
Liputan08.com Jakarta, 15 Juli 2025 — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan: Nomor Print-38/F.2/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, Nomor Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025, dan Nomor Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
Empat Tersangka yang Ditahan:
1. SW – Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2020–2021.
2. MUL – Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan KPA tahun anggaran 2020–2021.
3. JT – Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM).
4. IBAM – Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,3 triliun untuk program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat TIK untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA. Dana tersebut bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dan tersebar ke seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Namun, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan proyek pengadaan TIK hanya pada satu sistem operasi, yaitu ChromeOS, melalui petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mereka susun sendiri. Sistem tersebut dinilai tidak kompatibel untuk diterapkan di daerah 3T karena keterbatasan infrastruktur dan akses internet.
JT, sebagai Staf Khusus Menteri, bersama IBAM, merancang penggunaan eksklusif ChromeOS sejak sebelum pengangkatan NAM sebagai Menteri. Mereka bahkan membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” untuk membahas rencana pengadaan tersebut, serta menjalin komunikasi dan pertemuan langsung dengan pihak Google.
Sementara SW dan MUL, sebagai pejabat struktural dan KPA, diduga mengikuti arahan untuk menyesuaikan kebijakan teknis dan administrasi agar sesuai dengan tujuan penggunaan ChromeOS, termasuk mengganti pejabat pelaksana (PPK) yang menolak mengikuti instruksi.
Modus dan Rangkaian Perbuatan
Menyusun dan mengesahkan kajian teknis yang mengarah secara spesifik pada penggunaan ChromeOS.
Mengarahkan pengadaan kepada penyedia tertentu, yaitu PT Bhinneka Mentaridimensi, melalui metode pengadaan e-catalog dan SIPLah.
Melakukan perubahan personel PPK dan tekanan kepada pelaksana untuk menyetujui kontrak yang ditentukan.
Melaksanakan pengadaan sebanyak 1,2 juta unit Chromebook dengan harga tinggi, namun perangkat tersebut tidak optimal digunakan oleh siswa dan guru.
Kerugian Negara
Total kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, yang terdiri dari:
Rp480 miliar dari item software (Chrome Device Management / CDM).
Rp1,5 triliun dari mark-up harga laptop (selisih harga kontrak dan harga dari principal).
Dasar Hukum yang Dilanggar
Para tersangka diduga melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. KUHP.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, 123 Tahun 2020, 16 Tahun 2018 Jo. 12 Tahun 2021, dan peraturan LKPP terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pemeriksaan dan Bukti
Tim penyidik telah memeriksa 80 orang saksi dan 3 orang ahli, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang sah secara hukum, antara lain laptop, handphone, hard disk, dan flash disk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan berlaku, guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam skandal korupsi pendidikan ini.
Reporter: Zakar
Tags: 98 Triliun, Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Senilai Rp1
Baca Juga
-
19 Feb 2025
Farewell Match Penuh Kejutan: Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Berpamitan Lewat Sepak Bola
-
03 Feb 2025
Tokoh Pers Nasional Siap Sukseskan HPN 2025 di Pekanbaru Berbagai Agenda Strategis Disiapkan
-
13 Jan 2025
Ekshumasi Jenazah di Semarang Polda Jateng Selidiki Penyebab Kematian Darso
-
26 Okt 2024
Terpidana Penipuan Atas Nama Al Naura Karima Pramesti Diserahkan ke Kejari Palembang
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Gelar Rapat Perdana Desk Koordinasi Devisa Soroti Kebocoran Penerimaan Negara
-
24 Apr 2025
Gercap! PWI Jabar Tinjau Lokasi Rumah Subsidi untuk Wartawan di Bogor
Rekomendasi lainnya
-
14 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Kirab Merah Putih Jadi Simbol Semangat Persatuan dan Pemberdayaan Rakyat
-
27 Mei 2025
Satgas Yonarhanud 15/DBY Teguhkan Bakti untuk Negeri di Tapal Batas NTT
-
28 Mei 2025
Tak Ada Tempat Aman Bagi Koruptor Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Minyak Mentah Pertamina
-
19 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto PORDES Citeureup Jadi Panggung Emas Bagi Bakat Muda Sepak Bola Bogor
-
08 Apr 2025
Kejaksaan Agung Periksa Istri dan Anak Tersangka HL Terakhir Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
-
07 Des 2024
Kejaksaan Agung Tegaskan Penetapan Tujuh Tersangka Korporasi Sesuai Hukum