
Liputan08.com Jakarta – 17 Oktober 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam sebuah ekspose virtual yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024. Salah satu perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya adalah kasus penadahan yang melibatkan Tersangka Bulkhairi bin Munir di Aceh.
Kasus ini bermula pada 4 Agustus 2024 ketika Tersangka menerima sepeda motor dari saksi M. Arif bin M. Husen dan saksi Junaidi (DPO) dengan harga Rp2.000.000,- meskipun surat-surat kendaraan tersebut tidak ada saat transaksi. Beberapa hari kemudian, pada 6 Agustus 2024, Tersangka ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Mutiara Timur.
Setelah mempelajari kasus ini, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra, S.H., mengajukan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, yang kemudian disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H. JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan ini setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk permintaan maaf dari Tersangka yang diterima oleh korban.
Selain perkara ini, lima kasus lain juga diselesaikan melalui mekanisme serupa, yaitu:
1.Nurhaida M. Tampubolon (Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea) – Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
2.Refil Hidayah bin Yusman (Kejaksaan Negeri Simeulue) – Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
3.Tofiq Wirawan alias Upik bin Marliansyah (Kejaksaan Negeri Barito Timur) – Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
4.I Abunsio bin Sadek dan Hengky Jaya Sintanu bin Suriansyah (Kejaksaan Negeri Barito Timur) – Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP).
Dalam penjelasannya, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka telah meminta maaf dan mendapatkan pengampunan dari korban, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, dan masyarakat memberikan respon positif terhadap langkah ini.
“Penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat lebih besar bagi semua pihak. Oleh karena itu, kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” tegas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Dengan penerapan keadilan restoratif ini, diharapkan mekanisme hukum yang berkeadilan semakin diperkuat di Indonesia.
Tags: JAM-Pidum Setujui Enam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Termasuk Perkara Penadahan di Aceh
Baca Juga
-
18 Apr 2025
Demi Anak Sekolah dan Ekonomi Warga, Pemkab Bogor Bangun Jembatan Penghubung Cihideung Petir
-
03 Jul 2025
Kejagung Habisi Pelarian DPO Narkotika Ryan Mokoginta, Ditangkap di Papua Setelah Kabur 4 Tahun
-
17 Mar 2025
Peringatan Nuzulul Qur’an di Kabupaten Bogor: Wabup Jaro Ade Tekankan Akhlak Mulia dan Doa untuk Negeri
-
07 Des 2024
Patroli Gabungan di Perbatasan RI-Malaysia Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan
-
03 Feb 2025
TP3 Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Tawuran Remaja di Kembangan, Tiga Pemuda Diamankan
-
16 Agu 2025
Patriot dari Puncak Papua: TNI dan Warga Wuloni Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Persatuan
Rekomendasi lainnya
-
26 Jan 2025
Hadirkan Kedamaian, Operasi Damai Cartenz Polri Eratkan Hubungan dengan Masyarakat Papua
-
17 Jun 2025
DWP Kabupaten Bogor Dikukuhkan, Sekda Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah
-
20 Mei 2025
Perkuat Sinergi Pembangunan, Bupati dan Wali Kota Bogor Bahas Kolaborasi Strategis Lintas Wilayah
-
02 Mei 2025
Bupati Bogor 2025 Mulai Diterapkan Sekolah Percontohan, Cetak Biru Pendidikan Disiapkan
-
12 Sep 2025
Bupati Bogor Pimpin Evaluasi Pasca Demo: Jaga Kondusifitas Demi Stabilitas dan Pembangunan Daerah
-
01 Sep 2025
Status Hukum Tak Jelas, Lulusan SPPI Batch 3 Terdampak: Belum Diangkat ASN, DPR Dinilai Abai terhadap Nasib 30 Ribu Orang