Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat pengajuan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada Rabu, 20 November 2024.
Empat tersangka yang mendapatkan persetujuan rehabilitasi berasal dari berbagai daerah:
1.Heru Antoni bin Tasrip (Kejaksaan Negeri Batang)
2 Rioti Mailiyus bin Anwar alias Rio (Kejaksaan Negeri Tanah Datar)
3.Roni Saputra bin Rustam Efendi (Kejaksaan Negeri Tanah Datar)
4.Muhammad Chairul Rhazika alias Dika (Kejaksaan Negeri Padang)
JAM-Pidum menjelaskan bahwa rehabilitasi ini diberikan karena para tersangka memenuhi sejumlah kriteria, seperti hasil asesmen terpadu yang menunjukkan mereka adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, mereka dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna terakhir (end user).
“Keputusan ini diambil sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Ini adalah langkah konkret pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa proses ini juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik serta catatan para tersangka yang tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dengan pendekatan ini, diharapkan penanganan kasus narkotika lebih efektif dalam memberikan kesempatan kepada para korban penyalahgunaan untuk pulih melalui rehabilitasi,” imbuh Dr. Harli.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan keadilan dengan pendekatan yang humanis dan terukur, sejalan dengan prinsip restorative justice.
Tags: JAM-Pidum Setujui Empat Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba
Baca Juga
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
-
19 Nov 2024
Tebar Kasih Sayang Ditanah Papua, Saat Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Snack Secara Gratis
-
14 Nov 2024
Pemkab Bogor Kembali Raih Predikat Kabupaten Informatif 2024: Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
-
15 Nov 2024
Pj. Gubernur Jawa Barat Dorong Percepatan Penurunan Stunting dan Peningkatan Pariwisata dalam Rakor Kepala Daerah
-
16 Nov 2024
JAM-Pidum Dorong Penegakan Hukum Berbasis Restoratif dan Pelestarian Ekosistem di Papua Barat
Rekomendasi lainnya
-
13 Nov 2024
Polrestabes Semarang Tetapkan 2 Orang Pria ini sebagai Tersangka Kasus Asusila
-
14 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group
-
14 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
-
19 Nov 2024
Kejati Sumsel Klarifikasi Berita Viral Kasus Penganiayaan oleh Terpidana Novi Binti Agani
-
19 Nov 2024
HUT ke-79 Brimob Garda Terdepan Penegak Keamanan untuk Indonesia Maju



