Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat pengajuan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada Rabu, 20 November 2024.
Empat tersangka yang mendapatkan persetujuan rehabilitasi berasal dari berbagai daerah:
1.Heru Antoni bin Tasrip (Kejaksaan Negeri Batang)
2 Rioti Mailiyus bin Anwar alias Rio (Kejaksaan Negeri Tanah Datar)
3.Roni Saputra bin Rustam Efendi (Kejaksaan Negeri Tanah Datar)
4.Muhammad Chairul Rhazika alias Dika (Kejaksaan Negeri Padang)
JAM-Pidum menjelaskan bahwa rehabilitasi ini diberikan karena para tersangka memenuhi sejumlah kriteria, seperti hasil asesmen terpadu yang menunjukkan mereka adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, mereka dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna terakhir (end user).
“Keputusan ini diambil sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Ini adalah langkah konkret pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa proses ini juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik serta catatan para tersangka yang tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dengan pendekatan ini, diharapkan penanganan kasus narkotika lebih efektif dalam memberikan kesempatan kepada para korban penyalahgunaan untuk pulih melalui rehabilitasi,” imbuh Dr. Harli.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan keadilan dengan pendekatan yang humanis dan terukur, sejalan dengan prinsip restorative justice.
Tags: JAM-Pidum Setujui Empat Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba
Baca Juga
-
07 Okt 2024
Buronan Korupsi Proyek Pasar Rakyat Babo Marthinus Senopadang Ditangkap di Makassar
-
14 Mar 2025
Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Terima Bintang Yudha Dharma Utama dari Panglima TNI
-
16 Nov 2024
Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Kejurnas Kungfu Tradisional, Ajang Mencari Bibit Atlet Berprestasi
-
27 Agu 2026
Polres Bogor Gandeng Ratusan Ojol, Kapolres: Kamtibmas Tanggungjawab Bersama
-
21 Agu 2026
Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena “Profesor” Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Rekomendasi lainnya
-
10 Jun 2026
PWI Kabupaten Bogor Perkuat Literasi Informasi Masyarakat Melalui Safari Jurnalis 2026 di Cisarua
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
16 Nov 2024
10 Ormas Resmi Dukung Rudy Susmanto-Jaro Ade di Pilbup Bogor 2024: Fokus pada Percepatan Pembangunan
-
17 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Bersama Pemuda Bolakme Gotong Royong Perbaiki Lapangan Sepak Bola
-
19 Jun 2026
Pengembalian Rp1,117 Miliar Tak Hapus Pidana, Kejari Bogor Dalami Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
-
08 Apr 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan





