liputan08.com Bogor — Kegiatan Manasik Haji Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diselenggarakan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kecamatan Parung diduga kuat melanggar Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Bupati Bogor Nomor 400.3.5.
Pasalnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di Jungle Land, Sentul, Kecamatan Babakan Madang di luar wilayah administratif Kecamatan Parung padahal dalam surat edaran ditegaskan bahwa pelaksanaan manasik haji PAUD harus dilakukan di masing-masing kecamatan. Kebijakan ini dibuat agar tidak menambah beban biaya bagi orang tua murid.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, panitia memungut biaya sekitar Rp300 ribu per anak, termasuk perlengkapan ihram dan atribut peserta, sehingga memicu sorotan publik.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Nunur Nurhasdian, menegaskan bahwa lembaga pendidikan wajib mematuhi setiap kebijakan pemerintah daerah, terlebih yang berkaitan dengan kegiatan anak usia dini.
“Pendidikan anak usia dini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi pembentukan nilai dan moral. Ketika lembaga pendidikan mengabaikan surat edaran resmi, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga persoalan etika pendidikan. Saya meminta dinas terkait segera memberikan peringatan, dan jika terbukti masih melanggar, harus diberikan sanksi tegas,” tegas Nunur.
Politisi asal Komisi IV ini menambahkan, setiap kebijakan pemerintah daerah lahir dari semangat keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat bawah. Karena itu, pelaksanaannya harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kepatuhan.
“Regulasi bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memastikan pemerataan akses pendidikan dan meringankan beban orang tua. Dunia pendidikan seharusnya menjadi instrumen moral publik yang menanamkan nilai-nilai kepatuhan dan kemanusiaan sejak dini,” ujarnya.
Nunur juga mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor tidak lagi melakukan kegiatan yang menyalahi ketentuan edaran Dinas Pendidikan dan Bupati Bogor.
“Saya mengimbau seluruh lembaga PAUD dan tenaga pendidik untuk mematuhi arahan pemerintah daerah. Jangan ada lagi kegiatan yang keluar dari aturan atau memberatkan orang tua. Keteladanan dimulai dari kepatuhan terhadap kebijakan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak HIMPAUDI Kecamatan Parung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Tags: Nunur Nurhasdian
Baca Juga
-
06 Nov 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
-
07 Apr 2026
Pemkab Bogor Matangkan RKPD 2027, Fokus Infrastruktur hingga SDM
-
23 Apr 2025
Ngeri, Korupsi Menjalar Sampai Istri hingga Sopir Kejagung Periksa 10 Saksi Skandal Suap PN Jakpus
-
01 Feb 2025
Polres Lumajang Sikat Balap Liar di JLS, Puluhan Motor Disita
-
06 Nov 2024
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno, Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Bank BUMN
-
25 Mei 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tekankan Semangat Pengabdian Saat Tinjau Latihan Kopassus
Rekomendasi lainnya
-
28 Des 2025
Ketua BMSN Sofwan Ali Sampaikan Ucapan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pembina Nurofik Tekankan Etika Kebangsaan Media Siber
-
13 Jan 2025
Nasib Honorer Tak Lolos CPNS dan PPPK Ancaman Pengangguran Mana Janji DPR RI?
-
02 Jun 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Lepas Ratusan Peserta Gowes Napak Tilas Bogor Sambut HJB ke-544
-
01 Nov 2025
Bupati Rudy Susmanto Ajak Warga Ramaikan Car Free Day Tegar Beriman, Ada Zona Kuliner dan Layanan Publik
-
24 Mei 2026
Hadirkan Meteor 350 Sundowner Special Edition, Motor Classic Eksklusif yang Hanya Tersedia 36 Unit di Indonesia
-
22 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Ajak Warga Jaga Persatuan dalam Shalat Idul Fitri di Stadion Pakansari


