
liputan08.com JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengamankan seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan tersebut bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani (39), terpidana kasus penggelapan dalam jabatan yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Elisabeth lahir di Semarang pada 12 Oktober 1985. Ia tercatat sebagai mantan karyawan PT Eka Prima Graha dan berdomisili di Jl. Perintis Kemerdekaan H-4, Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, Elisabeth dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena ada hubungan kerja” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Atas perbuatannya, Elisabeth dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan tanpa hambatan.
“Terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani merupakan DPO ke-122 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung. Yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya eksekusi untuk menjamin kepastian hukum,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Usai diamankan, Elisabeth langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Semarang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung juga memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap buronan yang masih berkeliaran.
“Kami tidak akan berhenti memburu para DPO. Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan. Selain memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat, langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana lain agar tidak menghindar dari proses hukum.
Tags: SIRI Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
26 Nov 2024
JAM-Intelijen dan Dirjen Minerba Teken Kerja Sama Pengamanan Pembangunan Strategis
-
26 Sep 2025
Kejaksaan Agung Raih Anugerah Humas Indonesia 2025, Dinobatkan sebagai Institusi Terpopuler di Media Sosial
-
22 Jul 2025
Jalan Sutra PT Sritex: Kredit Fiktif, Rugi Triliunan, 8 Pejabat Bank Diborgol
-
08 Agu 2025
Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun
-
28 Nov 2024
Ini Kata HRM. Danang Donoroso : Wartawan Siap Bersinergi Dengan Pemkab Bogor Dibawah Kepemimpinan Rudy-Ade
-
08 Agu 2025
Capt. Hakeng: Nama Ambalat Bukan Sekadar Istilah, tapi Simbol Kedaulatan
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan Staf Ahli, Tegaskan Integritas dan Penguatan Institusi
-
08 Sep 2025
Dirjen Migas Periode Awal Masuk Radar! Kejagung Usut Korupsi Besar di Pertamina
-
06 Okt 2025
Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Negara Rp1,4 Triliun ke PT Timah
-
11 Sep 2025
Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus di Kemendikbudristek
-
02 Okt 2025
Mantan Gubernur Sumsel dan Mantan Wali Kota Palembang Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
-
15 Sep 2025
Kajati Kepri Kunjungi Kejari Karimun: Dorong Profesionalisme dan Sentuhan Humanis Pelayanan Hukum