liputan08.com Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2015 hingga 2021.
Kedua tersangka tersebut yakni S, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012–Juli 2016), dan AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Penahanan dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri sejak Selasa (30/9/2025).
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menjelaskan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2025.
“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menyebutkan, kerugian negara akibat praktik ilegal PT Bias Delta Pratama mencapai USD 272.497, setara dengan Rp4,54 miliar. Modus yang dilakukan yaitu pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal oleh PT Bias Delta Pratama tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam pada perairan Kabil dan Batu Ampar. Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil sebesar 20 persen dari pendapatan jasa tersebut.

Sehari sebelum penahanan, Senin (29/9), Tim Penyidik Kejati Kepri menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga terkait kasus ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sejumlah terpidana dalam kasus serupa antara lain Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam sekaligus Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra sekaligus Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), dan Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).
Atas perbuatannya, kedua tersangka terbaru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags: Kejati Kepri, Korupsi PNBP
Baca Juga
-
18 Sep 2025
Sikat Koruptor! Kejaksaan Agung Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina
-
27 Agu 2025
Ngeri! Uang Sekolah Dijarah, Proyek Digitalisasi Jadi Ajang Bancakan Elit
-
11 Sep 2025
Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Penyimpangan Minyak Mentah dan Produk Kilang
-
27 Jan 2026
Tikus Koruptor Chromebook Menggerogoti Pendidikan Nasional, Sistem Sekolah Dibuat Runtuh dari Dalam
-
30 Okt 2025
JAM-Intel Kawal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp2,2 Triliun di 29 Provinsi
-
10 Des 2025
Harkodia di Negeri Koruptor
Rekomendasi lainnya
-
26 Sep 2025
Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja: Kejati NTT Diminta Jadi Teladan Penegakan Hukum Berintegritas
-
20 Agu 2025
Kisruh Jelang Musda Golkar Lampung: Legalitas 7 Ketua DPD II Dipertanyakan, DPP Dituding Intervensi
-
01 Jan 2026
API DKI Jakarta Desak Presiden Prabowo Intervensi Kasus Dugaan Kejahatan Seksual Anak di Jakarta
-
30 Jan 2026
Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin
-
06 Okt 2025
Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Negara Rp1,4 Triliun ke PT Timah
-
24 Nov 2025
Pemuda Maluku Utara Raya Geruduk Mabes Polri, Desak Bupati Halmahera Utara Mundur




