Liputan08.com Jakarta, 15 Juli 2025 — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan: Nomor Print-38/F.2/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, Nomor Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025, dan Nomor Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
Empat Tersangka yang Ditahan:
1. SW – Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2020–2021.
2. MUL – Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan KPA tahun anggaran 2020–2021.
3. JT – Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM).
4. IBAM – Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,3 triliun untuk program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat TIK untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA. Dana tersebut bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dan tersebar ke seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Namun, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan proyek pengadaan TIK hanya pada satu sistem operasi, yaitu ChromeOS, melalui petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mereka susun sendiri. Sistem tersebut dinilai tidak kompatibel untuk diterapkan di daerah 3T karena keterbatasan infrastruktur dan akses internet.
JT, sebagai Staf Khusus Menteri, bersama IBAM, merancang penggunaan eksklusif ChromeOS sejak sebelum pengangkatan NAM sebagai Menteri. Mereka bahkan membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” untuk membahas rencana pengadaan tersebut, serta menjalin komunikasi dan pertemuan langsung dengan pihak Google.
Sementara SW dan MUL, sebagai pejabat struktural dan KPA, diduga mengikuti arahan untuk menyesuaikan kebijakan teknis dan administrasi agar sesuai dengan tujuan penggunaan ChromeOS, termasuk mengganti pejabat pelaksana (PPK) yang menolak mengikuti instruksi.
Modus dan Rangkaian Perbuatan
Menyusun dan mengesahkan kajian teknis yang mengarah secara spesifik pada penggunaan ChromeOS.
Mengarahkan pengadaan kepada penyedia tertentu, yaitu PT Bhinneka Mentaridimensi, melalui metode pengadaan e-catalog dan SIPLah.
Melakukan perubahan personel PPK dan tekanan kepada pelaksana untuk menyetujui kontrak yang ditentukan.
Melaksanakan pengadaan sebanyak 1,2 juta unit Chromebook dengan harga tinggi, namun perangkat tersebut tidak optimal digunakan oleh siswa dan guru.
Kerugian Negara
Total kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, yang terdiri dari:
Rp480 miliar dari item software (Chrome Device Management / CDM).
Rp1,5 triliun dari mark-up harga laptop (selisih harga kontrak dan harga dari principal).
Dasar Hukum yang Dilanggar
Para tersangka diduga melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. KUHP.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, 123 Tahun 2020, 16 Tahun 2018 Jo. 12 Tahun 2021, dan peraturan LKPP terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pemeriksaan dan Bukti
Tim penyidik telah memeriksa 80 orang saksi dan 3 orang ahli, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang sah secara hukum, antara lain laptop, handphone, hard disk, dan flash disk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan berlaku, guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam skandal korupsi pendidikan ini.
Reporter: Zakar
Tags: 98 Triliun, Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Senilai Rp1
Baca Juga
-
12 Mar 2025
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Sertijab Pejabat Kodam IM: Regenerasi dan Penyegaran Organisasi
-
21 Feb 2026
Terbongkar di Pengadilan! Ulah Tikus Koruptor Paksakan Skema Sewa Terminal OTM
-
26 Sep 2025
Bupati Bogor Percepat Program Rutilahu, Targetkan 3.750 Rumah Tidak Layak Huni Selesai Diperbaiki Tahun 2025
-
25 Nov 2025
HGN 2025: Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Kesejahteraan Guru
-
25 Apr 2025
Rocky Gerung Jambore Karhutla 2025 Momentum Akademis dan Strategis untuk Hijaukan Indonesia dari Riau
-
02 Des 2024
Forum Kehumasan Diskominfo Bogor Bahas Strategi di Era Kecerdasan Buatan
Rekomendasi lainnya
-
22 Okt 2024
Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pelaku Perampokan Indomaret di Ogan Ilir
-
11 Des 2024
Turnamen Tenis Meja Jaksa Agung Cup 2024 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Antarinstansi
-
18 Mar 2025
Adhyaksa Mural Fest 2025: Seni Mural Sebagai Media Kampanye Antikorupsi
-
29 Okt 2024
Pembangunan Pos Pengamanan Gabungan di Kediaman Presiden Prabowo di Bogor Capai 71 Persen
-
17 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Semangat Kebangsaan di Upacara HUT ke-80 RI
-
30 Okt 2025
Pemkot Bogor Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Lewat Pembinaan di Tanah Sareal




