BOGOR – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya di Kabupaten Bogor diwarnai berbagai tuntutan terkait konflik lahan yang melibatkan warga dan PT Prima Mustika Candra (PMC).
Dalam orasinya, perwakilan demonstran Kiki menyatakan bahwa warga yang didampinginya menolak relokasi maupun ganti rugi atas lahan yang selama ini mereka garap.
“Masyarakat hanya ingin tetap mengelola lahan yang mereka yakini sebagai tanah negara,” ucapnya, kemarin.
Kiki juga menuding PT PMC tidak pernah melakukan negosiasi dan mediasi secara langsung dengan warga serta menyebut adanya tindakan yang dianggap sebagai intimidasi terhadap masyarakat.
Selain itu, massa aksi mendesak pemerintah mengevaluasi berbagai kebijakan terkait pembangunan di kawasan yang mereka nilai memiliki fungsi ekologis penting sebagai area pertanian, peternakan, sumber mata air, dan resapan air.
Menanggapi hal tersebut, Staf Aset Manajemen PT PMC Ruben membantah tudingan adanya intimidasi maupun tindakan premanisme terhadap masyarakat.
Menurut Ruben, perusahaan selama ini selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan mediasi dalam setiap proses penertiban lahan yang berada dalam area hak perusahaan.
“Kami melakukan penertiban secara baik-baik dan mengedepankan mediasi. Jika ada masyarakat yang tidak menerima, tentu perusahaan akan tetap mengambil haknya sesuai aturan yang berlaku,” katanya melalui WhatsApp pada Kamis (18/6/2026).
Ruben menjelaskan bahwa penertiban dilakukan melalui komunikasi dengan warga terdampak di wilayah Tamansari, Sukaluyu, maupun Sukajaya.
“Sebagian besar penggarap lahan dan pemilik area pertanian telah menerima penyelesaian berupa uang kerohiman, ganti rugi maupun opsi relokasi berdasarkan hasil kesepakatan,” ujarnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa PT PMC melakukan penggusuran atau penyerobotan lahan secara sepihak.
“PT PMC tidak melakukan penyerobotan tanah. Kami memiliki SHGB yang sah dan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, perusahaan sudah menjalankan langkah pendekatan, mediasi hingga relokasi,” ujarnya.
Menurut Ruben, persoalan yang terjadi di lapangan tidak terlepas dari adanya pihak-pihak yang menguasai atau memanfaatkan lahan yang berada dalam area Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT PMC.
Ruben juga menegaskan bahwa PT PMC tidak pernah melaporkan warga Sukajaya ke kepolisian sebagaimana tudingan yang berkembang selama ini.
“PT PMC tidak pernah melaporkan warga Sukajaya. Yang terjadi adalah adanya laporan dari warga yang merasa dirugikan karena membeli tanah yang ternyata berada dalam area SHGB PT PMC,” jelasnya.
Di sisi lain, Ruben mengatakan PT PMC tengah menyiapkan pengembangan kawasan yang mengedepankan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.
Menurutnya, perusahaan merencanakan pengembangan kawasan berbasis hunian, hortikultura, dan agrowisata yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Izin yang kami dapatkan memiliki sejumlah catatan, salah satunya harus melibatkan masyarakat sekitar serta memprioritaskan tenaga kerja lokal,” kata Ruben.
“Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pengembangan kawasan sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh warga sekitar,” sambungnya.
Selain itu, PT PMC juga mengaku aktif menjalankan program penghijauan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
“Salah satunya melalui kegiatan penanaman pohon yang bertujuan membantu mengurangi risiko banjir dan menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah Bogor,” jelas Ruben.
Ruben mengatakan perusahaan juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai organisasi lingkungan hidup dan komunitas masyarakat dalam mendukung program pelestarian alam.
“Tak hanya itu, PT PMC juga menyiapkan sejumlah program sosial bagi warga sekitar, mulai dari kegiatan pengobatan gratis, santunan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat yang akan dijalankan secara bertahap,” tandasnya.
Tags: PT PMC
Baca Juga
-
05 Jan 2025
Tim 8 Relawan Prabowo Subianto Dukung Libur Sekolah Sebulan di Bulan Ramadhan untuk Hidupkan Pesantren Kilat
-
05 Nov 2025
Pemkab Bogor Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Kualitas Data Jabar
-
31 Mei 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Event Olahraga Ekstrem di Sentul
-
02 Des 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Raih Penghargaan Istimewa PWI Kabupaten Bogor, Dinilai Sebagai Legislator Dekat Jurnalis, Aktivis, dan Birokrat
-
04 Des 2024
JAM DATUN dan PT Nindya Karya Jalin Kerja Sama Mitigasi Risiko Hukum di Sektor Konstruksi
-
16 Jun 2025
Pemkab Bogor Gencarkan Kampanye Keamanan Pangan, Ajak Masyarakat Konsumsi Pangan Segar Berizin
Rekomendasi lainnya
-
09 Okt 2025
DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda Strategis, Dedie Rachim: Langkah Nyata Atasi Kumuh dan Narkoba
-
01 Feb 2026
Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana
-
18 Jun 2026
Hukum yang Disandera Penguasa: Kasus Larshen Yunus dan Potret Kelam Kriminalisasi Aktivis di Pekanbaru
-
05 Jan 2025
Tim 8 Relawan Prabowo Subianto Dukung Libur Sekolah Sebulan di Bulan Ramadhan untuk Hidupkan Pesantren Kilat
-
08 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penataan PKL di Puncak, Persiapkan Langkah Antisipasi Nataru
-
08 Jan 2026
Pemkot Bogor Buka Seleksi Terbuka Calon Tiga Direksi Perumda Tirta Pakuan



