liputan08.com Bandar Lampung, 11 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang pendampingan hukum melalui kegiatan sosialisasi transformasi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan serta kepatuhan badan usaha dalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional tahun 2025.
Sosialisasi ini diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, pada Kamis (11/9/2025) pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilandasi oleh pentingnya pelayanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Datarmi Hadiyanto beserta jajaran; Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H.; Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Bandar Lampung, Meilita Hasan, S.H., M.H.; serta perwakilan dari 14 rumah sakit swasta mitra BPJS Kesehatan di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dalam paparannya, Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan menekankan pentingnya transformasi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Ia juga mengangkat isu pencegahan kecurangan (fraud) dalam program JKN, yang dapat terjadi pada berbagai pihak seperti peserta, fasilitas kesehatan, penyedia obat, maupun stakeholder lainnya.
Sementara itu, Meilita Hasan menyoroti aspek hukum terkait sanksi administratif dan pidana terhadap fasilitas kesehatan maupun badan usaha yang tidak patuh terhadap ketentuan BPJS Kesehatan.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial. Dalam hal ini, Kejari Bandar Lampung turut berperan aktif dalam mengawasi kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mereka dalam program JKN, yang meliputi:
Kepatuhan pendaftaran
Kepatuhan penyampaian data peserta
Kepatuhan pembayaran iuran
Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung pelaksanaan prioritas nasional 2025, khususnya pada poin ke-7, yaitu jaminan tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat, peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan, dan penyediaan obat bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Bandar Lampung akan menjadwalkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh fasilitas kesehatan di Kota Bandar Lampung. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam mendorong peningkatan mutu layanan kesehatan demi tercapainya visi dan misi pemerintah sesuai Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tags: BPJS Kesehatan, Kejari Bandar Lampung
Baca Juga
-
22 Jul 2025
Jalan Sutra PT Sritex: Kredit Fiktif, Rugi Triliunan, 8 Pejabat Bank Diborgol
-
29 Agu 2025
Bobrok di Zona Bebas: Eks Kepala BP Karimun dan Timnya Rugikan Negara Rp182 Miliar Lewat Skema Rokok Non-Cukai
-
10 Des 2025
Harkodia di Negeri Koruptor
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
-
30 Des 2025
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
10 Okt 2025
Guncang PBB dengan Suara Kemanusiaan: Wawancara Eksklusif Liputan08.com bersama Wilson Lalengke di New York
Rekomendasi lainnya
-
20 Nov 2025
ANTAM dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nanggung, Dua Titik Ditutup
-
14 Jan 2026
Buron Biadab Barang Jahanam Kasus Narkotika Akhirnya Dibekuk Satgas SIRI Kejaksaan Agung
-
05 Nov 2025
Bayang-Bayang Hukuman Berat Mengintai Delapan Tersangka Korupsi Migas Pertamina
-
01 Agu 2025
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju
-
18 Sep 2025
Korupsi Mengerikan di Dunia Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Digitalisasi Kemendikbudristek
-
17 Des 2025
Terobos Area Terlarang, OTK Intimidasi Petugas di Pemancar RRI Bogor, Polisi Turun Tangan




