liputan08.com JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menyerahkan oknum jaksa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Oknum jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, diserahkan kepada penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Penyerahan dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata sikap kooperatif dan transparan institusi dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas Anang Supriatna dalam keterangannya.
Ia menambahkan, penyerahan oknum jaksa tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa.
Selain kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, bersama seorang pihak swasta berinisial SL.
Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Setelah melalui proses hukum, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) secara resmi menetapkan P dan SL sebagai tersangka.
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai melalui mekanisme intelijen, kemudian pengawasan, dan selanjutnya diserahkan kepada JAM Pidsus untuk proses pemidanaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Anang.
Lebih lanjut, Anang Supriatna menegaskan bahwa Jaksa Agung secara konsisten mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Peristiwa ini dinilai menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
06 Okt 2025
Letjen TNI Bambang Trisnohadi, Peraih Adhi Makayasa yang Pimpin Upacara HUT Ke-80 TNI di Monas
-
22 Jul 2025
Kejaksaan RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
09 Sep 2025
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel
-
31 Okt 2025
Admin e-Katalog Pendidikan Diperiksa Kejagung, Terkuak Peran Swasta dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi Sekolah
-
02 Agu 2025
TNI Latih Baris-Berbaris Pelajar SMA di Ilaga Jelang HUT RI ke-80
-
19 Sep 2025
Diduga Ada Pelanggaran Fidusia, Konsumen Mengadu Terkait Penarikan Kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan
Rekomendasi lainnya
-
19 Okt 2025
Morocco’s Atlas Lions set global record with 16th consecutive win
-
05 Des 2025
Wabup Ade Ruhandi Hadiri Rapat Paripurna TMMD: Perkuat Sinergi Pemkab Bogor–TNI untuk Pembangunan 2026
-
10 Nov 2025
Empat Koruptor Digitalisasi Pendidikan Siap Masuk Bui, Kejagung Resmi Serahkan ke Jaksa Penuntut Umum
-
08 Sep 2025
Dirjen Migas Periode Awal Masuk Radar! Kejagung Usut Korupsi Besar di Pertamina
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Dijadwalkan Menyampaikan Petisi di Komite Keempat PBB: Isu Sahara Maroko, Hak Asasi Manusia, dan Peran Masyarakat Sipil Global
-
16 Des 2025
Kejaksaan dan Polri Perkuat Sinergitas Sambut KUHP dan KUHAP Baru 2026




