
Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Langkah ini diambil karena putusan dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami menyatakan upaya hukum banding karena putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim kurang mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan serta besarnya kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Jumat (27/12/2024).
Adapun terdakwa yang dinyatakan banding sebagai berikut:
1.Harvey Moeis
Tuntutan: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar, dan denda Rp1 miliar.
Alasan Banding: Hukuman dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan.
2.Suwito Gunawan alias Awi
Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun, dan denda Rp1 miliar.
3.Robert Indarto
Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun, dan denda Rp1 miliar.
4.Reza Andriansyah
Tuntutan: 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Putusan Hakim: 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
5.Suparta
Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, JPU menerima putusan terhadap terdakwa Rosalina. “Kami menerima putusan atas Rosalina karena Majelis Hakim telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. Selain itu, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, sehingga tidak dikenakan uang pengganti,” ungkap Harli Siregar.
Melalui upaya hukum ini, Kejaksaan Agung berharap pengadilan tingkat banding dapat memberikan putusan yang lebih adil sesuai dengan dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan para terdakwa.
Tags: Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Putusan Tipikor Terkait Kasus Tata Niaga Timah
Baca Juga
-
08 Feb 2025
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 642/Kps Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga di Kaimana
-
28 Jun 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Polres Bogor Gelar Kegiatan Merakyat di Hari Bhayangkara ke-79
-
14 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated
-
06 Nov 2024
Rutan Rengat dan Polsek Rengat Barat Gelar Razia Gabungan di Blok Hunian untuk Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
-
16 Apr 2025
Hendry Ch Bangun Sambut Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan Wujud Kepedulian Pemerintah terhadap Pekerja Media
-
24 Okt 2024
Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Begal di Ciampea Otak Kejahatan Bunuh Diri Sebelum Terungkap
Rekomendasi lainnya
-
03 Jul 2025
Koruptor Rp10 M Disergap Tengah Malam, Ternyata Cuma Berani Korup, Nggak Berani Tanggung Jawab
-
02 Jun 2025
Direktur KitaNusantara Berikan Penghargaan kepada BNN RI atas Penangkapan Narkotika Jenis Sabu Terbesar dalam Sejarah
-
14 Des 2024
Tragedi Pasutri di Cengkareng: Fakta Baru Terkait Penemuan Dua Jasad di Rumah
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang
-
14 Feb 2025
MK Tegaskan Hak Organisasi Pers, Dewan Pers Diduga Langgar Mekanisme Pemilihan Anggota
-
23 Feb 2025
Kementerian BUMN Perkuat UMKM Lewat Program “UMKM Naik Kelas” untuk Mendorong Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan