liputan08.com JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengamankan seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan tersebut bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani (39), terpidana kasus penggelapan dalam jabatan yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Elisabeth lahir di Semarang pada 12 Oktober 1985. Ia tercatat sebagai mantan karyawan PT Eka Prima Graha dan berdomisili di Jl. Perintis Kemerdekaan H-4, Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, Elisabeth dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena ada hubungan kerja” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Atas perbuatannya, Elisabeth dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan tanpa hambatan.
“Terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani merupakan DPO ke-122 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung. Yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya eksekusi untuk menjamin kepastian hukum,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Usai diamankan, Elisabeth langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Semarang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung juga memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap buronan yang masih berkeliaran.
“Kami tidak akan berhenti memburu para DPO. Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan. Selain memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat, langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana lain agar tidak menghindar dari proses hukum.
Tags: SIRI Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
11 Des 2025
Polri Dinilai Lamban Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak, API DKI Jakarta Minta Penyidikan Dipercepat
-
13 Okt 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Karakter Jaksa Berkualitas kepada Peserta PPPJ Angkatan 82
-
25 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Bahas Transfer of Prisoner dan Penanganan Over Kapasitas Lapas
-
10 Des 2025
Pemkab Bogor Sabet IGA 2025, Raih Predikat Kabupaten Terinovatif untuk Kesembilan Kalinya
-
30 Jul 2025
Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated: Empat Saksi Diperiksa, Bayang-Bayang Jeruji Besi Menghantui Jika Terbukti Terlibat
-
05 Sep 2025
Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri
Rekomendasi lainnya
-
19 Okt 2025
Pemkab Bogor Juara 1 Mandaya Awards 2025, Bukti Keseriusan Tangani Kemiskinan Lintas Sektor
-
16 Agu 2025
Prabowo Tegaskan Negara Hadir: 3,1 Juta Hektare Lahan Hutan Direbut Kembali dari Cengkeraman Penguasa Ilegal
-
25 Jul 2025
Tegas Berantas Kejahatan, Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Senjata Ilegal
-
08 Jan 2026
Dilantik Serentak, Ketua LPM Bogor Utara Diminta Langsung Bersinergi
-
25 Nov 2024
Polda Jateng Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024
-
07 Okt 2024
Satgas Yonif 432 Kostrad Gelar Program “Papua Pintar” di Nduga, Berikan Pelajaran Bahasa Inggris untuk Anak-Anak Kampung Kaboneri




