Liputan08.com Cibinong, Kabupaten Bogor — Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir dan longsor yang kerap terjadi di musim hujan. Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di Kantor DPRD Kabupaten Bogor pada Senin, 9 Desember 2024.
KH Achmad Yaudin Sogir juga menyoroti pentingnya pengelolaan drainase yang lebih baik di Kabupaten Bogor. Dalam rapat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Bapemperda, ia mengusulkan Perda tentang Tata Drainase untuk mengatasi persoalan terkait infrastruktur drainase yang dianggap lemah. “Kita harus segera mengimplementasikan Perda tentang drainase pada tahun 2025 agar masalah ini tidak terus berlarut-larut,” tegasnya.
Menurut data Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), terdapat kurang lebih 1.400 titik pembangunan perumahan di Kabupaten Bogor yang dikelola oleh berbagai pengembang atau developer. Namun, KH Achmad Yaudin Sogir menyoroti lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pengembang terhadap penataan drainase.

“Sering kali, setelah perumahan selesai dibangun dan terjual, pengembang meninggalkan kewajibannya. Padahal, dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sudah jelas tercantum kewajiban untuk mematuhi site plan sesuai dengan ketentuan peraturan,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi kinerja masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) di DPKPP yang dianggap kurang optimal. Sebagai lembaga yang memiliki tugas pengawasan atas kinerja pemerintahan, khususnya di bidang pelayanan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke semua UPT DPKPP dan PUPR di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kita tidak ingin laporan kepada kepala dinas menyebutkan semuanya baik-baik saja, tetapi kenyataan di masyarakat justru berbeda. Banyak sekali keluhan masyarakat yang masuk ke Komisi 1, terutama saat terjadi banjir,” jelasnya.
KH Achmad Yaudin Sogir menambahkan bahwa saat ini banyak drainase yang tidak berfungsi akibat minimnya pengawasan yang intensif. “Air memiliki haknya. Jika aliran air tersendat, air akan ‘marah’ dan ‘mengamuk’. Hak-hak alam harus diutamakan sebagaimana diatur dalam hukum agama dan aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. “Jika ada ASN yang malas dan tidak bekerja turun ke bawah sesuai tupoksi-nya, segera berikan sanksi administrasi. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
KH Achmad Yaudin Sogir berharap agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman, terutama dalam menghadapi musim hujan yang rawan bencana. Dengan adanya Perda Tata Drainase, diharapkan masalah drainase yang selama ini terabaikan dapat ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Tags: KH Achmad Yaudin Sogir Serukan Perda Tata Drainase untuk Cegah Banjir di Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
02 Nov 2025
CFD Tegar Beriman Jadi Wadah Penggerak UMKM Kabupaten Bogor
-
07 Jun 2026
ASPRUMNAS Sponsori Kejuaraan Catur Pelajar Nasional, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Indonesia
-
11 Mei 2026
Gelombang OTT KPK 2025-2026 Guncang Daerah, Wamendagri: Ini Bukan Sekadar Kasus, Tapi Alarm Sistemik
-
03 Jun 2025
Kinerja 100 Hari Rudy Jaro Dapat Apresiasi, Survei Ungkap Tingkat Kepuasan Publik Capai 82,54 Persen
-
23 Des 2025
DPKPP Kabupaten Bogor Tunjukkan Kinerja Nyata 2025: Dari Penataan Permukiman hingga Penguatan Identitas Wilayah
-
30 Apr 2026
Mahasiswa Desak Penindakan Serupa di Bogor Usai Eks Kepala BPN Bengkulu Ditahan dalam Skandal SHM Kawasan Hutan
Rekomendasi lainnya
-
30 Jan 2025
Polisi Amankan Paket Mencurigakan di Exit Tol MadiunTernyata Berisi Petasan
-
02 Jun 2025
TNI Hadir dengan Cinta Satgas Yonif 131/Brajasakti Bagikan Sembako di Perbatasan Keerom
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Bersinergi dengan Polri dan TNI untuk Sukseskan Operasi Ketupat Lodaya 2025
-
30 Apr 2026
Rudy Susmanto Percepat Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Desa
-
22 Mar 2025
Bupati Bogor Resmikan Jembatan Rawayan, Pulihkan Akses Megamendung-Cisarua Pascabanjir Bandang
-
18 Sep 2025
Pemkot dan DPRD Bogor Tebus 1.448 Ijazah, Buka Akses Kerja dan Pendidikan untuk Warga


