liputan08.com Bogor — Kegiatan Manasik Haji Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diselenggarakan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kecamatan Parung diduga kuat melanggar Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Bupati Bogor Nomor 400.3.5.
Pasalnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di Jungle Land, Sentul, Kecamatan Babakan Madang di luar wilayah administratif Kecamatan Parung padahal dalam surat edaran ditegaskan bahwa pelaksanaan manasik haji PAUD harus dilakukan di masing-masing kecamatan. Kebijakan ini dibuat agar tidak menambah beban biaya bagi orang tua murid.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, panitia memungut biaya sekitar Rp300 ribu per anak, termasuk perlengkapan ihram dan atribut peserta, sehingga memicu sorotan publik.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Nunur Nurhasdian, menegaskan bahwa lembaga pendidikan wajib mematuhi setiap kebijakan pemerintah daerah, terlebih yang berkaitan dengan kegiatan anak usia dini.
“Pendidikan anak usia dini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi pembentukan nilai dan moral. Ketika lembaga pendidikan mengabaikan surat edaran resmi, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga persoalan etika pendidikan. Saya meminta dinas terkait segera memberikan peringatan, dan jika terbukti masih melanggar, harus diberikan sanksi tegas,” tegas Nunur.
Politisi asal Komisi IV ini menambahkan, setiap kebijakan pemerintah daerah lahir dari semangat keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat bawah. Karena itu, pelaksanaannya harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kepatuhan.
“Regulasi bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memastikan pemerataan akses pendidikan dan meringankan beban orang tua. Dunia pendidikan seharusnya menjadi instrumen moral publik yang menanamkan nilai-nilai kepatuhan dan kemanusiaan sejak dini,” ujarnya.
Nunur juga mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor tidak lagi melakukan kegiatan yang menyalahi ketentuan edaran Dinas Pendidikan dan Bupati Bogor.
“Saya mengimbau seluruh lembaga PAUD dan tenaga pendidik untuk mematuhi arahan pemerintah daerah. Jangan ada lagi kegiatan yang keluar dari aturan atau memberatkan orang tua. Keteladanan dimulai dari kepatuhan terhadap kebijakan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak HIMPAUDI Kecamatan Parung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Tags: Nunur Nurhasdian
Baca Juga
-
23 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong UMKM Kabupaten Bogor Go Digital untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
-
21 Mar 2026
Sekdis Diskominfo Kabupaten Bogor Ilham, SH Sampaikan Ucapan Idulfitri 1447 H, Tekankan Pentingnya Silaturahmi dan Kebersamaan
-
01 Nov 2025
Apresiasi untuk Penegakan Hukum Berintegritas, CNN Indonesia Nobatkan ST Burhanuddin sebagai Pemimpin Luar Biasa
-
09 Apr 2025
Pemkab Bogor Sambut Magang Praja IPDN, Zaenal Ashari: Ini Momentum Terapkan Ilmu di Lapangan
-
17 Mar 2025
Zuchongzhi 3.0: Chip Kuantum China yang 1 Kuadriliun Kali Lebih Cepat dari Superkomputer!
-
26 Mar 2025
Presiden Prabowo Subianto Berikan Dukungan Langsung kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Krusial Melawan Bahrain
Rekomendasi lainnya
-
27 Des 2024
Satgas Yonif 642/KPS Berbagi Kebahagiaan Natal Bersama Anak-Anak di Distrik Kramomongga
-
08 Des 2025
Angka 8 Jadi Simbol Kepemimpinan: Presiden Prabowo dan Bupati Rudy Susmanto Samakan Langkah Membangun Bogor
-
06 Jan 2026
Pimpin Apel Perdana 2026, Denny Mulyadi Tekankan Disiplin ASN dan Akselerasi Program Prioritas
-
04 Mar 2025
Bupati Musi Rawas 2005-2015 dan 4 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit, Kejati Sumsel Sita Rp61,3 Miliar
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Gelar Istighosah Kemerdekaan Bersama Forkopimda dan Ulama, Peringati HUT ke-80 RI Sekaligus Syukuran Hari Lahir
-
21 Jan 2026
DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal



