Liputan08.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.
Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Ruang Media Center Kejari PALI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH., MH., mengungkapkan, dalam kegiatan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp2,73 miliar tersebut, ditemukan indikasi korupsi dengan modus mark-up anggaran dan belanja fiktif.
“Dari hasil penyidikan, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar lebih,” ungkap Rido dalam siaran persnya.
Dalam pelaksanaannya, tersangka berinisial BD yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan bawahannya untuk memaksimalkan serapan anggaran meski laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, yaitu 90 keterangan saksi, 281 barang bukti, serta dokumen pendukung, penyidik menemukan berbagai penyimpangan, antara lain:
Mark-up belanja alat tulis kantor, bahan cetak, publikasi, barang yang diserahkan ke masyarakat, dan honorarium narasumber.
Mark-up belanja perjalanan dinas, baik dalam maupun luar provinsi.
“Semua belanja fiktif dan mark-up ini terjadi pada delapan kegiatan pelatihan yang seharusnya bertujuan untuk memberdayakan masyarakat,” ujar Rido.
Tersangka BD juga diketahui secara langsung menunjuk penyedia dari CV. Restu Bumi yang dipimpin oleh tersangka MB tanpa melalui prosedur pengadaan yang sah. Tersangka MB sendiri merupakan rekan dekat BD dan sudah sering mendapatkan proyek dari Dinas tersebut.
Dalam pelaksanaannya, MB tidak menyediakan barang sesuai kontrak. Sebagian dana yang diterima MB digunakan untuk keuntungan pribadi, sementara sisanya diserahkan kepada BD.
“Faktanya, seluruh bahan pelatihan sudah tersedia di lokasi kegiatan, namun tetap dibuatkan laporan pengadaan seolah-olah dibeli oleh Disperindag PALI,” tambah Rido.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.701.382.027 dari total anggaran Rp2,73 miliar.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan di Kejari PALI.
Tags: Bongkar Korupsi di PALI Proyek Fiktif, Laporan Direkayasa, Uang Mengalir ke Kantong Pribadi
Baca Juga
-
23 Feb 2026
Pemkab Bogor Perkuat Fungsi Masjid sebagai Pusat Peradaban, Dennis Lim Apresiasi Komitmen Awal Kepemimpinan
-
15 Jan 2025
Kodim 0735/Surakarta Dukung Penuh Program MBG untuk Gizi Anak dan Ibu di Kota Solo
-
25 Jun 2025
Polda Jabar dan Asosiasi KTT Kawal Pengelolaan Handak Komersial Antam Dorong Penguatan CSR dan Keselamatan Tambang di Bogor
-
10 Nov 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Karya dan Pengabdian
-
08 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Inovasi Pemkab Bogor untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
-
24 Feb 2025
Muhammad Rahmat Hidayat Terpilih sebagai Ketua KAMMI UIKA Bogor
Rekomendasi lainnya
-
21 Jan 2025
Bupati Bogor Terpilih Rudy Susmanto Pindahkan Makam Ayah dan Kakek ke Pemakaman Keluarga dengan Prosesi Militer
-
04 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Subang
-
07 Des 2024
Pemkab Bogor Lepas Atlet NPCI, Siap Berlaga di Piala Pj. Gubernur Jabar 2024
-
14 Mei 2025
OC Kaligis Bela PWI Pusat Nilai Dewan Pers Bertindak di Luar Kewenangan Konstitusional
-
24 Feb 2025
Muhammad Rahmat Hidayat Terpilih sebagai Ketua KAMMI UIKA Bogor
-
12 Feb 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus: Pers Pilar Pembangunan dan Demokrasi yang Harus Dijaga




