liputan08.com JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menyerahkan oknum jaksa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Oknum jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, diserahkan kepada penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Penyerahan dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata sikap kooperatif dan transparan institusi dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas Anang Supriatna dalam keterangannya.
Ia menambahkan, penyerahan oknum jaksa tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa.
Selain kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, bersama seorang pihak swasta berinisial SL.
Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Setelah melalui proses hukum, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) secara resmi menetapkan P dan SL sebagai tersangka.
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai melalui mekanisme intelijen, kemudian pengawasan, dan selanjutnya diserahkan kepada JAM Pidsus untuk proses pemidanaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Anang.
Lebih lanjut, Anang Supriatna menegaskan bahwa Jaksa Agung secara konsisten mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Peristiwa ini dinilai menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
11 Des 2025
Polri Dinilai Lamban Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak, API DKI Jakarta Minta Penyidikan Dipercepat
-
20 Jan 2026
MK Tegaskan Sengketa Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Kriminalisasi Wartawan Diperingatkan Konstitusi
-
15 Sep 2025
Terbukti Kriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora: Wajah Buruk Penegakan Hukum di Indonesia
-
25 Nov 2024
Polda Jateng Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Tegaskan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum
Rekomendasi lainnya
-
30 Okt 2025
Polres Mojokerto Kota Bongkar Jaringan Besar Narkoba: 31 Tersangka, 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Berbahaya Disita!
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Siap Mengguncang Sidang PBB, Angkat Isu Sahara Maroko dan Pelanggaran HAM
-
06 Feb 2026
Bau Tikus Koruptor Digitalisasi Pendidikan Terkuak: JPU Bongkar Skema Gelap Chromebook Kemendikbudristek
-
27 Agu 2025
Kasus Penculikan Kepala Bank BRI: Alarm Keras bagi Rasa Aman Masyarakat
-
13 Jan 2026
HKTI Luncurkan Program ADA HKTI, Perkuat Akses Pasar Global demi Kedaulatan Pertanian Nasional
-
27 Agu 2025
Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Yakin Unggul Jelang Kongres Persatuan PWI 2025




