liputan08.com JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) menyerahkan tersangka FA beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi. Selain FA, dua tersangka lainnya, yakni NH dan DR, juga diserahkan kepada penuntut umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum pada Rabu (16/9/2026).
“Pascapenyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan,” ujar Anang.
Selanjutnya, kata dia, penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan.
Anang menegaskan, seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, serta barang bukti akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
“Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” katanya.
Sementara itu, terkait tempat penahanan FA setelah penyerahan tahap II, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, FA dan para tersangka lainnya diduga melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tags: Kejagung
Baca Juga
-
04 Agu 2025
8 Saksi Diperiksa Terkait Skandal Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina, Tersangka HW Disorot
-
16 Jul 2026
Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru
-
28 Okt 2025
Sepuluh Saksi Diperiksa, Keringat Dingin Mengiringi Bayang Jeruji Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
07 Jun 2026
Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
-
25 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Bahas Transfer of Prisoner dan Penanganan Over Kapasitas Lapas
-
11 Jun 2026
Pelarian Berakhir, Buronan Korupsi Dana Sertifikat Tanah Rp1,2 Miliar Ditangkap di Kuantan Singingi
Rekomendasi lainnya
-
08 Jan 2026
Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat
-
22 Jul 2025
Kejaksaan RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
01 Okt 2025
Terkait Berita Penyerangan terhadap Jurnalis, Ini Klarifikasi Kepala SPPG Gedong 02 Pasar Rebo
-
10 Agu 2026
Babak Baru Hubungan Bilateral, Kolombia Tegaskan Pengakuan Atas Kedaulatan Maroko di Wilayah Sahara
-
24 Jun 2026
Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru
-
26 Nov 2025
Kejati Kepri Hentikan 4 Perkara Lewat Restorative Justice, Prioritaskan Keadilan Humanis





