Liputan08.com – Menindaklanjuti arahan Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Tahun 2026, Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/682-SDA tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di wilayah Kabupaten Bogor.
Surat edaran tertanggal 25 Februari 2026 tersebut menjadi dasar pelaksanaan gerakan terpadu yang melibatkan seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, BUMN/BUMD, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan secara menyeluruh.
Gerakan Indonesia ASRI dibangun melalui empat pilar utama.
Pada pilar AMAN, pemerintah daerah menekankan peningkatan keamanan dan mitigasi lingkungan melalui optimalisasi penerangan malam hari, pengaktifan kembali siskamling, pemeriksaan instalasi listrik secara berkala, serta penyediaan wadah khusus sampah B3 dan alat pelindung diri (APD) sederhana.
Pilar SEHAT berfokus pada penguatan kualitas lingkungan dengan mendorong pemilahan sampah organik dan non-organik, pengelolaan sanitasi air bersih, serta memastikan area publik terbebas dari bau, hama seperti lalat dan tikus, maupun genangan air.
Sementara itu, pilar RESIK mewajibkan kerja bakti rutin selama 30 menit setiap hari Selasa sebelum jam kerja, serta gotong royong setiap Jumat usai olahraga bersama tanpa mengganggu pelayanan publik. Penguatan Bank Sampah dan penegakan disiplin kebersihan juga menjadi bagian penting dalam implementasi gerakan ini.
Adapun pilar INDAH menitikberatkan pada penataan estetika ruang publik melalui penanaman pohon di ruang terbuka hijau, penataan taman, pengecatan ulang fasilitas umum yang kusam, hingga penertiban reklame yang tidak tertata.
Dalam surat edarannya, Rudy Susmanto menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan gerakan ini berjalan efektif dan terukur.
“Akan dilakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan secara berkala. Kami juga akan memberikan apresiasi khusus bagi pihak-pihak yang menunjukkan kinerja baik dalam menjalankan gerakan ini,” tegas Rudy Susmanto.
Pemkab Bogor juga mewajibkan seluruh pihak terkait untuk menyampaikan laporan progres pelaksanaan setiap hari Selasa dan Jumat paling lambat pukul 13.00 WIB melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, camat, kepala desa, pimpinan BUMN/BUMD, serta pengelola kawasan industri, perumahan, hotel, dan pusat perbelanjaan di lingkungan Kabupaten Bogor.
Tags: Bupati Tekankan Monitoring Ketat, Gerakan Indonesia ASRI Resmi Berlaku di Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
07 Jan 2026
Pemkab Bogor Dorong Peran Strategis PWRI dalam Penguatan Spiritual dan Pembangunan Daerah
-
15 Jul 2025
Pemkab Bogor dan Pengadilan Agama Cibinong Luncurkan Layanan Jemput Asa, Sidang Kini Dekatkan Masyarakat
-
30 Okt 2024
Polda Jateng Distribusikan Buku Saku Pedoman Netralitas untuk Jamin Integritas Polri dalam Pengamanan Pilkada 2024
-
01 Jan 2025
Polda Jateng Pastikan Perayaan Tahun Baru 2025 Aman dan Terkendali
-
22 Okt 2024
Tito Karnavian Kembali Jabat Mendagri 2024-2029, Fokus Pilkada dan Pengendalian Inflasi Daerah
-
09 Mei 2025
Bogor Run 2025 Siap Digelar, Targetkan Jadi Magnet Wisata dan Lahirkan World Marathon
Rekomendasi lainnya
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Resmikan Nama Jalan Baru di Sekitar Stadion Pakansari Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ruang Publik
-
23 Okt 2025
Ngiler! Supercar Doni Salmanan Ludes Dilelang, Negara Kantongi Rp9,81 Miliar
-
13 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong Penguatan Korpri Tangguh dan Berintegritas untuk Indonesia Emas 2045
-
08 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru di Pos Eragayam Borong Hasil Tani Mama Papua, Tingkatkan Ekonomi Lokal
-
04 Agu 2025
Bogor dan Barito Kuala Jajaki Kerja Sama, Fokus pada Optimalisasi Pajak dan Pelayanan Publik
-
28 Okt 2025
Dedie Rachim: Pemuda Harus Jadi Penentu Sejarah dan Tak Takut Gagal




