Liputan08.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, buronan berinisial AJP, tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Ciamis, berhasil diamankan di kawasan Jl. Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan, pada Rabu (25/6/2025).
AJP, pria berusia 35 tahun yang diketahui berprofesi sebagai guru, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan penyimpangan dalam pemberian KUR di BRI Unit Sudirman, Ciamis, pada kurun waktu 2021 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan AJP telah menimbulkan kerugian negara cq BRI sebesar Rp9.158.660.776 (sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka AJP berhasil diamankan oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung di wilayah Bintaro. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berlangsung lancar,” ungkap Harli dalam keterangan resminya, Rabu (25/6).
Setelah diamankan, tersangka AJP langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejati Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui Harli Siregar, kembali menegaskan komitmen institusinya dalam memburu buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan menangkap buronan demi kepastian hukum. Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami mengimbau mereka agar segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Harli.
Diketahui, AJP berdomisili di Dusun Indrayasa, RT 05 RW 011, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Ia sebelumnya telah masuk DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dana KUR yang semestinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) namun justru diselewengkan.
Langkah Kejaksaan Agung ini kembali memperkuat pesan bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam dalam upaya pemberantasan korupsi dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat.
Tags: AJP Tumbang! DPO KUR BRI Rp9 Miliar Akhirnya Diciduk, Dikepung Kejagung
Baca Juga
-
17 Apr 2025
Laba Bank BJB Turun, Dividen Menyusut Sekda Bogor Soroti Dampak bagi Daerah
-
18 Jun 2025
Bupati Bogor Apresiasi Polres Bogor Peresmian Pos Hoegeng dan Soebianto Jadi Inspirasi Generasi Muda
-
06 Mei 2026
Fakta Sidang Terkuak: Proyek Satelit Kemhan Tanpa Kajian, Barang Tak Jelas Fungsi
-
02 Jun 2026
Temuan di Lapangan: Program MBG Disambut Baik, Namun Banyak Porsi Tidak Dimakan Siswa
-
10 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Pimpin Paripurna Penetapan Propemperda 2025 dan Evaluasi LKPJ Bupati
-
24 Okt 2024
Rapat Koordinasi KPUD dan Pemkab Bogor Bahas Penertiban APK Jelang Pilkada 2024
Rekomendasi lainnya
-
26 Jun 2025
Panglima TNI Gelar Silaturahmi Pahlawan: TNI Tidak Akan Pernah Lupakan Sejarah
-
16 Feb 2025
Istighosah dan Doa Bersama di Pondok Pesantren Modern Sahid dalam Rangka Peringatan Isra Mi’raj dan Menyambut Bulan Suci Ramadhan
-
07 Mar 2025
JAM-Pidum Terima Audiensi PERMAHI, Bahas RUU KUHAP dan Asas Dominus Litis
-
05 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kps Anjangsana ke Rumah Guru SMP, Bapak Maros, di Distrik Teluk Etna
-
01 Mei 2025
Klarifikasi Yarisuni Mutasi Bukan Bentuk Ketidakadilan, Tapi Penghargaan dan Amanah
-
27 Jun 2025
Raker GP Ansor Kabupaten Bogor: Kader Harus Serba Bisa, Siap Hadapi Tantangan Zaman





