Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/6/2025). Kegiatan ini diikuti sekitar 150 pelaku usaha ekspor dan impor dengan tujuan meningkatkan penerimaan devisa negara sekaligus memperbaiki tata kelola ekspor.
Jaksa Agung Muda Intelijen selaku Ketua Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam mengoptimalkan penerimaan devisa hasil ekspor. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha memahami kewajiban memasukkan DHE ke sistem keuangan Indonesia agar penerimaan negara tidak bocor,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber, Hendik Sudaryanto (Kepala Divisi DHE Non Tambang DPKL Bank Indonesia), Eko Harjanto (Asdep Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Kemenko Perekonomian), Supriyanto (Kabag Sunproglapnil Setjamintel Kejagung), serta Pantjoro Agoeng (Kasubdit Ekspor Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu).

Supriyanto menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran terkait DHE akan diperkuat. “Desk Koordinasi tidak hanya mendorong optimalisasi devisa, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan tegas. Pelanggaran atas kewajiban DHE sesuai Pasal 11A PP No. 8 Tahun 2025 dapat dikenakan sanksi,” tegas Supriyanto.
Ia menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa setiap devisa hasil ekspor yang menjadi hak negara benar-benar masuk ke sistem keuangan Indonesia, bukan disimpan di luar negeri. Ini bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional.”
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut atas terbitnya sejumlah regulasi penting, seperti Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025 yang mengatur perubahan DHE, serta Keputusan Menteri Keuangan tentang jenis barang ekspor SDA yang wajib memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam negeri.
Dengan keterlibatan Bank Indonesia, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan berbagai kementerian/lembaga terkait, diharapkan sistem pengelolaan DHE semakin terintegrasi dan transparan.
“Kami optimis, dengan kolaborasi lintas sektor, penerimaan devisa negara bisa dimaksimalkan, kebocoran bisa ditekan, dan tata kelola ekspor akan semakin baik,” pungkas Supriyanto.
Tags: Kejagung Sosialisasikan PP No. 8 Tahun 2025 untuk Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA
Baca Juga
-
25 Sep 2025
Konflik Agraria Masih Membayangi Kabupaten Bogor, Forum Rakyat Bogor Raya Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret
-
25 Des 2024
Wamenpar Bersama Pemkab Bogor Pantau Langsung Kesiapan Fasilitas dan Keamanan Wisata Taman Safari Selama Liburan Nataru
-
18 Mar 2025
Polri Berduka: Tiga Personel Gugur dalam Tugas di Way Kanan, Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta
-
17 Sep 2025
Kejati Kepri Tegaskan: KDRT Adalah Kejahatan, Bukan Urusan Pribadi!
-
16 Jul 2025
Dandim 0621 Bogor Tanamkan Semangat Bela Negara di Tengah MPLS SMAN 2 dan SMKN 1 Cibinong
-
10 Nov 2025
Ketua KORMI Kabupaten Bogor Rike Iskandar Ajak Masyarakat Bangkit Lewat Semangat Olahraga di Hari Pahlawan
Rekomendasi lainnya
-
01 Jun 2025
Kabupaten Bogor Tuan Rumah Perdana Kontes Bonsai Nasional, Kado Istimewa HJB ke 543
-
08 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Progres Pembangunan Flyover Stasiun Tenjo, Target Selesai Desember 2024
-
12 Sep 2025
Bupati Bogor Pimpin Evaluasi Pasca Demo: Jaga Kondusifitas Demi Stabilitas dan Pembangunan Daerah
-
02 Mei 2025
Kejagung Periksa Saksi dari Kemendag Terkait Kasus Suap di PN Jakarta Pusat
-
20 Feb 2025
TMMD ke-123 di Desa Karacak Resmi Dibuka: Kolaborasi TNI, Pemda, dan Masyarakat Wujudkan Infrastruktur Lebih Baik
-
30 Des 2025
Gerakan Pangan Murah 2025 di Bogor Capai 546 Kegiatan, Libatkan 1,6 Juta Warga




