
Liputan08.com — Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan bahwa penetapan tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis serta pembahasan awal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 menjadi fondasi penting dalam mempercepat pembangunan daerah. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (11/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor.
“Tiga perda yang kita tetapkan hari ini menjadi arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk lima tahun ke depan. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Sastra Winara.
Dalam rapat yang turut dihadiri oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, DPRD Kabupaten Bogor secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, yaitu:
1. Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029,
2. Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan
3. Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ketiga perda tersebut merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif demi mendukung arah pembangunan Kabupaten Bogor yang lebih terencana dan berkelanjutan.
“Beberapa kebijakan yang kita tetapkan hari ini adalah hasil musyawarah antara eksekutif dan legislatif. Ini menjadi arah pijakan pembangunan Kabupaten Bogor ke depan, baik tahun 2025 maupun 2026,” ujar Bupati Rudy.
Selain penetapan tiga perda tersebut, Rapat Paripurna juga membahas dan menyampaikan dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun depan.
Bupati Rudy menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang akan diambil disesuaikan dengan kondisi lapangan dan berdasarkan kajian yang komprehensif.
“Semua arahan dari pemerintah pusat maupun provinsi pasti akan kami tindak lanjuti. Namun, kami juga wajib memastikan setiap kebijakan sesuai dengan kondisi di lapangan, karena tidak semua daerah memiliki karakteristik yang sama,” tegasnya.
Penetapan perda dan pembahasan KUA-PPAS ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor secara menyeluruh.
Baca Juga
-
09 Jun 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan Perbaikan Jalan Abdul Fatah Ciampea Dimulai Tahun Ini
-
08 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma
-
13 Mar 2025
Polres Purworejo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Sejumlah Barang Bukti
-
02 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Nelu Bantu Pembuatan WC di Desa Sunsea
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
-
13 Feb 2025
Kejagung Periksa Saksi Dugaan Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur, Siapa yang Terlibat?
Rekomendasi lainnya
-
07 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
-
11 Feb 2025
Kejaksaan dan DPD RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Daerah
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Berikan Bantuan kepada Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
-
15 Jan 2025
Bappenas Dukung Transformasi Kejaksaan RI untuk Wujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal
-
08 Feb 2025
Kasau Disematkan Brevet Kehormatan Albara, Wujud Penghormatan atas Dukungan bagi Satbravo 90 Kopasgat
-
04 Des 2024
Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Membahas Kebersihan Hati Bersama KH Achmad Yaudin Sogir