liputan08.com BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Keduanya menodongkan senjata api rakitan dan merampas harta benda dua pemuda di wilayah Bogor Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, didampingi Kasi Humas Ipda Eko Agus, menjelaskan kasus ini dilaporkan pada 24 September 2025 oleh korban bernama Ubaedilah, sesuai laporan polisi nomor: LP/B/676/IX/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. Saat itu korban, Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq, sedang beristirahat di pinggir jalan. Dua pelaku datang menggunakan sepeda, lalu mengaku sebagai polisi dan menuduh korban hendak melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan ke arah korban, memborgol tangan korban, dan mengambil paksa barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor,” ungkap AKP Aji, Senin (29/9/2025).
Barang-barang yang dirampas antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy putih tahun 2023 bernopol B-5121-BIY,
2 helm,
1 pasang sepatu,
2 tas (ransel dan selempang),
dompet berisi uang tunai Rp700 ribu,
2 unit ponsel.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Ade Kusnandar alias Asem (37) dan Willian Adidya (37). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa:
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver,
5 butir peluru kaliber 38 mm,
1 borgol,
2 unit ponsel milik pelaku,
barang-barang milik korban,
serta 1 unit sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota. Penyidik sedang menyiapkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” tutup AKP Aji.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kriminalitas bermodus petugas, serta segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan melalui Call Center 110.
Tags: Polisi Gadungan
Baca Juga
-
26 Apr 2025
Biadab! Sindikat Narkoba Penghancur Anak Bangsa Dibongkar di Kaltim, 35,9 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja Disita
-
14 Des 2025
Masyarakat Berhak Melapor: Ini 12 Larangan Perangkat Desa dan Jalur Hukum Jika Terjadi Pelanggaran
-
15 Okt 2024
Yonif 642/Kps Gelar Gotong Royong Pembangunan Jembatan Penghubung Antar Kampung Jagiro
-
22 Sep 2025
Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan sebagai Senjata
-
08 Apr 2025
BMKG Gempa Tektonik Berkekuatan 6,2 Magnitudo Guncang Simeulue, Masyarakat Diimbau Waspada
-
22 Okt 2024
Bayu Syahjohan: Wartawan adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Komitmen Sejahterakan Pers Jika Terpilih
Rekomendasi lainnya
-
16 Agu 2026
Bupati Rudy Ungkap Kisah Inspiratif di Balik Paskibraka Kabupaten Bogor 2026
-
23 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Pembangunan Lewat KolaboRun 2026
-
21 Mei 2025
Bupati dan Wabup Bogor Komit Perkuat Budaya Antikorupsi, KPK Apresiasi Lonjakan Skor MCP
-
07 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Gebyar Pelayanan Terpadu di Cijeruk Sambut HUT ke-80 RI
-
16 Mei 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Percepat Penataan Alun-Alun dan Kawasan Masjid Baitul Faizin
-
10 Jan 2025
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Geruduk Kantor Kejaksaan dan Kantor Bupati: Desak Evaluasi Kepala Disdik dan Usut Dugaan Korupsi PIP





