liputan08.com JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pemilu asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026, di kawasan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan buronan yang diamankan bernama Babul Salam, terpidana dalam perkara pelanggaran pidana pemilu. Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan dengan lancar.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Babul Salam yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejati Kalimantan Utara. Proses pengamanan berjalan aman dan kondusif,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya.
Berdasarkan data yang diterima, Babul Salam lahir di Nunukan pada 20 Maret 1999 dan berusia 26 tahun. Ia berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, dan bekerja di sektor swasta. Alamat terpidana tercatat di Jalan Tiga Tawai RT 077 RW 028, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Babul Salam merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang pemilu. Perbuatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor melalui Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2024 tanggal 20 Maret 2024.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan serta pidana denda sebesar Rp30 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Setelah diamankan, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Anang Supriatna menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
02 Okt 2025
Mantan Gubernur Sumsel dan Mantan Wali Kota Palembang Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
-
18 Sep 2025
Sikat Koruptor! Kejaksaan Agung Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina
-
28 Okt 2025
Sepuluh Saksi Diperiksa, Keringat Dingin Mengiringi Bayang Jeruji Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
09 Sep 2025
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel
-
10 Des 2025
Pemkab Bogor Sabet IGA 2025, Raih Predikat Kabupaten Terinovatif untuk Kesembilan Kalinya
-
13 Nov 2025
Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Kabupaten Bintan
Rekomendasi lainnya
-
15 Okt 2025
PPWI DKI Sesalkan Sanksi terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Minta Pemprov Banten Lebih Bijak Tangani Kasus Pendidikan
-
19 Feb 2026
Menjelang Puasa Ramadan, Bukannya Bertobat, Oknum Anggota DPRD Muara Enim Justru Ditangkap Kejati Sumsel Terkait Dugaan Gratifikasi Rp1,6 Miliar
-
29 Nov 2025
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati Tiga Raperda Strategis untuk Penguatan Layanan Publik
-
04 Des 2025
PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera
-
11 Sep 2025
Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Terima Semua Laporan Masyarakat, Termasuk Dugaan Korupsi
-
20 Des 2025
PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025




