Breaking News

Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Purworejo, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Liputan08.com Semarang, 11 November 2024 – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap dua korban perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Purworejo. Kasus ini telah menetapkan tiga pelaku laki-laki sebagai tersangka, termasuk satu anak yang dikategorikan sebagai “anak berkonflik dengan hukum.” Pengungkapan kasus ini diumumkan oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Semarang, pada Senin pagi. Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.

Ketiga tersangka yang ditahan meliputi AIS (19) atas korban DSA (15), serta PAP (15) dan FMR (14) atas korban KSH (17). Kasus ini terbagi menjadi dua laporan polisi, dengan masing-masing kasus melibatkan dugaan tindakan persetubuhan paksa dan kekerasan seksual terhadap anak.

Wakapolda Jateng mengungkapkan bahwa kasus pertama terjadi pada pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023, di mana korban DSA diduga dilecehkan oleh AIS. Modus yang digunakan AIS melibatkan manipulasi, bujuk rayu, dan pemaksaan. Korban dibawa ke sebuah rumah kosong milik paman tersangka di mana perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Akibat dari kejadian ini, korban DSA hamil dan melahirkan, sehingga perangkat desa setempat mengadakan pernikahan siri bagi keduanya.

“Kami sudah memeriksa perangkat desa, termasuk Ketua RT dan Kyai yang menikahkan mereka secara siri,” kata Wakapolda Brigjen Pol Agus.

Kasus kedua melibatkan korban KSH, yang mengalami tindakan kekerasan seksual oleh dua tersangka PAP dan FMR pada 16 Januari 2024. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan membawa korban berjalan-jalan bertiga menggunakan motor ke alun-alun Purworejo, lalu memaksanya memasuki warung kosong di Kecamatan Bayan, Purworejo. Di sana, PAP diduga memaksa korban dengan ancaman verbal dan melakukan kekerasan seksual, kemudian mengajak FMR untuk melakukan perbuatan serupa.

Perbuatan ini diketahui oleh pemilik warung yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa setempat.

“Sejauh ini, sudah ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk pelapor, keluarga korban, perangkat desa, dan pemilik warung,” terang Brigjen Pol Agus.

Pihak Polda Jateng menegaskan bahwa dalam menangani kasus ini, mereka akan menerapkan sistem peradilan pidana anak serta mengutamakan hak-hak terbaik bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Para tersangka akan mendapatkan pendampingan saat menjalani proses pemeriksaan, dan korban akan diberikan layanan konseling untuk pemulihan psikologis mereka.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat membawa ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyampaikan komitmennya untuk mengawal kasus ini. Menteri PPPA berjanji akan turun langsung ke Purworejo untuk bertemu dengan korban dan memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.

“Jika masyarakat mengetahui atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, jangan ragu untuk melapor. Laporan bisa dilakukan melalui polisi atau langsung ke call center kami di Sapa 129 atau WhatsApp di nomor 08-111-129-129,” tandas Menteri PPPA.

Sebagai langkah preventif, Wakapolda Jateng menghimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka dan meningkatkan pengawasan di lingkungan keluarga demi mencegah terulangnya kasus serupa.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya