Breaking News

Jejak Korupsi Menggurita di Pertamina: Kejaksaan Periksa 10 Saksi Kunci, Koruptor Terancam Diproses

liputan08.com Jakarta, 7 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan dilakukan Kamis (7/8/2025) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat Tersangka HW dan kawan-kawan.

Kesepuluh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), antara lain:
1. MS, VP Legal Counsel Downstream
2. MY, Admin di Dirjen Migas Kementerian ESDM
3. EH, VP Industry Marine
4. AL, Direktur Utama Pertamina EP Cepu
5. AAHP, Senior Officer Price and Forecasting pada Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
6. AEU, Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga
7. FD, VP Controller PT Pertamina International Shipping
8. DOH, VP Human Capital PT Pertamina International Shipping
9. RMSA, Lead Specialist Bill Downstream Research PT Pertamina
10. DT, Trader II Crude Oil Trading PT Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN strategis ini.

“Pemeriksaan 10 saksi ini kami lakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus korupsi yang merugikan negara,” ungkap Anang.

Sementara itu, M. Irwan Datuiding, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami mengimbau publik untuk menunggu hasil penyidikan dengan penuh kesabaran. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Irwan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang sangat strategis dalam perekonomian nasional. Dugaan korupsi yang tengah diusut menyangkut periode 2018 sampai 2023, di mana sejumlah pejabat dan pihak terkait diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga penegakan keadilan dapat tercapai.

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya