Liputan08.com Palembang, 10 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menahan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), HA, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah proyek jalan tol Betung-Tempino, Jambi. Penahanan dilakukan setelah tersangka menolak pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Tersangka HA menolak untuk diperiksa, sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Banyuasin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Senin (10/3).
Menurut Vanny, HA ditahan berdasarkan surat perintah PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, dari 10 hingga 29 Maret 2025, di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang.
Selain HA, tim penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain, yaitu AM, yang diduga berperan dalam mengurus dokumen ganti rugi pengadaan tanah tol Betung-Tempino.
Dugaan korupsi ini bermula pada November–Desember 2024, ketika HA dan AM diduga memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi atas tanah yang sebenarnya bukan milik HA.
“Padahal, dalam daftar nominatif yang diterbitkan Panitia Pengadaan Tanah, HA bukanlah pemilik sah tanah tersebut,” jelas Vanny.Senin (10/3/2025)
Panitia telah mengeluarkan dua pengumuman terkait kepemilikan tanah, yakni Pengumuman Nomor 285/500.16.06/X/2024 pada 31 Oktober 2024 dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 pada 6 Desember 2024. Namun, HA dan AM tetap mengajukan dokumen palsu guna memperoleh ganti rugi dari proyek jalan tol.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengusut kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam proyek pengadaan tanah negara,” pungkas Vanny.
(Zakar)
Tags: Direktur PT SMB Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
Baca Juga
-
06 Jan 2026
DPTR Kabupaten Bogor Resmi Beroperasi di Vivo Mall, Perkuat Layanan Pertanahan dan Target Sertifikasi Aset 2026
-
22 Feb 2025
Kejagung Lelang Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro, Negara Raup Rp600 Juta
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
05 Des 2024
PWI Kabupaten Bogor Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana di Sukabumi
-
29 Mei 2026
Iwan Setiawan Sebut Separuh Hewan Kurban Gerindra Kabupaten Bogor Berasal dari Rudy Susmanto
-
04 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 12 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Jakarta Pusat
Rekomendasi lainnya
-
08 Feb 2025
Presiden Prabowo dan Panglima TNI Berikan Arahan Strategis kepada 1.004 Dansat Jajaran TNI
-
19 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Tegas Kecurangan BBM Langgar Konstitusi SPBU Cijujung Harus Ditindak!
-
27 Okt 2024
Barisan Muda Rudy Susmanto (Bramus) Kukuhkan Dukungan untuk Paslon Nomor 1 di Pilkada Bogor 2024, Targetkan Kemenangan 90 Persen di Dapil 3
-
17 Jun 2026
Hanya Beberapa Meter dari Kantor Bupati, Putri Penderita Kanker Stadium 4B Berharap Pemerintah Hadir Menyelamatkan Hidupnya
-
28 Nov 2024
TNI Satgas Yonif 641/Bru Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Gimbis, Papua Pegunungan
-
05 Jun 2025
Tertusuk Parang Diselamatkan Loreng Prajurit TNI Jahit Luka Rakyat di Tengah Sunyi Pegunungan


