Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya paradigma penegakan hukum yang humanis dan berbasis pada nilai-nilai Pancasila dalam upaya menciptakan keadilan substansial di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan dalam kuliah yang bertajuk “Penegakan Hukum Humanis dalam Perspektif Politik Hukum” di Universitas Al-Azhar Indonesia pada Senin (20/1).
Dalam kuliah yang dihadiri mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum tersebut, Jaksa Agung menyoroti bagaimana politik hukum harus dirancang untuk menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Politik hukum di Indonesia harus mengedepankan demokrasi yang melahirkan hukum populistik dan adaptif terhadap dinamika sosial. Ini adalah cara kita mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai cita-cita bangsa,” ujar Jaksa Agung.
Menurutnya, hukum tidak hanya berbicara tentang peraturan, tetapi juga aspek moral, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan. “Hukum harus menempatkan manusia sebagai subjek, bukan objek. Penegakan hukum yang humanis mencakup prinsip keadilan restoratif, transparansi, dan integritas moral dalam setiap prosesnya,” tambahnya.
Jaksa Agung juga memaparkan sejumlah pencapaian Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan hukum humanis, di antaranya:
1.Penanganan 6.516 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif pada 2020-2024.
2:Pendirian 4.654 Rumah Restorative Justice hingga Desember 2024.
3.Operasional 116 Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk penyalah guna narkotika.
4.Pelaksanaan 2.907 kegiatan dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Program-program ini dirancang untuk mendekatkan keadilan kepada masyarakat, memberdayakan desa, dan mengedepankan penyelesaian hukum berbasis kemanusiaan,” jelasnya.
Di akhir kuliahnya, Jaksa Agung mengajak mahasiswa dan akademisi untuk mendukung terciptanya keadilan sosial melalui pendekatan hukum yang humanis. “Mari kita bersama menjaga idealisme dan berkontribusi dalam menciptakan keadilan yang substansial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menambahkan bahwa pendekatan ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk terus melayani masyarakat dengan profesionalitas dan integritas.
Tags: Jaksa Agung Penegakan Hukum Humanis Berbasis Pancasila Wujudkan Keadilan yang Substansial
Baca Juga
-
21 Jan 2026
Tak Ada Tempat Aman! Buronan Korupsi Dana Musala Jadi Tikus Got, Syarif bin Onde Dibekuk Satgas SIRI Kejagung
-
12 Mei 2026
Sidang Chromebook Memanas, Nama Nadiem Makarim Dikaitkan dengan Dugaan Konflik Bisnis
-
26 Des 2025
Bupati Bogor: Masjid Makmur Terwujud Lewat Kolaborasi Pemerintah dan Ulama
-
15 Mei 2025
Bupati Bogor Lantik Pengurus Karang Taruna 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda sebagai Pilar Pembangunan Daerah
-
24 Nov 2025
Pemkab Bogor Salurkan Bantuan Pakan Ikan untuk 661 Pembudidaya Terdampak Banjir
-
13 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Dua Menteri Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
Rekomendasi lainnya
-
21 Mar 2026
Andi Permana: Idulfitri Momentum Perkuat Persatuan dan Semangat Kebangsaan
-
27 Jun 2026
Bupati Rudy Susmanto: Mojang Jajaka Harus Jadi Duta Budaya dan Pariwisata Kabupaten Bogor
-
14 Jun 2025
Kabogorfest 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tradisional, Dispora Bogor Gaungkan Warisan Budaya ke Generasi Muda
-
18 Mar 2025
Darah di Arena Judi: Tiga Polisi Gugur Ditembak OTK di Way Kanan
-
19 Jan 2025
Pererat Harmoni, Satgas Yonif 641/Bru Sambangi Penasehat Kampung Muaranawa di Jayapura
-
23 Feb 2025
Kementerian BUMN Perkuat UMKM Lewat Program “UMKM Naik Kelas” untuk Mendorong Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan



