Liputan08.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melelang 10 unit kendaraan milik terpidana kasus investasi ilegal, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, dengan total nilai penjualan mencapai Rp9,81 miliar. Lelang dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Kegiatan lelang tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama terpidana Doni Salmanan, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan lelang turut didukung oleh Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Sebelumnya, proses aanwijzing atau peninjauan barang rampasan telah dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025 di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung dan Gedung Rupbasan Kelas 1 Bandung.
Daftar Barang yang Laku Terjual
1. Porsche 911 Carrera 4S – Rp903.135.000
2. Lamborghini Huracan – Rp4.751.582.000
3. BMW 840i Coupe M Tech – Rp1.153.067.000
4. Honda CR-V (D 1264 UBI) – Rp313.089.000
5. Honda CR-V (D 1017 YCK) – Rp289.089.000
6. Toyota Fortuner GR – Rp410.223.000
7. KTM 500 EXC-F Six Days – Rp117.136.000
8. Kawasaki Ninja H2 – Rp436.129.000
9. Kawasaki Ninja ZX-10R – Rp343.582.000
10. Kawasaki ZX25R – Rp93.868.000
Total nilai perolehan hasil lelang mencapai Rp9.810.900.000, dengan kenaikan sebesar Rp601 juta (6,5%) dari nilai limit keseluruhan objek yang berhasil terjual. Seluruh dana akan disetorkan ke kas negara.
Sementara itu, terhadap barang rampasan yang belum laku akan kembali dijadwalkan dalam pelelangan berikutnya.
Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan RI, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara tertutup (closed bidding) namun tetap transparan melalui aplikasi e-Auction pada laman lelang.go.id demi memastikan mekanisme akuntabel dan dapat diawasi publik.
“Kami terus mempercepat penyelesaian barang rampasan negara untuk mengoptimalkan penerimaan negara, sesuai arahan Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Anang Supriatna, S.H., M.H, menegaskan bahwa negara akan terus hadir menegakkan hukum dan memulihkan hak masyarakat yang dirugikan.
“Hasil lelang ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan kejahatan siber dan pencucian uang. Setiap aset hasil kejahatan harus dikembalikan kepada negara,” tegasnya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dengan keberhasilan lelang tersebut, Kejaksaan RI kembali menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara dari tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya dalam transaksi elektronik dan investasi ilegal.
Tags: 81 Miliar, Negara Kantongi Rp9, Ngiler! Supercar Doni Salmanan Ludes Dilelang
Baca Juga
-
05 Mei 2026
KPK dan Dudung Tegas: Praktik Jual Beli Titik Dapur MBG dan Dugaan Korupsi SPPG Dibongkar
-
24 Des 2025
MUI Bogor Perkuat Konsolidasi Keumatan Lewat Wisuda PKU dan Pengukuhan Pengurus
-
25 Agu 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Tegaskan Pemkab Bogor Hentikan Produksi Minuman Beralkohol
-
23 Jun 2025
Ketua DPRD Bogor Sastara Winara Dukung Pembinaan Warga Binaan Melalui Perkemahan Pemasyarakatan
-
19 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto PORDES Citeureup Jadi Panggung Emas Bagi Bakat Muda Sepak Bola Bogor
-
10 Jan 2025
JAM-Intelijen Sosialisasikan RPerpres Penertiban Kawasan Hutan secara Virtual
Rekomendasi lainnya
-
05 Feb 2026
Bogor Mulai Gerakan Hijau Besar-Besaran, 220 Hektare Lahan Disiapkan untuk Penanaman Pohon
-
02 Nov 2025
CFD Tegar Beriman Disambut Antusias, Rudy Susmanto Wacanakan Jadi Agenda Rutin
-
19 Jun 2025
Mantan Pj Bupati Cilacap Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp237 Miliar dalam Kasus Korupsi Aset BUMD
-
31 Des 2024
Dandim 0621/Kab. Bogor Resmikan Perehaban Rumah Dinas Prajurit
-
05 Jan 2025
Presiden Prabowo Subianto Bangun Sekolah Rakyat untuk Anak Miskin Ekstrem
-
09 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Sambut Hari Pers Nasional 2025 Pers Pilar Transparansi dan Ketahanan Pangan





