Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Langkah ini diambil karena putusan dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami menyatakan upaya hukum banding karena putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim kurang mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan serta besarnya kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Jumat (27/12/2024).
Adapun terdakwa yang dinyatakan banding sebagai berikut:
1.Harvey Moeis
Tuntutan: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar, dan denda Rp1 miliar.
Alasan Banding: Hukuman dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan.
2.Suwito Gunawan alias Awi
Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun, dan denda Rp1 miliar.
3.Robert Indarto
Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun, dan denda Rp1 miliar.
4.Reza Andriansyah
Tuntutan: 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Putusan Hakim: 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
5.Suparta
Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, JPU menerima putusan terhadap terdakwa Rosalina. “Kami menerima putusan atas Rosalina karena Majelis Hakim telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. Selain itu, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, sehingga tidak dikenakan uang pengganti,” ungkap Harli Siregar.
Melalui upaya hukum ini, Kejaksaan Agung berharap pengadilan tingkat banding dapat memberikan putusan yang lebih adil sesuai dengan dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan para terdakwa.
Tags: Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Putusan Tipikor Terkait Kasus Tata Niaga Timah
Baca Juga
-
23 Agu 2025
Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, PWI Serang Raya Tuntut Penegakan Hukum dan Jaminan Keamanan
-
15 Mei 2025
Perkuat Jaminan Sosial PNS, Kejagung Gandeng PT Taspen dalam Pendampingan Hukum
-
13 Mar 2025
Rugikan Negara, Kejari Muba Sita Lahan dan Aset PT. SMB
-
04 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Optimistis Program Pemkab Bogor 2024 Akan Tuntas di 2025
-
19 Apr 2025
Hendry Ch Bangun Tinjau Lokasi Rumah Subsidi untuk Wartawan di Banten dan Tangerang
-
17 Jan 2025
Kasus Bullying Siswa SMA di Babakan Madang Kadinsos Bogor Bergerak Cepat Begini Langkah Penanganannya
Rekomendasi lainnya
-
23 Mar 2025
Pemkab Bogor Bersama Menteri Kehutanan dan Gubernur Jabar Tanam 50.000 Pohon di Cisarua untuk Pulihkan Lingkungan
-
18 Des 2024
TNI dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Tengah Cuaca Ekstrem di Sanggau
-
08 Agu 2025
Capt. Hakeng: Nama Ambalat Bukan Sekadar Istilah, tapi Simbol Kedaulatan
-
14 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated
-
21 Jan 2026
Silaturahmi Strategis Antikorupsi: Direktur Eksekutif FRRAK Bertemu Direktur KPK di Hadapan Pimpinan Kabupaten Bogor
-
15 Agu 2025
FH BUMN dan Ketua Umum Agustya Bernady Mangkir dari Sidang Gugatan PWI Pusat




