
liputan08.com Jakarta, 26 Agustus 2025 — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang buronan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Pada Selasa, 26 Agustus 2025, bertempat di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Tim SIRI berhasil menangkap buronan atas nama GS, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Identitas Tersangka
Nama/ Inisial: GS
Tempat, Tanggal Lahir: Ambon, 14 April 1972 (53 tahun)
Jenis Kelamin: Perempuan
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Kristen
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Tanah Lapangan Kecil Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon / Jl. Rijali RT 002/RW 002, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
GS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018, dengan nilai proyek sebesar Rp31.000.000.000 (tiga puluh satu miliar rupiah).
Dalam perkara ini, GS disangkakan dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Primair:
Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., tersangka GS bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses berjalan lancar dan tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung program bersih-bersih institusi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tim kami di lapangan bekerja berdasarkan informasi intelijen yang akurat dan terkoordinasi,” ujar Anang Supriatna.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui keterangan tertulisnya, menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan menyeluruh.
“Saya meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor dan segera menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, khususnya korupsi,” tegas Jaksa Agung RI.
“Saya juga mengimbau kepada semua yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana yang masih buron, bahwa Kejaksaan tidak akan pernah berhenti mengejar mereka demi kepastian dan keadilan hukum.
Tags: Satgas SIRI
Baca Juga
-
25 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dorong Semangat Olahraga di Papua, Bagikan Bola dan Net Voli ke SMA Eragayam
-
08 Agu 2025
Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun
-
22 Agu 2025
Duet Akhmad Munir & Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030, Siap Satukan PWI yang Terpecah
-
21 Jul 2025
Decan Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin
-
21 Agu 2025
Kapuspen TNI Terima Atase Pers Kedubes AS, Perkuat Sinergi Komunikasi Strategis Jelang Super Garuda Shield 2025
-
23 Agu 2025
Hendry Ch Bangun Resmi Maju sebagai Calon Ketua Umum PWI, Usung Semangat Persatuan dan Independensi Organisasi
Rekomendasi lainnya
-
16 Agu 2025
Prabowo Tegaskan Negara Hadir: 3,1 Juta Hektare Lahan Hutan Direbut Kembali dari Cengkeraman Penguasa Ilegal
-
07 Agu 2025
Jejak Korupsi Menggurita di Pertamina: Kejaksaan Periksa 10 Saksi Kunci, Koruptor Terancam Diproses
-
26 Nov 2024
Kemendikdasmen Jamin Perlindungan Guru, Pj. Bupati Bogor: Guru Adalah Pilar Kemajuan Bangsa
-
28 Jul 2025
Kebakaran Hebat Landa Pasar Taman Puring, Pedagang Alami Kerugian Miliaran Rupiah
-
25 Jul 2025
OTT Mengerikan di Lahat: ASN, Ketua APDESI, dan 20 Kades Diduga Kompak Sikat Dana Desa
-
22 Jul 2025
Jalan Sutra PT Sritex: Kredit Fiktif, Rugi Triliunan, 8 Pejabat Bank Diborgol