liputan08.com PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejati Sumsel pada tanggal yang sama.
Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah saksi berinisial YK yang berada di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, serta mess milik saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain perangkat komunikasi elektronik berupa empat unit handphone dan satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor mewah merek Harley Davidson.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang dinilai relevan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan,” tambahnya.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami akan mengembangkan perkara ini sesuai dengan alat bukti yang ditemukan,” tegas Vanny.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Tags: Kejati Sumsel
Baca Juga
-
14 Nov 2025
Babak Baru PWI Kabupaten Bogor: Dua Figur Satu Komitmen, Bersatu untuk Marwah Pers
-
14 Nov 2025
Dirut PT BFG Ditahan Usai Buron Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan
-
16 Apr 2025
Hendry Ch Bangun Sambut Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan Wujud Kepedulian Pemerintah terhadap Pekerja Media
-
14 Nov 2025
Babak Baru PWI Kabupaten Bogor: Dua Figur Satu Komitmen, Bersatu untuk Marwah Pers
-
27 Nov 2024
Dinas Koperasi dan UMKM Dukung Langkah Koperasi Sekber Melalui RAT, Ini Kata HM. Raden Danang Donoroso
-
02 Feb 2026
Dedie Rachim Tinjau Lokasi Longsor di Bondongan
Rekomendasi lainnya
-
26 Jun 2025
Dikepung Kejagung, AJP Tumbang! DPO KUR BRI Rp9 Miliar Akhirnya Diciduk
-
13 Mar 2025
Polres Purworejo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Sejumlah Barang Bukti
-
22 Des 2025
PKB Kabupaten Bogor Dorong Pengajian Rutin di Seluruh SKPD untuk Cegah KKN
-
30 Jan 2025
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pelaku Diciduk
-
24 Jan 2025
Lhokseumawe Siap Jadi Lumbung Pangan Baru: Tani Merdeka dan DEM Aceh Hadirkan Solusi Pangan Nasional
-
22 Des 2025
Cibinong Kukuhkan Dominasi MTQ Kabupaten Bogor: Tiga Kali Berturut-turut Juara Umum MTQ ke-47 Tahun 2025, Raih Juara II Pawai Ta’aruf




