liputan08.com Jakarta, 7 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan Kamis (7/8/2025) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat Tersangka HW dan kawan-kawan.
Kesepuluh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), antara lain:
1. MS, VP Legal Counsel Downstream
2. MY, Admin di Dirjen Migas Kementerian ESDM
3. EH, VP Industry Marine
4. AL, Direktur Utama Pertamina EP Cepu
5. AAHP, Senior Officer Price and Forecasting pada Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
6. AEU, Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga
7. FD, VP Controller PT Pertamina International Shipping
8. DOH, VP Human Capital PT Pertamina International Shipping
9. RMSA, Lead Specialist Bill Downstream Research PT Pertamina
10. DT, Trader II Crude Oil Trading PT Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN strategis ini.
“Pemeriksaan 10 saksi ini kami lakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus korupsi yang merugikan negara,” ungkap Anang.
Sementara itu, M. Irwan Datuiding, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau publik untuk menunggu hasil penyidikan dengan penuh kesabaran. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Irwan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang sangat strategis dalam perekonomian nasional. Dugaan korupsi yang tengah diusut menyangkut periode 2018 sampai 2023, di mana sejumlah pejabat dan pihak terkait diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga penegakan keadilan dapat tercapai.
Tags: JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung, Korupsi, PT Pertamina
Baca Juga
-
09 Des 2024
Ada Dosa yang Tidak Bisa Diampuni Meskipun Bertobat Perspektif KH. Mahendara
-
04 Apr 2025
Borong Hasil Tani di Pasar Kelila Satgas Yonif 641/Bru Bantu Tingkatkan Ekonomi Mama Mama Papua
-
24 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Gencarkan Roadshow Lakukan Kunjungan Kerja untuk Percepat Penurunan Stunting
-
15 Apr 2025
Pemkab Bogor Bentuk Paguyuban PKL Sambut Festival Kuliner Malam Pakansari
-
21 Mei 2025
Tertibkan 17 Bangunan Liar di Pasar Ciluar, Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Tata Kawasan Cibinong Raya
-
21 Feb 2025
Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bambang Edi Santoso di Tangerang Selatan
Rekomendasi lainnya
-
10 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Wilayah Perbatasan Jayawijaya
-
25 Jun 2025
Kafilah Kabupaten Bogor Ukir Prestasi Gemilang di MTQ Jabar, Rudy Susmanto: Mereka SDM Terbaik Daerah
-
05 Jun 2025
Tertusuk Parang Diselamatkan Loreng Prajurit TNI Jahit Luka Rakyat di Tengah Sunyi Pegunungan
-
02 Des 2025
Bandit Kayu Mentawai: Bos PT BRN Dilimpahkan ke Peradilan Setelah Aparat Sita Ribuan Batang Kayu dan Alat Berat
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
-
08 Jan 2025
AMP2K Buka Posko Pengaduan Seleksi PPPK Kab. Madina: Usut Dugaan Kecurangan dan Praktik Kotor




