liputan08.com Palangkaraya – Sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, kita percaya bahwa hukum adalah pilar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban. Penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia seharusnya menjadi benteng kepercayaan masyarakat. Namun, pengalaman saya menunjukkan betapa rapuhnya sistem ini ketika rekayasa hukum bisa terjadi, bahkan sampai pada titik absurditas: seorang yang sudah meninggal dunia tercatat sebagai pelapor kasus di kepolisian.
Peristiwa ini terjadi di Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, ketika saya, Noti Andy, menerima surat pemanggilan polisi terkait klarifikasi hutang. Padahal, kasus tersebut jelas merupakan perkara perdata yang masih dalam proses cicilan. Anehnya, surat pemanggilan itu menyebutkan bahwa pelapor adalah almarhum Rada, seseorang yang sudah meninggal dunia. Bagaimana mungkin orang yang sudah tiada bisa membuat laporan polisi?
*Kehadiran di Polsek dan Proses yang Melelahkan*
Sebagai warga negara yang taat hukum, saya memenuhi panggilan tersebut. Dengan mengenakan seragam PPWI karena sedang bertugas, saya hadir bersama pengacara Dr. Ari Yunus dan rekan-rekan. Kehadiran kami dicatat oleh petugas jaga, lalu diarahkan untuk bertemu langsung dengan Kapolsek sesuai arahan penyidik berinisial BIO. Namun, Kapolsek tidak berada di tempat pada hari pertama. Kami menunggu hingga tiga jam, hanya untuk ditunda keesokan harinya. Pada hari kedua, kami kembali menunggu dua jam, tetapi Kapolsek sedang ada kegiatan di luar. Hari ketiga pun sama: Kapolsek tidak berada di kantor.
Tiga hari berturut-turut kami menunggu tanpa hasil. Sebagai terlapor, saya merasa dipermainkan. Padahal saat itu saya baru menjabat sebagai Ketua PPWI Kalimantan Tengah. Bahkan, saya harus membatalkan tiket pesawat ke Jakarta untuk menghadiri HUT PPWI ke-17 demi memenuhi panggilan hukum. Rasa kesal dan marah bercampur dengan kekecewaan mendalam terhadap aparat yang seharusnya melayani masyarakat.
*Laporan oleh Orang yang Sudah Meninggal*
Kekecewaan saya semakin besar ketika menyadari bahwa laporan terhadap saya dibuat atas nama seseorang yang sudah meninggal dunia. Hal ini saya sampaikan kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, di Jakarta. Beliau segera menghubungi pihak kepolisian untuk mengklarifikasi. Percakapan antara Wilson dan Kapolsek berlangsung tegang, penuh perdebatan mengenai aturan dan prosedur. Pada akhirnya, Kapolsek terpojok oleh argumentasi Ketua Umum PPWI dan tidak mampu memberikan jawaban yang masuk akal.
Dalam kondisi terdesak, Kapolsek hanya bisa melontarkan permintaan maaf berulang kali. Permintaan maaf itu kemudian disampaikan juga kepada saya melalui telepon pada 20 November 2024. Proses pelapor-terlapor akhirnya dihentikan, tetapi pengalaman ini meninggalkan luka dan pertanyaan besar: bagaimana mungkin aparat penegak hukum bisa menerima laporan dari orang yang sudah meninggal?
*Kritik terhadap Kepolisian*
Peristiwa ini menunjukkan kelalaian serius yang meresahkan masyarakat. Polisi seharusnya menjadi pengayom, bukan sumber keresahan. Ketika hukum dilalaikan, kepercayaan publik runtuh. Bagaimana mungkin surat pemanggilan resmi bisa mencantumkan nama pelapor yang sudah tiada? Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan cacat hukum yang memalukan.
Lebih mengecewakan lagi, setelah tiga kali saya hadir memenuhi panggilan, masalah dianggap selesai hanya dengan permintaan maaf. Aparat publik tidak boleh arogan, seakan mereka raja yang berkuasa atas rakyat. Mereka seharusnya mencari solusi, bukan mempermainkan masyarakat.
*Pengalaman Buruk dan Refleksi*
Pengalaman ini bagaikan mimpi di siang bolong, seperti menonton film horor di bioskop di mana hantu menjadi pelapor. Kasus perdata dipaksakan menjadi pidana, hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua ini mencoreng citra kepolisian dan memperlihatkan betapa lemahnya kontrol terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.
Dari kasus ini, saya menyimpulkan perlunya tindakan tegas dari pimpinan Polri, bahkan Kapolri. Pemangkasan atau pemutasian terhadap aparat yang lalai harus dilakukan agar tidak merusak kepercayaan masyarakat. Pemindahan wilayah kerja bagi kapolda dan penyidik di seluruh Indonesia bisa menjadi langkah awal.
Lebih jauh, saya mengusulkan agar sistem kontrol diperkuat, bahkan dengan menghidupkan kembali model tempo dulu di mana TNI dan Polri bergabung dalam fungsi pengawasan. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi politik, sosial, dan ekonomi, sekaligus menyelamatkan masyarakat dari praktik hukum yang menyesatkan. Dengan kontrol yang kuat, aparat tidak bisa lagi mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi.
Mari kita bersama-sama menegakkan hukum dengan melibatkan tokoh adat, agama, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa. Korupsi, pungli, dan permainan hukum harus diberantas melalui informasi publik dan media, baik di dalam maupun luar negeri. Transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Saya bangga dengan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang konsisten memperjuangkan kebenaran dan membela wartawan di seluruh Indonesia. Beliau adalah pejuang kemanusiaan yang berkomitmen terhadap penegakan hukum demi menyelamatkan masyarakat Indonesia dan dunia.
*Penutup*
Demikianlah pengalaman saya, Noti Andy. Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa hukum bisa direkayasa hingga melampaui logika. Namun, dengan semangat kebersamaan, kita harus terus berjuang agar hukum ditegakkan secara adil dan benar. Bravo PPWI, bravo Ketum Wilson Lalengke—tokoh pejuang kebenaran dan kemanusiaan demi keselamatan masyarakat. (*)
*Lomba Menulis Masih Berlangsung Hingga 15 Desember 2025*
Terkait pelaksanaan lomba menulis bertema “Pengalaman Buruk Dengan Polisi Indonesia” dapat disimak di sini: *PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025* (https://pewarta-indonesia.com/2025/11/pengumuman-waktu-lomba-menulis-bertema-pengalaman-buruk-dengan-polisi-indonesia-diperpanjang-hingga-15-desember-2025/)
Tags: Polsek Pahandut
Baca Juga
-
29 Mei 2025
Dikepung TNI dan Jaksa, Buronan Kasus Senjata Api Tak Berkutik di Deli Serdang
-
23 Feb 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tekankan Penguatan Sinergi TNI–Pemkab pada Lepas Sambut Dandim 0621
-
15 Okt 2024
Yonif 642/Kps Gelar Gotong Royong Pembangunan Jembatan Penghubung Antar Kampung Jagiro
-
16 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Jalin Kebersamaan dengan Warga, Bersihkan Lingkungan Sekitar Pos di Jayawijaya
-
17 Okt 2025
Pemkot Bogor Capai 100% Posbakum di Tiap Kelurahan, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat
-
19 Des 2025
Pemkab Bogor Tingkatkan Pengawasan Program MBG, Untuk Memastikan Makanan Siswa Aman dan Bergizi Baik
Rekomendasi lainnya
-
28 Mar 2025
Presiden Prabowo: Lindungi Anak dari Dampak Negatif Digital, PP Tuntas Resmi Diberlakukan
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Penyiar Radio Berinovasi Hadapi Era Digital
-
25 Feb 2025
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar di Surabaya
-
20 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2025-2030, Presiden Prabowo: Jadilah Pelayan Rakyat
-
05 Des 2024
BAZNAS Inhil Diduga Selewengkan Dana Zakat, 19 Saksi Diperiksa dan 3.150 Dokumen Dikumpulkan
-
05 Okt 2026
Sekber WMO Terbitkan Koran Cetak, Perkuat Jurnalisme Kredibel di Era Digital






