Breaking News

Jamdatun Tegaskan Peran Strategis Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara dalam Revisi UU BUMN

liputan08.com Bandung – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, menegaskan pentingnya peran Kejaksaan RI dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca amandemen Undang-Undang (UU) BUMN dan kehadiran lembaga Strategic Investment Manager bernama Danantara. Hal itu disampaikan saat dirinya menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk “Amandemen UU BUMN: Peran Kejaksaan Pasca Keberadaan Danantara” yang digelar pada 10–11 November 2025 di Swiss-Belresort Dago Heritage, Bandung.

Dalam paparannya, Jamdatun menjelaskan bahwa amandemen UU BUMN perlu dimaknai secara komprehensif, terutama dalam membedakan antara ranah administrasi korporasi dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Menurutnya, revisi UU BUMN memberikan penegasan penting bahwa keuntungan atau kerugian yang terjadi di dalam tubuh BUMN merupakan bagian dari mekanisme administrasi korporasi, bukan secara langsung termasuk dalam kerugian atau keuntungan negara.

“Berdasarkan penafsiran hukum (legal interpretation), kerugian dan keuntungan BUMN pada dasarnya merupakan bagian dari lingkup administrasi korporasi. Pasal 4B UU BUMN baru secara autentik menyatakan bahwa setiap keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” jelas R. Narendra Jatna.

Namun, Jamdatun menegaskan bahwa hukum pidana memiliki otonomi tersendiri untuk menilai suatu perbuatan. Menurutnya, kerugian BUMN tetap bisa dikategorikan sebagai kerugian negara apabila terdapat unsur pidana dalam prosesnya.

“Artinya, jika kerugian BUMN timbul karena adanya niat jahat yang diwujudkan dengan perbuatan melawan hukum, maka kerugian tersebut mutatis mutandis tetap masuk dalam lingkup kerugian negara dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jamdatun menyoroti keberadaan Danantara, lembaga yang berfungsi sebagai Strategic Investment Manager untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN. Dalam konteks ini, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut memainkan peran strategis dalam penyelesaian sengketa perdata yang melibatkan BUMN.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 87F UU BUMN, dalam penyelesaian sengketa melalui mediator yang ditunjuk oleh Badan Pengelola BUMN, JPN dapat berperan secara netral. Bahkan, Kejaksaan melalui Adhyaksa Chambers dapat menjadi pilihan hukum (choice of law) sebagai mediator.

“Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis BUMN dalam memastikan penyelesaian sengketa perdata yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara,” ujar Jamdatun.

Ia juga menekankan bahwa karakteristik BUMN tidak hanya berorientasi pada keuntungan (profit oriented), melainkan juga memiliki fungsi sosial dan pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“BUMN memiliki dua peran, yakni menjalankan fungsi bisnis sekaligus penugasan khusus yang tidak selalu menghasilkan keuntungan (unprofitable). Oleh karena itu, sinergi antara BP BUMN, Danantara, dan Kejaksaan menjadi sangat penting dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan berintegritas,” tutupnya.

Acara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman publik dan pemangku kepentingan terkait arah kebijakan hukum dalam pengelolaan BUMN pasca perubahan regulasi.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya