
Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Langkah ini diambil karena putusan dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami menyatakan upaya hukum banding karena putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim kurang mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan serta besarnya kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Jumat (27/12/2024).
Adapun terdakwa yang dinyatakan banding sebagai berikut:
1.Harvey Moeis
Tuntutan: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar, dan denda Rp1 miliar.
Alasan Banding: Hukuman dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan.
2.Suwito Gunawan alias Awi
Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun, dan denda Rp1 miliar.
3.Robert Indarto
Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun, dan denda Rp1 miliar.
4.Reza Andriansyah
Tuntutan: 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Putusan Hakim: 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
5.Suparta
Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, JPU menerima putusan terhadap terdakwa Rosalina. “Kami menerima putusan atas Rosalina karena Majelis Hakim telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. Selain itu, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, sehingga tidak dikenakan uang pengganti,” ungkap Harli Siregar.
Melalui upaya hukum ini, Kejaksaan Agung berharap pengadilan tingkat banding dapat memberikan putusan yang lebih adil sesuai dengan dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan para terdakwa.
Tags: Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Putusan Tipikor Terkait Kasus Tata Niaga Timah
Baca Juga
-
11 Des 2024
Jaksa Agung Tutup PPPJ Angkatan 81 Gelombang II 2024: Pesan Penting untuk Para Jaksa Baru
-
14 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor dan Pangdam III Siliwangi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024
-
07 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
-
29 Jan 2025
Hujan Deras Guyur Jakbar, Satlantas Sigap Atur Lalu Lintas di Titik-Titik Genangan
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Pasar Cibinong Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri
-
17 Feb 2025
PWI Jawa Barat Desak Kongres Percepatan untuk Akhiri Dualisme Kepemimpinan
Rekomendasi lainnya
-
13 Mei 2025
Bupati Bogor Serahkan Bonus Rp4,9 Miliar, Apresiasi Atlet Berprestasi Nasional dan Internasional
-
28 Nov 2024
JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Empat Perkara dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus KDRT di Sanggau
-
26 Apr 2025
Jahannam 47 Kilogram Ganja Digagalkan, Empat Kurir Diringkus di Sumatera Barat
-
13 Des 2024
Melalui Program KAMIS MANIS, Inisiatif Baru Pemkab Bogor untuk Wujudkan Wilayah Kabupaten Bogor Lebih Nyaman
-
05 Mei 2025
Akpol Borong 12 Piala di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025
-
30 Okt 2024
Polda Jateng Distribusikan Buku Saku Pedoman Netralitas untuk Jamin Integritas Polri dalam Pengamanan Pilkada 2024