Liputan08.com Musi Banyuasin – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU). Tindakan ini diduga merugikan keuangan negara dan melanggar hukum pengelolaan lahan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada Rabu, 12 Maret 2025, penggeledahan dilakukan di Kantor PT. SMB yang berlokasi di Jalan Dr. M Isa Palembang, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang. Penggeledahan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg serta Surat Perintah Penggeledahan Kejari Musi Banyuasin Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Banyuasin menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya:
Satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat.

Satu lembar memo tulisan tangan.
Satu bundel fotokopi laporan keuangan.
Dokumen pendukung lainnya.
Selain penggeledahan kantor, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., juga melakukan penyitaan lahan dan aset di tiga desa, yakni Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kejari Musi Banyuasin Nomor PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Aset yang disita meliputi:
Tanah seluas 712,5 hektare (Ha) yang dikuasai PT. SMB di luar HGU tanpa alas hak. Setelah dikurangi luas trase tol 94,52 Ha, total lahan yang disita mencapai 617,98 Ha.
Tanaman sawit dan karet yang tumbuh di atas tanah tersebut.

Penyitaan ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, serta perwakilan PT. SMB. Tim penyidik juga memasang plang penyitaan sebagai tanda resmi bahwa lahan dan aset tersebut kini dalam status hukum.
“Kami memastikan seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Pihak yang menguasai lahan juga telah menerima pemberitahuan resmi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Musi Banyuasin, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kamis (13/3/2025)
Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan Kejari Musi Banyuasin berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan korupsi ini secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari dugaan penguasaan lahan di luar HGU oleh PT. SMB tanpa izin resmi. Lahan tersebut tetap dikelola untuk perkebunan, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kejari Musi Banyuasin kini mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Dengan penggeledahan dan penyitaan ini, Kejari Musi Banyuasin menegaskan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara.
(Zakar)
Tags: Kejari Muba Sita Lahan dan Aset PT. SMB, Rugikan Negara
Baca Juga
-
30 Jul 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Seleksi Terbuka yang Objektif dan Transparan
-
18 Jun 2025
Digitalisasi Pendidikan, Saksi SDS, AM, FS Diperiksa Laptop Masuk Sekolah, Duit Masuk Saku
-
28 Agu 2026
Desa Wisata Gunung Malang dan Tugu Utara Masuk Top 15 Jabar, Perkuat Daya Tarik Wisata Berbasis Potensi Lokal
-
28 Apr 2025
Adhyaksa International Run 2025: Wujud Solidaritas ASEAN dan Komitmen Pelestarian Lingkungan
-
16 Apr 2025
Satgas Yonif 641/Bru Bangun Kedekatan dengan Anak-anak di Apalapsili, Papua Pegunungan
-
02 Jan 2025
Mengungkap Ciri-Ciri Penyimpangan Dana BOS di Sekolah Pentingnya Kesadaran dan Pengawasan Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
08 Apr 2025
Gawat! Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Ambil Langkah Tegas Anggota Membelot Dibekukan dan Dicabut Keanggotaannya
-
28 Nov 2024
Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumatera Selatan Diserahkan ke Penuntut Umum, Kerugian Negara Dikembalikan Rp22,59 Miliar
-
04 Mar 2026
Terima Audiensi KNPI, Rudy Susmanto Buka Ruang Kolaborasi Luas untuk Pemuda Bogor
-
22 Jan 2025
JAM Pengawasan Kejaksaan RI Catatkan Capaian Kinerja 100 Hari Pertama di Era Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin
-
30 Apr 2025
Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judi Online, Propam Perkuat Komitmen Integritas Personel
-
26 Sep 2025
Kota Bogor Raih Penghargaan Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial AHI 2025, Dedie Rachim: Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Transparan






