Liputan08.com – 23 April 2026. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung dalam rentang waktu 2016 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi secara intensif serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Tim penyidik telah bekerja secara mendalam dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Penetapan ini berdasarkan bukti yang kuat dan terukur,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).
Peran Para Tersangka
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda dalam perkara ini:
1.HS (Kepala KSOP Rangga Ilung)
HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat persetujuan berlayar bagi kapal-kapal pengangkut batu bara milik PT AKT, meskipun mengetahui bahwa dokumen muatan yang digunakan tidak sah.
Tak hanya itu, HS juga diduga menerima imbalan rutin dari pihak perusahaan yang terafiliasi dengan pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT. Hal ini membuatnya mengabaikan kewajiban verifikasi dokumen, termasuk Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM.
“Tersangka HS secara sadar tidak menjalankan fungsi pengawasan, sehingga aktivitas pengiriman batu bara ilegal dapat terus berlangsung,” ungkap sumber penyidik.
2.BJW (Direktur PT AKT)
BJW bersama tersangka lain berinisial ST (yang disebut sebagai beneficial owner) diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin usaha PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017 melalui keputusan Menteri ESDM.
Kegiatan tambang tetap dilakukan secara ilegal hingga 2025, bahkan melibatkan pembukaan lahan di kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah.
“Mereka tetap melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa dasar hukum yang berlaku, termasuk menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk menyamarkan aktivitasnya,” jelas Anang.
3.HZM (General Manager PT OOWL Indonesia)
HZM berperan dalam pembuatan dokumen pendukung berupa Certificate of Analysis (COA) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang tidak sesuai fakta sebenarnya.
Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat administratif untuk memperoleh izin pelayaran serta kewajiban pembayaran royalti, padahal batu bara berasal dari lokasi tambang yang izinnya telah dicabut.
“Manipulasi dokumen ini menjadi kunci agar aktivitas ilegal seolah-olah terlihat sah secara administratif,” tambahnya.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Hingga saat ini, nilai kerugian keuangan negara akibat praktik ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Namun, penyidik memastikan bahwa skala kerugian diperkirakan signifikan mengingat aktivitas berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan produksi serta distribusi batu bara dalam jumlah besar.
Jeratan Hukum dan Penahanan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Mereka dikenakan pasal primair dan subsidiair, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiganya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” tegas Anang.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap praktik sistematis yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari otoritas pelabuhan hingga korporasi, dalam memfasilitasi aktivitas tambang ilegal yang berlangsung cukup lama.
Tags: Kejagung Sikat Mafia Batu Bara: Izin Dicabut Sejak 2017, Tambang PT AKT Tetap Beroperasi Diam-Diam
Baca Juga
-
14 Mar 2026
Di Tanah Papua Selatan, Pangkogabwilhan III Letjen TNI Bambang Trisnohadi Beri Dukungan Moril Prajurit dan Bantuan untuk Warga
-
13 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Terpidana Ronald Tannur
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
08 Apr 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
-
14 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
16 Nov 2024
JAM-Pidum Dorong Penegakan Hukum Berbasis Restoratif dan Pelestarian Ekosistem di Papua Barat
Rekomendasi lainnya
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group
-
02 Mar 2025
Jembatan Cipicung Ambruk Bupati Bogor Gunakan Dana Pribadi Demi Warga
-
21 Nov 2024
Paslon Rudy-Jaro, Kembali Dapat Dukungan dari Keluarga Besar Maluku Satu Rasa dan KBMTR Kabupaten Bogor
-
17 Nov 2024
Komeng dan Waka MPR Abcandra Supratman Meriahkan dan Buka Festival Potinggai 2024 di Palu
-
05 Jun 2026
Meski Berhalangan Hadir, Gus Sholeh Ajak Jamaah Al-Qalam Terus Istiqamah Menuntut Ilmu
-
13 Nov 2024
Polrestabes Semarang Tetapkan 2 Orang Pria ini sebagai Tersangka Kasus Asusila


