liputan08.com BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Keduanya menodongkan senjata api rakitan dan merampas harta benda dua pemuda di wilayah Bogor Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, didampingi Kasi Humas Ipda Eko Agus, menjelaskan kasus ini dilaporkan pada 24 September 2025 oleh korban bernama Ubaedilah, sesuai laporan polisi nomor: LP/B/676/IX/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. Saat itu korban, Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq, sedang beristirahat di pinggir jalan. Dua pelaku datang menggunakan sepeda, lalu mengaku sebagai polisi dan menuduh korban hendak melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan ke arah korban, memborgol tangan korban, dan mengambil paksa barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor,” ungkap AKP Aji, Senin (29/9/2025).
Barang-barang yang dirampas antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy putih tahun 2023 bernopol B-5121-BIY,
2 helm,
1 pasang sepatu,
2 tas (ransel dan selempang),
dompet berisi uang tunai Rp700 ribu,
2 unit ponsel.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Ade Kusnandar alias Asem (37) dan Willian Adidya (37). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa:
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver,
5 butir peluru kaliber 38 mm,
1 borgol,
2 unit ponsel milik pelaku,
barang-barang milik korban,
serta 1 unit sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota. Penyidik sedang menyiapkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” tutup AKP Aji.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kriminalitas bermodus petugas, serta segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan melalui Call Center 110.
Tags: Polisi Gadungan
Baca Juga
-
18 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group
-
02 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Nelu Bantu Pembuatan WC di Desa Sunsea
-
19 Feb 2025
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Polsek Cileungsi atas Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
-
16 Apr 2025
Satgas Yonif 641/Bru Bangun Kedekatan dengan Anak-anak di Apalapsili, Papua Pegunungan
-
02 Jul 2025
Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap DPO Pajak Rp1,7 M di Makassar
-
29 Des 2024
Satgas Pamtas Yonarhanud 15/DBY Sosialisasi Pentingnya Menjaga Perbatasan RI-RDTL
Rekomendasi lainnya
-
17 Jan 2025
Kasus Bullying Siswa SMA di Babakan Madang Kadinsos Bogor Bergerak Cepat Begini Langkah Penanganannya
-
22 Sep 2025
Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan sebagai Senjata
-
05 Mei 2025
Akpol Borong 12 Piala di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025
-
28 Okt 2025
Pemkab Bogor Launching Festival Tangkil 2025, Angkat Potensi Lokal dan Perkuat Peran Perempuan
-
31 Okt 2025
Jenal Mutaqin: Dai Punya Peran Penting dalam Pembangunan Bangsa
-
07 Des 2025
Pendidikan Kader Pertama Loyalis PKB Kabupaten Bogor Digelar di Hotel Mo One Sukaraja, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Penguatan Nilai Kebangsaan



