liputan08.com Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menjalin kerja sama di bidang penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Karang dan BRI Branch Office (BO) Teluk Betung. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Aula Kejari Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025).
Agenda dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan penandatanganan PKS bersama BRI Cabang Tanjung Karang. Kemudian, pada pukul 13.00 WIB dilanjutkan dengan penandatanganan PKS bersama BRI BO Teluk Betung di lokasi yang sama.
Turut hadir Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin M, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H., para Kepala Seksi, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta staf Datun. Dari pihak BRI, hadir Pimpinan Cabang BRI Tanjung Karang, Hidayat Akbar, serta Pinca BRI BO Teluk Betung, Felix Tua Parlaungan Pakpahan beserta jajaran.
Pada kesempatan tersebut, BRI BO Teluk Betung memberikan piagam penghargaan kepada Bidang Datun Kejari Bandar Lampung atas keberhasilan dalam penanganan bantuan hukum non-litigasi terkait kredit macet. Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), JPN Kejari Bandar Lampung berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.207.594.000, yang tercatat sebagai pemulihan tertinggi se-wilayah Kejati Lampung di sektor perbankan.
Selain itu, Kajari Baharuddin secara langsung menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) berjudul “Mitigasi Risiko dan Perbaikan Tata Kelola Pelaksanaan Penyaluran Dana Kredit KUR” kepada pimpinan BRI BO Teluk Betung sebagai dasar penguatan tata kelola dan mitigasi risiko hukum.
Kasi Datun Bambang Irawan menjelaskan bahwa kerja sama dengan BRI meliputi tiga poin penting:
1. Pendampingan hukum melalui sosialisasi dan edukasi tata kelola perbankan untuk mencegah fraud dan pelanggaran hukum.
2. Bantuan hukum (non litigasi) dalam penanganan SKK tunggakan kredit macet.
3. Pemberian Pendapat Hukum untuk peningkatan pengawasan dan tata kelola lembaga perbankan.
Yang menarik, Tim JPN Datun Kejari Bandar Lampung juga melakukan inovasi dengan menerbitkan legal opinion tanpa permohonan, sebagai langkah proaktif meningkatkan tata kelola sektor perbankan. Ini merupakan pertama kalinya dilakukan di lingkungan Kejaksaan RI.
Kejari Bandar Lampung melalui Bidang Datun terus menorehkan kinerja positif:
Tahun Jumlah Pemulihan Keuangan Negara
2024 Rp 4.570.734.099
2025 (s.d Oktober) Rp 20.663.204.310 (400 SKK)
PKS ini sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Datun sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021, termasuk pelayanan pendampingan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain, serta legal opinion untuk mendukung kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.
Tags: BRI, Kejari Bandar Lampung
Baca Juga
-
09 Jan 2026
Wilson Lalengke: Vonis Jiwasraya Adalah Kuburan Massal bagi Keadilan dan Akhir Wibawa Tipikor
-
21 Agu 2025
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK
-
05 Sep 2025
Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri
-
16 Sep 2025
Mafia Tanah di Sorong: Ahli Waris Marga Bewela Cabut Surat Pelepasan Tanah Adat
-
11 Nov 2025
Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset di Kota Malang Titipkan Uang Ganti Rugi Rp2,14 Miliar ke Kejari
-
16 Des 2025
Kejati Riau Tangkap Dua Tikus Koruptor Dana PI 10 Persen Blok Rokan, Negara Rugi Rp64,2 Miliar
Rekomendasi lainnya
-
22 Jul 2025
Jalan Sutra PT Sritex: Kredit Fiktif, Rugi Triliunan, 8 Pejabat Bank Diborgol
-
22 Agu 2025
Hendry Ch Bangun: Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah dalam Pemilihan Ketua
-
22 Des 2025
Kejaksaan Agung Serahkan Tikus Korupsi Oknum Jaksa ke KPK, Bukti Bersih-Bersih Tanpa Toleransi
-
31 Jul 2025
Gerebek Lokasi Prostitusi Online, Satpol PP Bogor Amankan 6 PSK dan 1 Pria Hidung Belang
-
08 Sep 2025
Dirjen Migas Periode Awal Masuk Radar! Kejagung Usut Korupsi Besar di Pertamina
-
06 Sep 2025
Wilson Lalengke Kecam Ketua PGRI Riau: Pernyataan Soal Wartawan dan Dana BOS Langgar Prinsip Transparansi dan UU Pers




