liputan08.com KLAPANUNGGAL – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menindak aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayahnya. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal, Pemkab Bogor resmi menyegel lokasi pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Rabu (8/4/2026).
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga kebersihan lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif pencemaran akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut diketahui telah lama digunakan sebagai tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin resmi.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Bupati Bogor.
“Alhamdulillah, hari ini sekitar pukul 12.00 WIB kami telah menyelesaikan pemasangan tanda penghentian kegiatan terhadap pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning,” ujarnya.
Agus menjelaskan, pihaknya sempat berupaya menemui pengelola lokasi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. DLH pun akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme penegakan hukum.
“Kami akan melakukan pemanggilan melalui tim penegakan hukum (Gakkum) DLH untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar. Karena itu, DLH mengimbau seluruh pengelola tempat pembuangan sampah liar agar segera menghentikan kegiatannya.
“Jika masih ditemukan aktivitas serupa, kami bersama Muspika dan pihak kecamatan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Agus.
Sementara itu, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyun, menyebut bahwa penutupan lokasi ini merupakan langkah awal dalam penataan kawasan sekaligus upaya pemulihan lingkungan.
“Hari ini kami lakukan penutupan lokasi pembuangan sampah liar yang tidak berizin. Ke depan, kami akan melaksanakan pembersihan atau clean-up di area ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bogor untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penataan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan sesuai regulasi.
“Kami juga akan melakukan patroli dan monitoring secara berkala, serta memanggil pengelola agar tidak lagi mendatangkan sampah dari luar,” tambahnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Bogor berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, serta praktik pembuangan sampah liar dapat dihentikan demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Tags: Bupati Bogor, Pemkab Bogor, Rudy Susmanto
Baca Juga
-
18 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya, Perkuat Bukti terhadap Tersangka IR
-
17 Jan 2025
Dari Laut untuk Anak Bangsa: Strategi Cerdas Pemenuhan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
-
08 Apr 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Keberhasilan Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025: Penurunan Kecelakaan Capai 30 Persen
-
14 Jun 2026
Pecah! 35.000 Warga Padati Malam Puncak KaBOGORFEST 2026, Bukti Semangat Kebersamaan Masyarakat Kabupaten Bogor
-
24 Feb 2025
Viral Lagu Bayar dari Band Sukatani, Dr. Hirwansyah Apresiasi Sikap Polri Terhadap Kritik dan Mendukung Usulan Kapolri Menjadikan Band Sebagai Duta Polri
-
29 Agu 2025
Pemkab Bogor Gelar Layanan Publik 80 Jam Nonstop, Sasar Rekor MURI
Rekomendasi lainnya
-
27 Mei 2025
Pemred Siber24jam.com & Liputan08.com Tantang DPRD Kabupaten Bogor Panggil Pengelola Parkir RSUD, Pertanyakan Kepatuhan Terhadap Perbup No. 46/2024
-
11 Mar 2026
Astaghfirullah, Uang Pendidikan Diduga Diselewengkan: Jaksa Ungkap Kaitan Investasi Google di Persidangan Chromebook
-
26 Jun 2025
Jaga Proyek Strategis Nasional, JAM Intel Gelar Pelatihan Tingkatkan Kapasitas SDM
-
06 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
08 Feb 2025
Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin dalam Kasus Dugaan Korupsi
-
13 Jan 2026
Kritik Program SPPG Harus Proporsional dan Beretika, Bukan Penghakiman di Media Sosial






