
Liputan08.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.
Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Ruang Media Center Kejari PALI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH., MH., mengungkapkan, dalam kegiatan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp2,73 miliar tersebut, ditemukan indikasi korupsi dengan modus mark-up anggaran dan belanja fiktif.
“Dari hasil penyidikan, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar lebih,” ungkap Rido dalam siaran persnya.
Dalam pelaksanaannya, tersangka berinisial BD yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan bawahannya untuk memaksimalkan serapan anggaran meski laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, yaitu 90 keterangan saksi, 281 barang bukti, serta dokumen pendukung, penyidik menemukan berbagai penyimpangan, antara lain:
Mark-up belanja alat tulis kantor, bahan cetak, publikasi, barang yang diserahkan ke masyarakat, dan honorarium narasumber.
Mark-up belanja perjalanan dinas, baik dalam maupun luar provinsi.
“Semua belanja fiktif dan mark-up ini terjadi pada delapan kegiatan pelatihan yang seharusnya bertujuan untuk memberdayakan masyarakat,” ujar Rido.
Tersangka BD juga diketahui secara langsung menunjuk penyedia dari CV. Restu Bumi yang dipimpin oleh tersangka MB tanpa melalui prosedur pengadaan yang sah. Tersangka MB sendiri merupakan rekan dekat BD dan sudah sering mendapatkan proyek dari Dinas tersebut.
Dalam pelaksanaannya, MB tidak menyediakan barang sesuai kontrak. Sebagian dana yang diterima MB digunakan untuk keuntungan pribadi, sementara sisanya diserahkan kepada BD.
“Faktanya, seluruh bahan pelatihan sudah tersedia di lokasi kegiatan, namun tetap dibuatkan laporan pengadaan seolah-olah dibeli oleh Disperindag PALI,” tambah Rido.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.701.382.027 dari total anggaran Rp2,73 miliar.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan di Kejari PALI.
Tags: Bongkar Korupsi di PALI Proyek Fiktif, Laporan Direkayasa, Uang Mengalir ke Kantong Pribadi
Baca Juga
-
22 Mar 2025
Kejari Mamasa Luncurkan Program Jaksa Peduli Transmigrasi untuk Warga UPT Rano
-
24 Okt 2024
Serangan Terbaru Israel di Gaza Tewaskan 115 Warga Palestina, Total Korban Jiwa Mencapai 42.718
-
23 Okt 2024
Wamendagri Bima Arya: Pentingnya Validitas dan Keamanan Data Dukcapil dalam Pelayanan Publik
-
15 Mar 2025
Jaro Ade Tarling di Cigudeg, Serahkan Bantuan Renovasi Masjid dan Ingatkan Bahaya Narkoba
-
22 Apr 2025
BULU KUDUK KORUPTOR MEREMANG! 9 Saksi Diperiksa, Skandal Minyak Mentah PT Pertamina Diobok-obok Kejaksaan Agung
-
07 Jul 2025
JAM-Was Pimpin Apel Gabungan Kejaksaan Agung: Tegaskan Disiplin dan Integritas Pegawai Jadi Pilar Kepercayaan Publik
Rekomendasi lainnya
-
07 Jan 2025
HUT ke-29 SEBA X-1 Watukosek: Semangat Persatuan dan Persaudaraan di Mako Brimob Kedung Halang
-
10 Des 2024
Satgas Yonif 642/Kps Beri Makan Gratis untuk Tingkatkan Gizi Warga Kampung Irahima
-
16 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan dan Makmurkan Masjid
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur
-
30 Mei 2025
Parade Tasmi Juz 30, Rumah Tahfidz Roudhotul Qur’an Apresiasi 9 Santri Penghafal Al-Qur’an
-
16 Jan 2025
PMPP TNI Gelar United Nations Staff Officer Course 2025 di Sentul