Liputan08.com — Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan bahwa penetapan tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis serta pembahasan awal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 menjadi fondasi penting dalam mempercepat pembangunan daerah. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (11/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor.
“Tiga perda yang kita tetapkan hari ini menjadi arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk lima tahun ke depan. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Sastra Winara.
Dalam rapat yang turut dihadiri oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, DPRD Kabupaten Bogor secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, yaitu:
1. Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029,
2. Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan
3. Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ketiga perda tersebut merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif demi mendukung arah pembangunan Kabupaten Bogor yang lebih terencana dan berkelanjutan.
“Beberapa kebijakan yang kita tetapkan hari ini adalah hasil musyawarah antara eksekutif dan legislatif. Ini menjadi arah pijakan pembangunan Kabupaten Bogor ke depan, baik tahun 2025 maupun 2026,” ujar Bupati Rudy.
Selain penetapan tiga perda tersebut, Rapat Paripurna juga membahas dan menyampaikan dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun depan.
Bupati Rudy menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang akan diambil disesuaikan dengan kondisi lapangan dan berdasarkan kajian yang komprehensif.
“Semua arahan dari pemerintah pusat maupun provinsi pasti akan kami tindak lanjuti. Namun, kami juga wajib memastikan setiap kebijakan sesuai dengan kondisi di lapangan, karena tidak semua daerah memiliki karakteristik yang sama,” tegasnya.
Penetapan perda dan pembahasan KUA-PPAS ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor secara menyeluruh.
Baca Juga
-
03 Mar 2025
Rudy Susmanto Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Bandang di Cisarua, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
28 Des 2025
Tak Kenal Hari Libur, Bupati Bogor Rudy Susmanto Turun Langsung Awasi Infrastruktur dan Sapa Warga di Hari Minggu
-
11 Feb 2026
Jelang Satu Tahun Pemerintahan, Dedie–Jenal Rombak 245 Pejabat
-
21 Mar 2026
Nunur Nurhasdian: Idulfitri Wujudkan Solidaritas Sosial dan Kepedulian Umat
-
11 Feb 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Penghargaan Brevet Kehormatan Paspampres untuk Unsur Forkopimda Bogor
-
04 Feb 2025
Pemkab Bogor Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Harga Tetap Stabil
Rekomendasi lainnya
-
18 Apr 2025
Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah
-
20 Jan 2026
Sidang Tipikor Ungkap Niat Jahat Pengadaan Chromebook, Jejak Tikus Koruptor Terbaca dari Grup WhatsApp
-
14 Jan 2026
Dedie Rachim Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Bogor Selatan
-
29 Agu 2025
Pemkab Bogor Gelar Layanan Publik 80 Jam Nonstop, Sasar Rekor MURI
-
06 Jan 2025
TNI Selalu Hadir untuk Rakyat: Satgas Yonif 641/Bru Perbaiki Instalasi Listrik Warga di Yalimo
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Pastikan Ketersediaan Pupuk Dorong Inovasi Pertanian di Dramaga




