Breaking News

Polres Bogor Absen di Sidang Praperadilan Sunita Mulyanih, YAPERMA Soroti Lemahnya Komitmen Penegakan Hukum

liputan08.com CIBINONG, 15 Oktober 2025 — Sidang perdana perkara praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (YAPERMA) bersama tim kuasa hukum Sobirin, S.H. & Partners, atas nama pemohon Sunita Mulyanih, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (15/10).

Namun, jalannya persidangan diwarnai kekecewaan karena pihak termohon, yakni Kapolres Bogor cq Penyidik Unit II Satreskrim Polres Bogor, tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Ketidakhadiran tersebut menuai kritik dari pihak pemohon yang menilai hal itu sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum dan asas keadilan.

“Ketidakhadiran termohon memperlihatkan sikap abai terhadap kewajiban hukum dan melemahkan asas fair trial. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi soal penghormatan terhadap hak-hak tersangka dan supremasi hukum,” ujar Al Muaris, Pengurus YAPERMA Karawaci, selaku Pemohon I, usai sidang di PN Cibinong.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Sunita Mulyanih sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pihak YAPERMA menilai penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang karena dasar hubungan antara pelapor dan Sunita merupakan hubungan perdata yang telah diatur melalui perjanjian dan adendum sah antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum pemohon, Sobirin, S.H., menyebut tindakan penyidik Polres Bogor sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perkara perdata.

“Kami sudah melampirkan bukti berupa adendum perjanjian tertanggal 16 Desember 2024 yang menegaskan hubungan hukum bersifat perdata, bukan pidana. Anehnya, penetapan tersangka dilakukan ketika pelapor masih menerima pembayaran dan baru melapor pada Maret serta Juni 2025. Ini jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Sobirin.

Majelis hakim PN Cibinong menegur ketidakhadiran pihak termohon dan memerintahkan agar Polres Bogor hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin, 27 Oktober 2025, sesuai register perkara Nomor: 11/Pid.Pra/2025/PN.Cbi.

Pihak YAPERMA mendesak Polres Bogor untuk menghormati proses hukum serta menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan profesionalisme dalam penegakan keadilan.

“Negara hukum menuntut semua pihak tunduk pada aturan. Ketidakhadiran aparat justru memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Al Muaris.

Selain menguji penetapan tersangka, YAPERMA juga berencana menempuh langkah hukum tambahan karena menilai perkara ini berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Menurut YAPERMA, pihak yang disebut sebagai renteiner atau pemodal usaha dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 19 hingga Pasal 23 tentang tanggung jawab pelaku usaha, serta Pasal 62 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menipu atau menyesatkan konsumen.

“Renteiner termasuk pelaku usaha menurut UUPK karena melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan dan berhubungan langsung dengan konsumen, meskipun tanpa izin formal,” tambah Sobirin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bogor belum memberikan tanggapan resmi atas ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut maupun pernyataan dari pihak pemohon.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi keterangan dari pejabat berwenang di Polres Bogor untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Reporter: Dion
Editor: Zakar

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya