liputan08.com Bandung – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, menegaskan pentingnya peran Kejaksaan RI dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca amandemen Undang-Undang (UU) BUMN dan kehadiran lembaga Strategic Investment Manager bernama Danantara. Hal itu disampaikan saat dirinya menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk “Amandemen UU BUMN: Peran Kejaksaan Pasca Keberadaan Danantara” yang digelar pada 10–11 November 2025 di Swiss-Belresort Dago Heritage, Bandung.
Dalam paparannya, Jamdatun menjelaskan bahwa amandemen UU BUMN perlu dimaknai secara komprehensif, terutama dalam membedakan antara ranah administrasi korporasi dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurutnya, revisi UU BUMN memberikan penegasan penting bahwa keuntungan atau kerugian yang terjadi di dalam tubuh BUMN merupakan bagian dari mekanisme administrasi korporasi, bukan secara langsung termasuk dalam kerugian atau keuntungan negara.
“Berdasarkan penafsiran hukum (legal interpretation), kerugian dan keuntungan BUMN pada dasarnya merupakan bagian dari lingkup administrasi korporasi. Pasal 4B UU BUMN baru secara autentik menyatakan bahwa setiap keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” jelas R. Narendra Jatna.
Namun, Jamdatun menegaskan bahwa hukum pidana memiliki otonomi tersendiri untuk menilai suatu perbuatan. Menurutnya, kerugian BUMN tetap bisa dikategorikan sebagai kerugian negara apabila terdapat unsur pidana dalam prosesnya.
“Artinya, jika kerugian BUMN timbul karena adanya niat jahat yang diwujudkan dengan perbuatan melawan hukum, maka kerugian tersebut mutatis mutandis tetap masuk dalam lingkup kerugian negara dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jamdatun menyoroti keberadaan Danantara, lembaga yang berfungsi sebagai Strategic Investment Manager untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN. Dalam konteks ini, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut memainkan peran strategis dalam penyelesaian sengketa perdata yang melibatkan BUMN.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 87F UU BUMN, dalam penyelesaian sengketa melalui mediator yang ditunjuk oleh Badan Pengelola BUMN, JPN dapat berperan secara netral. Bahkan, Kejaksaan melalui Adhyaksa Chambers dapat menjadi pilihan hukum (choice of law) sebagai mediator.
“Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis BUMN dalam memastikan penyelesaian sengketa perdata yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara,” ujar Jamdatun.
Ia juga menekankan bahwa karakteristik BUMN tidak hanya berorientasi pada keuntungan (profit oriented), melainkan juga memiliki fungsi sosial dan pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“BUMN memiliki dua peran, yakni menjalankan fungsi bisnis sekaligus penugasan khusus yang tidak selalu menghasilkan keuntungan (unprofitable). Oleh karena itu, sinergi antara BP BUMN, Danantara, dan Kejaksaan menjadi sangat penting dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan berintegritas,” tutupnya.
Acara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman publik dan pemangku kepentingan terkait arah kebijakan hukum dalam pengelolaan BUMN pasca perubahan regulasi.
Tags: Jamdatun, R. Narendra Jatna, Revisi UU BUMN
Baca Juga
-
26 Sep 2025
Dana Desa Bukan Ajang Korupsi, Jaksa Ingatkan Hukuman Penjara Menanti
-
11 Sep 2025
Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus di Kemendikbudristek
-
09 Sep 2025
Dua Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Diserahkan ke Penuntut Umum
-
01 Jan 2026
API DKI Jakarta Desak Presiden Prabowo Intervensi Kasus Dugaan Kejahatan Seksual Anak di Jakarta
-
29 Sep 2025
Kajati Kepri Terima Kunjungan Komjak RI, Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
03 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2024
Bamus Suku Betawi 1982 Dukung Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
-
28 Okt 2025
Sepuluh Saksi Diperiksa, Keringat Dingin Mengiringi Bayang Jeruji Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
03 Des 2025
Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN
-
12 Sep 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 674 Ribu Hektare Lahan Hutan dari 245 Perusahaan, Target Tercapai Lebih dari 300%
-
04 Sep 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa 5 Saksi Kunci, Dugaan Korupsi Makin Terkuak!
-
22 Des 2025
Kejaksaan Agung Serahkan Tikus Korupsi Oknum Jaksa ke KPK, Bukti Bersih-Bersih Tanpa Toleransi




