Breaking News

Gerakan Indonesia ASRI Resmi Berlaku di Kabupaten Bogor, Bupati Tekankan Monitoring Ketat

Liputan08.com – Menindaklanjuti arahan Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Tahun 2026, Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/682-SDA tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di wilayah Kabupaten Bogor.

Surat edaran tertanggal 25 Februari 2026 tersebut menjadi dasar pelaksanaan gerakan terpadu yang melibatkan seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, BUMN/BUMD, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan secara menyeluruh.

Gerakan Indonesia ASRI dibangun melalui empat pilar utama.

Pada pilar AMAN, pemerintah daerah menekankan peningkatan keamanan dan mitigasi lingkungan melalui optimalisasi penerangan malam hari, pengaktifan kembali siskamling, pemeriksaan instalasi listrik secara berkala, serta penyediaan wadah khusus sampah B3 dan alat pelindung diri (APD) sederhana.

Pilar SEHAT berfokus pada penguatan kualitas lingkungan dengan mendorong pemilahan sampah organik dan non-organik, pengelolaan sanitasi air bersih, serta memastikan area publik terbebas dari bau, hama seperti lalat dan tikus, maupun genangan air.

Sementara itu, pilar RESIK mewajibkan kerja bakti rutin selama 30 menit setiap hari Selasa sebelum jam kerja, serta gotong royong setiap Jumat usai olahraga bersama tanpa mengganggu pelayanan publik. Penguatan Bank Sampah dan penegakan disiplin kebersihan juga menjadi bagian penting dalam implementasi gerakan ini.

Adapun pilar INDAH menitikberatkan pada penataan estetika ruang publik melalui penanaman pohon di ruang terbuka hijau, penataan taman, pengecatan ulang fasilitas umum yang kusam, hingga penertiban reklame yang tidak tertata.

Dalam surat edarannya, Rudy Susmanto menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan gerakan ini berjalan efektif dan terukur.

“Akan dilakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan secara berkala. Kami juga akan memberikan apresiasi khusus bagi pihak-pihak yang menunjukkan kinerja baik dalam menjalankan gerakan ini,” tegas Rudy Susmanto.

Pemkab Bogor juga mewajibkan seluruh pihak terkait untuk menyampaikan laporan progres pelaksanaan setiap hari Selasa dan Jumat paling lambat pukul 13.00 WIB melalui tautan resmi yang telah disediakan.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, camat, kepala desa, pimpinan BUMN/BUMD, serta pengelola kawasan industri, perumahan, hotel, dan pusat perbelanjaan di lingkungan Kabupaten Bogor.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya