
Liputan08.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Sebanyak 9 orang terdakwa dalam kasus besar ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam keterangannya menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) bersama Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
“Dalam perkara ini terdapat 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya sudah berstatus terdakwa dan berkasnya kami limpahkan hari ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara 9 lainnya masih dalam proses pemberkasan,” ungkap Safrianto.
Adapun sembilan terdakwa yang dilimpahkan yaitu:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023).
2. Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (2022–2025).
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (2022–2025).
4. Agus Purwono, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (2023–2024).
5. Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2023).
6. Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Niaga (2023–2025).
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Menurut Kejari Jakarta Pusat, para terdakwa dan tersangka melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, antara lain:
Ekspor dan impor minyak mentah,
Impor bahan bakar minyak (BBM),
Pengapalan minyak mentah/BBM,
Penyewaan terminal BBM,
Pemberian kompensasi BBM, hingga
Penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
“Penyimpangan ini bukan saja merusak tata kelola energi nasional, tapi juga menimbulkan kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai Rp285 triliun. Ini adalah salah satu kasus korupsi terbesar yang sedang kami tangani,” tegas Safrianto
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis negara.
“Kami ingin menegaskan kepada publik, tidak ada yang kebal hukum. Apalagi bila menyangkut tata kelola sektor energi yang sangat vital bagi kepentingan rakyat. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai ke pengadilan,” kata Anang.
Tags: 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Baca Juga
-
30 Okt 2024
Kolaborasi Pemerintah Kecamatan Tamansari dan Yayasan Pelita Nusantara Edukasi Masyarakat untuk Hapus Stigma terhadap Penyintas TB-HIV
-
26 Jun 2025
Panglima TNI Gelar Silaturahmi Pahlawan: TNI Tidak Akan Pernah Lupakan Sejarah
-
21 Sep 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Teguhkan Bakti untuk Negeri, Gelar Pelayanan Kesehatan di Perbatasan Papua
-
21 Sep 2025
Sekda Kota Bogor Tegaskan Pentingnya Monitoring dan Evaluasi Program Kwarcab Pramuka
-
12 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Coffee Morning Pemkab Bogor
-
22 Sep 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Tegaskan Pentingnya Penguatan Sektor Peternakan untuk Ketahanan Pangan
Rekomendasi lainnya
-
14 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Kirab Merah Putih Jadi Simbol Semangat Persatuan dan Pemberdayaan Rakyat
-
28 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Kunjungi Pusat Suaka Satwa Elang Jawa di Cigombong, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Elang Jawa Sebagai Aset Dunia
-
02 Jan 2025
Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah Resmi Dilantik sebagai Direktur Penindakan JAM-Pidmil
-
08 Mei 2025
Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group Atas Nama PT Darmex Plantations
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Pastikan Armada Bus Laik Jalan untuk Mudik Lebaran 2025
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Berbagi Berkah Ramadan 1.800 Yatim dan Dhuafa Terima Santunan