Liputan08.com Jakarta, 4 September 2025 — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang kuat, termasuk keterangan dari 120 saksi, 4 ahli, dokumen surat, petunjuk, dan barang bukti lainnya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., “NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah melakukan sejumlah tindakan yang mengarah pada penyimpangan dalam proses pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook. Mulai dari pertemuan dengan pihak Google Indonesia, penguncian spesifikasi teknis, hingga penerbitan regulasi yang mengunci penggunaan Chrome OS, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.”(4/9/2025)
Lebih rinci, Anang menjelaskan bahwa pada Februari 2020, NAM melakukan beberapa pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas produk Google for Education, termasuk Chromebook yang akan diprioritaskan dalam program pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Pada 6 Mei 2020, NAM mengadakan rapat tertutup dengan sejumlah pejabat terkait yang membahas pengadaan alat tersebut, dengan pengamanan tinggi untuk menghindari kebocoran informasi.
“Dalam proses pengadaan, NAM juga memberikan perintah agar juknis dan juklak dibuat secara spesifik mengunci penggunaan Chrome OS, serta menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mempertegas spesifikasi tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku,” jelas Anang.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan NAM akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Anang menambahkan, “Kami akan terus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat diselesaikan secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kepentingan keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.”
Reporter:Zakar
Tags: Mendikbudristek 2019-2024 NAM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Baca Juga
-
30 Apr 2025
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 3 Kasus Curanmor, 30 Kendaraan Diamankan dalam Dua Bulan
-
08 Jul 2025
Pangkogabwilhan I Kunjungi Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 3/AC, Tegaskan Komitmen Tugas dan Gelar Bakti Sosial di Perbatasan
-
12 Mei 2025
Pererat Persaudaraan di Perantauan, FKBSS Gelar Aniversari ke 7 dan Santunan Anak Yatim di Tangerang
-
03 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan
-
15 Des 2024
Lahirkan Semangat Baru, Kepengurusan HIMA KPI IAIN Laa Roiba Bogor 2024-2025 Resmi Dilantik!
-
08 Mei 2025
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Satelit Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan, Negara Rugi USD 21,3 Juta
Rekomendasi lainnya
-
27 Mei 2025
Pentingnya Memilih Penasehat Hukum yang Mengedepankan Aspek Hukum dan Spiritual Wawancara Eksklusif Bersama Pengacara Setia Dharma
-
19 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto PORDES Citeureup Jadi Panggung Emas Bagi Bakat Muda Sepak Bola Bogor
-
07 Jan 2025
HUT ke-29 SEBA X-1 Watukosek: Semangat Persatuan dan Persaudaraan di Mako Brimob Kedung Halang
-
12 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Bayar Zakat di Baznas, Ajak ASN dan Masyarakat Bersihkan Harta di Bulan Ramadhan
-
10 Mar 2025
Direktur PT SMB Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
-
13 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Dua Menteri Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah




