Liputan08.com Palembang, 10 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menahan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), HA, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah proyek jalan tol Betung-Tempino, Jambi. Penahanan dilakukan setelah tersangka menolak pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Tersangka HA menolak untuk diperiksa, sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Banyuasin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Senin (10/3).
Menurut Vanny, HA ditahan berdasarkan surat perintah PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, dari 10 hingga 29 Maret 2025, di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang.
Selain HA, tim penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain, yaitu AM, yang diduga berperan dalam mengurus dokumen ganti rugi pengadaan tanah tol Betung-Tempino.
Dugaan korupsi ini bermula pada November–Desember 2024, ketika HA dan AM diduga memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi atas tanah yang sebenarnya bukan milik HA.
“Padahal, dalam daftar nominatif yang diterbitkan Panitia Pengadaan Tanah, HA bukanlah pemilik sah tanah tersebut,” jelas Vanny.Senin (10/3/2025)
Panitia telah mengeluarkan dua pengumuman terkait kepemilikan tanah, yakni Pengumuman Nomor 285/500.16.06/X/2024 pada 31 Oktober 2024 dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 pada 6 Desember 2024. Namun, HA dan AM tetap mengajukan dokumen palsu guna memperoleh ganti rugi dari proyek jalan tol.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengusut kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam proyek pengadaan tanah negara,” pungkas Vanny.
(Zakar)
Tags: Direktur PT SMB Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
Baca Juga
-
09 Jul 2026
Safari Jurnalis V PWI Kabupaten Bogor Perkuat Literasi Pers, Bedah Tantangan Jurnalistik di Era Digital
-
03 Jul 2025
Kejagung Habisi Pelarian DPO Narkotika Ryan Mokoginta, Ditangkap di Papua Setelah Kabur 4 Tahun
-
27 Nov 2025
Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor
-
26 Jun 2025
Dikepung Kejagung, AJP Tumbang! DPO KUR BRI Rp9 Miliar Akhirnya Diciduk
-
07 Agu 2025
Bupati dan Kapolres Bogor Resmikan Groundbreaking 10 Dapur Gizi Polri, Targetkan 500 Unit pada 2026
-
30 Apr 2026
Mahasiswa Desak Penindakan Serupa di Bogor Usai Eks Kepala BPN Bengkulu Ditahan dalam Skandal SHM Kawasan Hutan
Rekomendasi lainnya
-
25 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dukung Penuh Turnamen Nusantara Open 2025 untuk Lahirkan Generasi Emas Sepak Bola Indonesia
-
18 Des 2024
Sekda Ajat Sebut Pentingnya Pramuka Dalam Pendidikan Karakter Gen Z dan Alfa
-
28 Nov 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Saung Inflasi untuk Kendalikan Stabilitas Pangan dan Inflasi
-
10 Jul 2025
JAM-Datun Gandeng PT SMI Perkuat Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Fokus Pulihkan Kekayaan Negara
-
09 Mar 2026
Tragis! Jelang Lebaran Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan
-
28 Des 2025
Perkuat Peran Pewarta Warga, PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai



