Liputan08.com Musi Banyuasin – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU). Tindakan ini diduga merugikan keuangan negara dan melanggar hukum pengelolaan lahan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada Rabu, 12 Maret 2025, penggeledahan dilakukan di Kantor PT. SMB yang berlokasi di Jalan Dr. M Isa Palembang, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang. Penggeledahan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg serta Surat Perintah Penggeledahan Kejari Musi Banyuasin Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Banyuasin menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya:
Satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat.

Satu lembar memo tulisan tangan.
Satu bundel fotokopi laporan keuangan.
Dokumen pendukung lainnya.
Selain penggeledahan kantor, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., juga melakukan penyitaan lahan dan aset di tiga desa, yakni Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kejari Musi Banyuasin Nomor PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Aset yang disita meliputi:
Tanah seluas 712,5 hektare (Ha) yang dikuasai PT. SMB di luar HGU tanpa alas hak. Setelah dikurangi luas trase tol 94,52 Ha, total lahan yang disita mencapai 617,98 Ha.
Tanaman sawit dan karet yang tumbuh di atas tanah tersebut.

Penyitaan ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, serta perwakilan PT. SMB. Tim penyidik juga memasang plang penyitaan sebagai tanda resmi bahwa lahan dan aset tersebut kini dalam status hukum.
“Kami memastikan seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Pihak yang menguasai lahan juga telah menerima pemberitahuan resmi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Musi Banyuasin, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kamis (13/3/2025)
Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan Kejari Musi Banyuasin berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan korupsi ini secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari dugaan penguasaan lahan di luar HGU oleh PT. SMB tanpa izin resmi. Lahan tersebut tetap dikelola untuk perkebunan, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kejari Musi Banyuasin kini mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Dengan penggeledahan dan penyitaan ini, Kejari Musi Banyuasin menegaskan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara.
(Zakar)
Tags: Kejari Muba Sita Lahan dan Aset PT. SMB, Rugikan Negara
Baca Juga
-
11 Mar 2025
Eks Kepala Desa Mulyoharjo Ditangkap Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit
-
10 Apr 2025
Rutan Rengat Gelar Razia Rutin Demi Jaga Keamanan dan Ketertiban
-
30 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Antarkan Semangat Belajar Anak Sekolah di Jayawijaya
-
31 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Termasuk Penadahan di Bandar Lampung
-
25 Apr 2026
Rudy Susmanto Instruksikan Percepatan, Jalan Longsor Cikampak–Gunung Bunder Segera Diperbaiki
-
21 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dekatkan Pelayanan Publik Lewat Serangkaian Program di Kecamatan Sukaraja dalam Rangka HUT RI ke-80
Rekomendasi lainnya
-
15 Apr 2025
Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Pemerintah, Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde
-
10 Sep 2025
Bupati Bogor Resmikan Monumen Perjuangan Jonggol, Bentuk Penghormatan untuk Para Veteran
-
11 Sep 2025
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Tinjau Kegiatan BINDA dan Resmikan Gedung PKK di Megamendung
-
11 Sep 2025
Dian Assafri Nasai Soroti Etika Komunikasi Menkeu Purbaya: Pejabat Publik Harus Rendah Hati dan Responsif
-
22 Feb 2025
Polres Demak Tingkatkan Keamanan Jelang Ramadan 2025: Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Amankan Ribuan Botol Miras
-
11 Apr 2025
Seskoau Perkuat Strategi Operasi Udara di Era Siber melalui Simposium I bagi Pasis Angkatan ke 62





