Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/6/2025). Kegiatan ini diikuti sekitar 150 pelaku usaha ekspor dan impor dengan tujuan meningkatkan penerimaan devisa negara sekaligus memperbaiki tata kelola ekspor.
Jaksa Agung Muda Intelijen selaku Ketua Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam mengoptimalkan penerimaan devisa hasil ekspor. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha memahami kewajiban memasukkan DHE ke sistem keuangan Indonesia agar penerimaan negara tidak bocor,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber, Hendik Sudaryanto (Kepala Divisi DHE Non Tambang DPKL Bank Indonesia), Eko Harjanto (Asdep Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Kemenko Perekonomian), Supriyanto (Kabag Sunproglapnil Setjamintel Kejagung), serta Pantjoro Agoeng (Kasubdit Ekspor Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu).

Supriyanto menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran terkait DHE akan diperkuat. “Desk Koordinasi tidak hanya mendorong optimalisasi devisa, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan tegas. Pelanggaran atas kewajiban DHE sesuai Pasal 11A PP No. 8 Tahun 2025 dapat dikenakan sanksi,” tegas Supriyanto.
Ia menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa setiap devisa hasil ekspor yang menjadi hak negara benar-benar masuk ke sistem keuangan Indonesia, bukan disimpan di luar negeri. Ini bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional.”
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut atas terbitnya sejumlah regulasi penting, seperti Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025 yang mengatur perubahan DHE, serta Keputusan Menteri Keuangan tentang jenis barang ekspor SDA yang wajib memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam negeri.
Dengan keterlibatan Bank Indonesia, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan berbagai kementerian/lembaga terkait, diharapkan sistem pengelolaan DHE semakin terintegrasi dan transparan.
“Kami optimis, dengan kolaborasi lintas sektor, penerimaan devisa negara bisa dimaksimalkan, kebocoran bisa ditekan, dan tata kelola ekspor akan semakin baik,” pungkas Supriyanto.
Tags: Kejagung Sosialisasikan PP No. 8 Tahun 2025 untuk Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA
Baca Juga
-
31 Okt 2025
Dua Siswa MAN 1 Bogor Raih Juara 1 dan 2 MTQ se-Jabodetabek, Bukti Pembinaan Keagamaan yang Unggul
-
27 Feb 2025
Sadis! Pemulung di Tambora Dibacok Begal saat Hendak Kirim Uang ke Orangtua, Pelaku Pakai Hasil Rampasan untuk Judi dan Narkoba
-
22 Jul 2025
BPJS Kesehatan Cibinong: UHC Bogor Sudah 97,8 Persen, Dorong Layanan Merata dan Digitalisasi Lewat Mobile JKN
-
21 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Gandeng PT TUV Rheinland Indonesia Susun Roadmap Perdagangan Karbon
-
26 Jan 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Isra Mi’raj Momentum Perkuat Iman dan Kebersamaan Pemerintah–Masyarakat
-
04 Agu 2026
Kasus Digitalisasi SPBU Masuk Babak Baru, KPK Resmi Tahan Tiga Tersangka
Rekomendasi lainnya
-
11 Apr 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Pelestarian Sejarah demi Identitas Daerah
-
08 Des 2025
KH. Ahmad Yaudin Shogir Resmi Jadi Anggota KDMP Cilebut Barat, Siap Dorong Penguatan Ekonomi Desa
-
04 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 11 Kasus Penyelesaian dengan Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Mataram
-
10 Feb 2025
Satgas Yonif 641/Bru Sambangi Tokoh Masyarakat di Eragayam
-
06 Agu 2025
Pemkab Bogor Dorong ASN Kuasai Transformasi Digital Lewat Pelatihan Lapangan
-
21 Apr 2026
Yunita Mustika Putri: Reaktualisasi Nilai Kartini melalui Reformasi Birokrasi Berbasis Meritokrasi di Kabupaten Bogor



