liputan08.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan bersikap kooperatif apabila nantinya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keyakinan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyusul penetapan sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Menurut Budi, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati proses hukum dan membantu penyidik mengungkap perkara secara terang.
“Tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif. Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” sambungnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan Nusron Wahid dipanggil sebagai saksi, KPK sebelumnya menyatakan keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih melihat perkembangan perkara sebelum menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan.
“Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).
Empat tersangka lainnya yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB maupun pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam prosesnya, penyidik menduga terdapat sebagian bidang tanah yang masih bersengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan siapa saja yang dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk kemungkinan pemanggilan Nusron Wahid sebagai saksi.
Tags: KPK
Baca Juga
-
21 Apr 2026
Perkuat Sinergi Daerah dan Militer, Rudy Susmanto Silaturahmi dengan Komando Pasukan Khusus
-
09 Feb 2026
Nazirwan Yahu: Dari Sungai Penuh ke Pusat Industri Konstruksi Nasional, Konsistensi yang Menyalakan Perusahaan
-
27 Jan 2026
Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?
-
21 Feb 2026
Marhaban Ya Ramadhan 1447 H, Masjid Syajarotun Thoyyibah DPP Partai Golkar Hadirkan Pesantren Ramadhan untuk 285 Santri
-
25 Jul 2025
Resmi Dibuka! Ini Rincian Gaji dan Pangkat Komcad SPPI 2025, ASN PPPK Plus Tunjangan
-
03 Nov 2025
DK PBB Adopsi Morocco Autonomy Plan, Wilson Lalengke: Jalan bagi Perdamaian dan Pemulangan Pengungsi Kamp Tinduof
Rekomendasi lainnya
-
17 Okt 2025
Pemkab Bogor Raih Juara 1 Mandaya Awards 2025 Berkat Inovasi Samisade
-
02 Okt 2024
PSSI Rilis Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
06 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Degradasi Moral Polri di Era Jokowi
-
04 Nov 2025
Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru: Simbol Integrasi dan Modernisasi Transportasi Jakarta
-
20 Sep 2025
Ditangkap DPO Penggelapan Jabatan, Elisabeth Riski Dwi Pantiani Jalani Eksekusi Hukuman
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung dan MIND ID Tandatangani Kerja Sama Dukung Teknologi Bersih di Industri Tambang





