
Liputan08.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.
Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Ruang Media Center Kejari PALI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH., MH., mengungkapkan, dalam kegiatan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp2,73 miliar tersebut, ditemukan indikasi korupsi dengan modus mark-up anggaran dan belanja fiktif.
“Dari hasil penyidikan, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar lebih,” ungkap Rido dalam siaran persnya.
Dalam pelaksanaannya, tersangka berinisial BD yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan bawahannya untuk memaksimalkan serapan anggaran meski laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, yaitu 90 keterangan saksi, 281 barang bukti, serta dokumen pendukung, penyidik menemukan berbagai penyimpangan, antara lain:
Mark-up belanja alat tulis kantor, bahan cetak, publikasi, barang yang diserahkan ke masyarakat, dan honorarium narasumber.
Mark-up belanja perjalanan dinas, baik dalam maupun luar provinsi.
“Semua belanja fiktif dan mark-up ini terjadi pada delapan kegiatan pelatihan yang seharusnya bertujuan untuk memberdayakan masyarakat,” ujar Rido.
Tersangka BD juga diketahui secara langsung menunjuk penyedia dari CV. Restu Bumi yang dipimpin oleh tersangka MB tanpa melalui prosedur pengadaan yang sah. Tersangka MB sendiri merupakan rekan dekat BD dan sudah sering mendapatkan proyek dari Dinas tersebut.
Dalam pelaksanaannya, MB tidak menyediakan barang sesuai kontrak. Sebagian dana yang diterima MB digunakan untuk keuntungan pribadi, sementara sisanya diserahkan kepada BD.
“Faktanya, seluruh bahan pelatihan sudah tersedia di lokasi kegiatan, namun tetap dibuatkan laporan pengadaan seolah-olah dibeli oleh Disperindag PALI,” tambah Rido.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.701.382.027 dari total anggaran Rp2,73 miliar.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan di Kejari PALI.
Tags: Bongkar Korupsi di PALI Proyek Fiktif, Laporan Direkayasa, Uang Mengalir ke Kantong Pribadi
Baca Juga
-
17 Mar 2025
Peringatan Nuzulul Qur’an di Kabupaten Bogor: Wabup Jaro Ade Tekankan Akhlak Mulia dan Doa untuk Negeri
-
01 Jan 2025
Sambut Tahun 2025, FWJ Indonesia Dukung Program Presiden Prabowo melalui Pesta Rakyat Kemayoran
-
27 Okt 2024
Tim Kejaksaan Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian
-
27 Feb 2025
Terbongkar! Peredaran Sabu di Lapas Cibinong Dikendalikan dari Dalam Sel
-
26 Mar 2025
Indocement Catat Laba Rp2 Triliun pada 2024, Perkuat Posisi di Pasar Semen Domestik
-
04 Jun 2025
Dunia Pendidikan Dikorup, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Program Digitalisasi Kemendikbudristek
Rekomendasi lainnya
-
06 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah PT Timah Tbk
-
28 Apr 2025
Adhyaksa International Run 2025: Wujud Solidaritas ASEAN dan Komitmen Pelestarian Lingkungan
-
18 Mei 2025
Ajat Rochmat Dorong Cibinong Jadi Pusat Ekspresi Seni “Kota Ini Kita Bangun Bersama”
-
01 Okt 2024
Diwarnai Kartu Merah, Duel Atletico vs Real Madrid Berakhir Tanpa Pemenang
-
30 Apr 2025
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sita 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi
-
23 Nov 2024
Rutan Rengat Gelar Razia dan Tes Urine Warga Binaan, Pastikan Bebas Narkotika