Breaking News

Bupati Bogor Tekankan Komitmen Transparansi pada Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK Jabar

liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor mengikuti entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, yang berlangsung di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Rabu (25/2).

Kegiatan tersebut merupakan tahapan awal dalam rangkaian proses pemeriksaan laporan keuangan daerah sebelum penyampaian resmi hasil audit. Hadir dalam kesempatan itu Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Bogor.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan pembinaan yang selama ini diberikan BPK, sehingga Pemerintah Kabupaten Bogor kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Tahun Anggaran 2025.

Ia menegaskan bahwa capaian opini WTP tidak semata-mata menjadi target administratif, melainkan bagian dari komitmen kolektif dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Lebih lanjut, Jaro Ade mengungkapkan adanya dinamika dalam pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2025 yang berpotensi berdampak pada pelaksanaan program tahun berikutnya. Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, terdapat sejumlah pelaksana kegiatan yang tetap menyelesaikan pekerjaan meskipun menghadapi tekanan kenaikan biaya.

Kondisi tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh kebijakan penutupan sejumlah aktivitas pertambangan oleh pemerintah provinsi yang berdampak pada kenaikan harga material konstruksi. Dampak kenaikan harga tersebut tidak hanya dirasakan pada proyek skala besar, tetapi juga hingga kegiatan pembangunan di tingkat desa.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memohon arahan dan pendampingan BPK agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan penugasan mandatory sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan interim ini dimaksudkan sebagai langkah preventif untuk mendorong perbaikan tata kelola sejak dini sebelum laporan keuangan disampaikan secara final.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), sehingga memiliki landasan metodologis dan yuridis yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Melalui sinergi antara BPK Perwakilan Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor, diharapkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah semakin meningkat, sekaligus mempertahankan opini terbaik pada tahun-tahun mendatang.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya