Breaking News

Tuntut Kepastian Hukum, LP3HI Ajukan Praperadilan terhadap KPPU dan Kemenkomdigi terkait Dugaan Monopoli Shopee

Liputan08.com, JAKARTA – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah hukum tersebut dilakukan terkait belum adanya kepastian penanganan laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express).

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 17/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.

Menurut LP3HI, laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha telah disampaikan kepada pihak terkait sejak 31 Maret 2026. Selama proses berjalan, pihak pelapor mengaku telah memenuhi panggilan klarifikasi resmi pada April dan Mei 2026. Namun hingga kini, LP3HI menilai belum terdapat perkembangan berarti dalam penanganan laporan tersebut.

Kuasa Hukum LP3HI, Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC., mengatakan ketidakjelasan proses penanganan perkara telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang dinilai berdampak terhadap iklim persaingan usaha.

“Ketika lembaga negara yang memegang mandat pengawasan dan regulasi justru memilih pasif dalam waktu yang lama, hal tersebut secara tidak langsung memberikan ruang bagi bertahannya praktik usaha tidak sehat. Hal ini mengabaikan hak-hak publik serta pelaku usaha lokal untuk bertumbuh secara adil,” ujar Marselinus dalam keterangannya.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, LP3HI mendalilkan adanya dugaan pengkondisian sistem dan algoritma pada platform marketplace Shopee melalui program subsidi harga dan voucher gratis ongkos kirim yang disebut mengarahkan konsumen untuk menggunakan layanan pengiriman internal, yakni Shopee Express.

LP3HI juga mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025, yang menurut mereka mengatur pembatasan penerapan tarif di bawah biaya pokok layanan atau strategi promosi tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Marselinus menilai penerapan program promosi yang berlangsung secara berkelanjutan berpotensi mengganggu persaingan usaha di sektor logistik.

“Penerapan skema promosi dan subsidi tarif di bawah harga pasar secara terus-menerus ini jelas mematikan ruang gerak perusahaan logistik konvensional lokal. Ini bukan lagi persaingan bisnis yang wajar, melainkan pengondisian pasar yang mengarah pada penguasaan sepihak,” katanya.

Lebih lanjut, LP3HI menyatakan kondisi tersebut, apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh regulator, dikhawatirkan dapat berdampak terhadap keberlangsungan perusahaan jasa logistik nasional serta berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jika tata kelola pasar digital ini terus dibiarkan tanpa adanya intervensi hukum yang tegas, kita akan segera menghadapi dampak domino yang fatal. Struktur industri logistik lokal akan runtuh, yang pada akhirnya memicu gelombang PHK massal terhadap ribuan kurir dan pekerja ekspedisi lokal di seluruh Indonesia,” ujar Marselinus.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, LP3HI berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan putusan yang mendorong KPPU dan Kemenkomdigi segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sesuai kewenangan masing-masing.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KPPU, Kementerian Komunikasi dan Digital, maupun PT Shopee International Indonesia terkait dalil-dalil yang disampaikan LP3HI dalam permohonan praperadilan tersebut.

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya