Breaking News

Kejati Kepri Hentikan 4 Perkara Lewat Restorative Justice, Prioritaskan Keadilan Humanis

liputan08.com TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Pada Rabu (26/11/2025), Kejati Kepri menyelesaikan empat perkara pidana dari Batam dan Karimun melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, Aspidum, para koordinator, dan jajaran Kasi Pidum. Kegiatan ini turut diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma, Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, beserta jajarannya, serta disampaikan di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dr. Undang Magopal.

Empat Perkara yang Disetujui Dihentikan Penuntutannya
Empat perkara yang mendapat persetujuan penghentian penuntutan oleh Jampidum Kejagung RI tersebut terdiri atas:
1. Hendra Syahputra alias Hendra dan Rizky Handika Mulia – Pencurian (Pasal 363 Ayat 2 KUHP).
2. Muhammad Putra Ramadhan – Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
3. Rosma Yulita, S.E. – Laporan palsu (Pasal 220 KUHP).
4. Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin, dan Muhammad Azhar – Pencurian (Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP).

Seluruh perkara telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, di antaranya bahwa para tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, serta pengakuan dan permintaan maaf dari para tersangka.

Selain itu, aspek sosiologis juga menjadi pertimbangan penting, dimana masyarakat setempat memberikan respons positif terhadap penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.

Komitmen Kejati Kepri Bangun Penegakan Hukum Humanis
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan wujud transformasi penegakan hukum yang lebih berpihak pada pemulihan, bukan pembalasan.

“Melalui kebijakan RJ ini, kami ingin memastikan tidak ada masyarakat kecil yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Penegakan hukum harus humanis, sederhana, cepat, dan memberikan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” ujar Devy.

Ia juga menyampaikan bahwa setelah disetujuinya penghentian penuntutan oleh Jampidum, Kajari Batam dan Kajari Karimun segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

“RJ ini bukan hanya mekanisme penyelesaian perkara, tapi juga bagian dari pembaharuan sistem peradilan demi menciptakan harmoni sosial dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tambahnya.

20 Perkara Diselesaikan Melalui RJ Sepanjang 2025
Kejati Kepri mencatat telah menyelesaikan 20 perkara melalui pendekatan Restorative Justice sepanjang Januari hingga November 2025.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara melalui RJ menunjukkan sinergi positif antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan para pihak dalam perkara.

“Dengan RJ, kami berupaya menghadirkan kepastian hukum yang berorientasi pada pemulihan. Ini adalah wujud komitmen Kejati Kepri untuk memberikan keadilan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Yusnar.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya