Liputan08.com — Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menunjukkan langkah nyata dalam memulihkan kerugian negara. Pada Rabu, 2 Juli 2025, Tim BPA Kejaksaan RI sukses melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara berupa aset milik Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, dengan total nilai mencapai Rp3.527.080.000.
Lelang tersebut dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung dan merupakan bagian dari proses penyelesaian aset yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas permohonan berjenjang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Objek lelang berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 400 meter persegi tanah dan 600 meter persegi bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aset tersebut laku terjual dengan nilai limit yang sama, yakni Rp3.527.080.000.
“Lelang ini merupakan hasil eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 dalam perkara pidana penyebaran berita bohong dan pencucian uang atas nama Doni Salmanan. Kami pastikan seluruh proses lelang dilakukan secara transparan melalui sistem e-Auction di situs resmi lelang.go.id,” jelas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menambahkan, pelelangan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
“Ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara dan memberi efek jera kepada pelaku kejahatan ekonomi. Semua proses dilakukan secara profesional dan akuntabel,” lanjut Harli.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan divonis bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi bohong yang menyesatkan dan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., selaku Kasubid Kehumasan, menambahkan bahwa pemulihan aset merupakan prioritas penting dalam penegakan hukum modern.
“Penindakan terhadap pelaku kejahatan tidak cukup hanya dengan hukuman badan. Aset hasil kejahatan harus disita dan dikembalikan kepada negara untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Lelang ini diharapkan menjadi contoh keberhasilan pemulihan aset yang akan terus dikembangkan oleh Kejaksaan RI ke depan.
Tags: 5 Miliar di Lelang Negara, Aset Doni Salmanan Laku Rp3, Kejagung: Bukti Komitmen Pulihkan Kerugian Negara
Baca Juga
-
20 Sep 2026
Kecamatan se-Bogor Barat Kampanyekan Anti LGBT
-
14 Okt 2026
Reses DPRD Kabupaten Bogor di Graha Wartawan, KH Achmad Yaudin Sogir Serap Aspirasi Masyarakat
-
08 Jul 2025
Rudy Susmanto Pastikan Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan, Bogor Jadi Percontohan Nasional
-
18 Okt 2025
Warga Dua Desa di Megamendung Keluhkan Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Minta Pemkab Bogor Turun Tangan
-
26 Des 2024
Kepala Desa Waspada! Penggunaan Dana Desa untuk Desa Digital Kini Diperketat
-
29 Apr 2026
Sekda Ajat Dorong Percepatan KDKMP, Target 189 Gerai Dikejar Tuntas
Rekomendasi lainnya
-
22 Mei 2026
Rudy Susmanto Antar Kabupaten Bogor Raih Rekor MURI Lewat Pelayanan Publik 100 Jam Nonstop
-
03 Nov 2024
Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Lalan: Persiapan Optimal untuk Pemilu 2024
-
17 Mar 2025
Jaro Ade: Operasi Pasar Bersubsidi Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Murah di Bulan Ramadhan
-
27 Feb 2025
Dorong Digitalisasi, Diskominfo Kabupaten Bogor Ajak Perangkat Daerah Maksimalkan SPLP
-
16 Sep 2026
Kabupaten Bogor Akan Jadi Tuan Rumah Kunker Kemenko PM dan 1001 Pasar Rakyat Bersama RRI
-
15 Feb 2025
Sambut Ramadhan, Partai Golkar Gelar Istighotsah, Resmikan Majelis Al-Qur’an, dan Luncurkan Kampung Ramadhan






