liputan08.com JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Menurut keterangan Kabareskrim, salah satu sasaran penyadapan ilegal tersebut adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Namun, perkara ini diduga tidak hanya menyangkut komunikasi kepala negara. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut menjadi sasaran penyadapan.
Bareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Penyadapan diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana mestinya. Bahkan, penyidik menemukan dugaan penghapusan jejak aktivitas elektronik atau log pada Oktober 2026.
Praktik tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan akses terhadap sistem elektronik dan penghilangan data.
Kabareskrim menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan komunikasi Presiden sekaligus dugaan pelanggaran privasi terhadap sejumlah kelompok masyarakat.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta siapa saja pihak yang terlibat.
Penegakan hukum juga menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas penggunaan kewenangan aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Reporter: Redaksi
Tags: Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit Prabowo
Baca Juga
-
13 Okt 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Karakter Jaksa Berkualitas kepada Peserta PPPJ Angkatan 82
-
25 Mei 2026
Refleksi Kemanusiaan Idul Adha: King Mohammed VI Berikan Pengampunan Kerajaan bagi Suporter Sepak Bola Senegal
-
14 Apr 2026
Kejaksaan Sita dan Manfaatkan Aset Koruptor! Properti Miliaran Disulap Jadi Markas Pemberantasan Korupsi
-
19 Jun 2026
Tikus SPPG Masuk Bui, Kejagung Ungkap Dugaan Suap Program MBG
-
17 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2025 untuk Dukung Pengembangan Energi Panas Bumi Berkelanjutan
-
17 Okt 2025
Polres Bogor Absen di Sidang Praperadilan Sunita Mulyanih, YAPERMA Soroti Lemahnya Komitmen Penegakan Hukum
Rekomendasi lainnya
-
09 Jun 2026
Bongkar Akal Bulus Mafia Sawit! Ekspor CPO Disulap Jadi Limbah POME, 11 Tersangka Diseret ke Pengadilan
-
19 Jun 2026
Tikus SPPG Masuk Bui, Kejagung Ungkap Dugaan Suap Program MBG
-
20 Nov 2025
ANTAM dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nanggung, Dua Titik Ditutup
-
13 Okt 2025
Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian
-
18 Sep 2026
FA Masuk Tahap II! Kejagung Bongkar Dugaan TPPU Berawal dari Korupsi
-
14 Okt 2025
Safran to open Morocco’s first aircraft engine manufacturing plant in Casablanca, King Mohammed VI chairs presentation ceremony & launch of construction works of the complex


