Breaking News

Mendikbudristek 2019-2024 NAM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Liputan08.com Jakarta, 4 September 2025 — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang kuat, termasuk keterangan dari 120 saksi, 4 ahli, dokumen surat, petunjuk, dan barang bukti lainnya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., “NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah melakukan sejumlah tindakan yang mengarah pada penyimpangan dalam proses pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook. Mulai dari pertemuan dengan pihak Google Indonesia, penguncian spesifikasi teknis, hingga penerbitan regulasi yang mengunci penggunaan Chrome OS, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.”(4/9/2025)

Lebih rinci, Anang menjelaskan bahwa pada Februari 2020, NAM melakukan beberapa pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas produk Google for Education, termasuk Chromebook yang akan diprioritaskan dalam program pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Pada 6 Mei 2020, NAM mengadakan rapat tertutup dengan sejumlah pejabat terkait yang membahas pengadaan alat tersebut, dengan pengamanan tinggi untuk menghindari kebocoran informasi.

“Dalam proses pengadaan, NAM juga memberikan perintah agar juknis dan juklak dibuat secara spesifik mengunci penggunaan Chrome OS, serta menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mempertegas spesifikasi tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku,” jelas Anang.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan NAM akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Anang menambahkan, “Kami akan terus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat diselesaikan secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kepentingan keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.”

Reporter:Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya