liputan08.com JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) menyerahkan tersangka FA beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi. Selain FA, dua tersangka lainnya, yakni NH dan DR, juga diserahkan kepada penuntut umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum pada Rabu (16/9/2026).
“Pascapenyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan,” ujar Anang.
Selanjutnya, kata dia, penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan.
Anang menegaskan, seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, serta barang bukti akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
“Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” katanya.
Sementara itu, terkait tempat penahanan FA setelah penyerahan tahap II, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, FA dan para tersangka lainnya diduga melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tags: Kejagung
Baca Juga
-
24 Feb 2026
JPU Tegaskan Mens Rea, Koruptor Tata Niaga Minyak Pertamina Dituntut Rp13,5 Triliun
-
11 Okt 2025
Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta Hari Ini
-
21 Okt 2025
Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp1,4 Miliar untuk Negara
-
09 Okt 2025
Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB
-
12 Agu 2025
TNI Kawal Ketat Kejaksaan di Jateng dan DIY: Sinergi Strategis Jaga Kedaulatan dan Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi
-
16 Nov 2025
Dr. Fri Hartono: Potret Jaksa Ahli Utama yang Humanis, Berintegritas, dan 30 Tahun Mengabdi untuk Negeri
Rekomendasi lainnya
-
06 Okt 2025
Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Negara Rp1,4 Triliun ke PT Timah
-
12 Nov 2025
Jamdatun Tegaskan Peran Strategis Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara dalam Revisi UU BUMN
-
18 Des 2025
Korupsi Dana Desa Kian Meningkat, Kejaksaan Agung Perkuat Program Jaga Desa di Garut
-
29 Jan 2026
Tikus-Tikus Koruptor Garong Rp285 Triliun! Jaksa Bongkar Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina di Sidang Tipikor
-
21 Okt 2025
Kasus Digitalisasi Pendidikan: Suasana Panas-Dingin di Kejagung, 10 Saksi Diperiksa — Skandal yang Makin Ngeri Terkuak!
-
15 Mar 2026
Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim






