liputan08.com Bogor — Kegiatan Manasik Haji Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diselenggarakan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kecamatan Parung diduga kuat melanggar Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Bupati Bogor Nomor 400.3.5.
Pasalnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di Jungle Land, Sentul, Kecamatan Babakan Madang di luar wilayah administratif Kecamatan Parung padahal dalam surat edaran ditegaskan bahwa pelaksanaan manasik haji PAUD harus dilakukan di masing-masing kecamatan. Kebijakan ini dibuat agar tidak menambah beban biaya bagi orang tua murid.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, panitia memungut biaya sekitar Rp300 ribu per anak, termasuk perlengkapan ihram dan atribut peserta, sehingga memicu sorotan publik.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Nunur Nurhasdian, menegaskan bahwa lembaga pendidikan wajib mematuhi setiap kebijakan pemerintah daerah, terlebih yang berkaitan dengan kegiatan anak usia dini.
“Pendidikan anak usia dini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi pembentukan nilai dan moral. Ketika lembaga pendidikan mengabaikan surat edaran resmi, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga persoalan etika pendidikan. Saya meminta dinas terkait segera memberikan peringatan, dan jika terbukti masih melanggar, harus diberikan sanksi tegas,” tegas Nunur.
Politisi asal Komisi IV ini menambahkan, setiap kebijakan pemerintah daerah lahir dari semangat keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat bawah. Karena itu, pelaksanaannya harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kepatuhan.
“Regulasi bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memastikan pemerataan akses pendidikan dan meringankan beban orang tua. Dunia pendidikan seharusnya menjadi instrumen moral publik yang menanamkan nilai-nilai kepatuhan dan kemanusiaan sejak dini,” ujarnya.
Nunur juga mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor tidak lagi melakukan kegiatan yang menyalahi ketentuan edaran Dinas Pendidikan dan Bupati Bogor.
“Saya mengimbau seluruh lembaga PAUD dan tenaga pendidik untuk mematuhi arahan pemerintah daerah. Jangan ada lagi kegiatan yang keluar dari aturan atau memberatkan orang tua. Keteladanan dimulai dari kepatuhan terhadap kebijakan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak HIMPAUDI Kecamatan Parung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Tags: Nunur Nurhasdian
Baca Juga
-
19 Des 2024
Diduga Mobil Digadai Secara Ilegal di Sukamakmur, Pemilik Desak Pengembalian
-
12 Feb 2025
Setelah Lama Dinantikan, Presiden Erdogan Akhirnya Tiba di Indonesia: Disambut Hangat oleh Presiden Prabowo
-
27 Jun 2025
Kabogor Fest 2025 Dongkrak Ekonomi Bogor, Perputaran Uang Tembus Rp2,5 Miliar
-
15 Mar 2025
OTT Kejati Sumut: Dua Ketua MKKS di Batubara Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana BOS
-
10 Agu 2025
DPO Sejak 2021, Terpidana Kecelakaan Lalu Lintas Jhoni Engglani Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Palembang
-
14 Mei 2025
OC Kaligis Bela PWI Pusat Nilai Dewan Pers Bertindak di Luar Kewenangan Konstitusional
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2024
Ahmad Muzani Titipkan Tiga Pesan Penting untuk Pasangan Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Jaro Ade
-
26 Agu 2025
KB IT Azizur Rasyid Belum Miliki Gedung Sendiri Sejak Tahun 2000, Anggota DPRD Bogor Soroti Minimnya Fasilitas Pendidikan
-
08 Feb 2025
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Benarkah Anggaran Pendidikan Disembunyikan?
-
17 Mei 2026
Rudy Susmanto Resmi Berangkatkan 439 Jamaah Haji Kloter 23 Kabupaten Bogor
-
23 Jun 2026
Rudy Susmanto Dorong Transportasi Rel Terintegrasi untuk Kurangi Kemacetan dan Perkuat Ekonomi Bogor
-
01 Sep 2025



