liputan08.com BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Keduanya menodongkan senjata api rakitan dan merampas harta benda dua pemuda di wilayah Bogor Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, didampingi Kasi Humas Ipda Eko Agus, menjelaskan kasus ini dilaporkan pada 24 September 2025 oleh korban bernama Ubaedilah, sesuai laporan polisi nomor: LP/B/676/IX/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. Saat itu korban, Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq, sedang beristirahat di pinggir jalan. Dua pelaku datang menggunakan sepeda, lalu mengaku sebagai polisi dan menuduh korban hendak melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan ke arah korban, memborgol tangan korban, dan mengambil paksa barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor,” ungkap AKP Aji, Senin (29/9/2025).
Barang-barang yang dirampas antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy putih tahun 2023 bernopol B-5121-BIY,
2 helm,
1 pasang sepatu,
2 tas (ransel dan selempang),
dompet berisi uang tunai Rp700 ribu,
2 unit ponsel.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Ade Kusnandar alias Asem (37) dan Willian Adidya (37). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa:
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver,
5 butir peluru kaliber 38 mm,
1 borgol,
2 unit ponsel milik pelaku,
barang-barang milik korban,
serta 1 unit sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota. Penyidik sedang menyiapkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” tutup AKP Aji.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kriminalitas bermodus petugas, serta segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan melalui Call Center 110.
Tags: Polisi Gadungan
Baca Juga
-
23 Mei 2025
Tiga Raperda Strategis Disorot, Bupati Bogor dan DPRD Sepakat Perkuat Pelayanan Publik
-
09 Jul 2025
Wujudkan Bogor Hijau, Wuling Motors Serahkan 1.000 Bibit Trembesi untuk Program Hutan Kota
-
31 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Termasuk Penadahan di Bandar Lampung
-
22 Apr 2026
Optimalisasi CSR ANTAM Pongkor: Sinergi KNPI Jasinga Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir dan Longsor di Desa Pangaur
-
17 Mei 2026
Heboh Sertifikat Elektronik Palsu 7 Hektar di Bogor, Komisi I DPRD: BPN Segera Lapor Polisi dan Bongkar Pelakunya
-
10 Apr 2025
Rudy Susmanto Mantapkan Arah Pembangunan Bogor di 100 Hari Pertama: Fokus Infrastruktur, Pendidikan, dan Pengentasan Kemiskinan
Rekomendasi lainnya
-
14 Jul 2025
Jaro Ade Tegaskan Peran Strategis Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Rakyat Menuju Indonesia Adil dan Makmur
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Penyiar Radio Berinovasi Hadapi Era Digital
-
15 Okt 2024
Progres Betonisasi Jalan Dukuh Gatel – Dukuh Jetis Desa Tambakboyo Dikebut, Warga Antusias Bantu Satgas TMMD
-
21 Jul 2025
Panglima TNI Bersama Sahabat Lama Bagikan 1.000 Paket Makanan dan Gelar Nobar Film Inspiratif “Believe” di Jakarta
-
22 Mar 2025
The Next President? Dedi Mulyadi
-
08 Jan 2026
Jaga Nilai Aset Negara, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Tinjau Langsung Mobil dan Barang Mewah Sitaan Perkara Besar


