
Liputan08.com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengeluarkan pernyataan keras terkait penghapusan artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang sempat tayang di portal berita Detik.com. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Dalam pernyataannya pada Sabtu, 24 Mei 2025, wartawan senior dan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) ke-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyayangkan sikap Dewan Pers yang dinilai pasif dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap penulis opini yang artikelnya dihapus.
“Ini sebuah kesalahan besar yang dilakukan Dewan Pers jika hanya menghimbau dan berharap para pembegal kebebasan berpikir serta bersuara mau mendengarkan imbauannya. Menilik sikap Dewan Pers yang lemah dalam menjaga kemerdekaan pers, menurut hemat saya, lembaga ini sebaiknya dibubarkan saja,” tegas Wilson.
Ia menekankan bahwa kebebasan tidak datang secara cuma-cuma, melainkan harus diperjuangkan secara sungguh-sungguh.
“Freedom is not free, it must be fought for earnestly, without hesitation and with maximum sacrifice. Kemerdekaan tidak gratis, ia harus diperjuangkan dengan karakter pejuang: berani menghadapi tantangan, tangguh, dan siap berkorban demi kebebasan berpikir dan bersuara rakyat,” tambahnya.
Wilson juga mengingatkan bahwa tindakan penghapusan artikel yang memuat pemikiran kritis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. Ia mengutip Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa segala bentuk tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
“Dewan Pers seharusnya turun tangan langsung membela penulis, bahkan mengawal proses hukum dengan mendampingi korban melapor ke aparat penegak hukum. Jika perlu, Dewan Pers bekerja sama dengan pihak terkait untuk memburu para pelaku yang saya sebut sebagai ‘teroris pers’,” ujar Wilson.
Ia menilai kegagalan Dewan Pers dalam merespons kasus ini sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap dunia jurnalistik dan tantangan yang dihadapi para pelaku pers. Padahal, lanjutnya, Pasal 15 ayat (1) UU Pers dengan jelas mengamanatkan agar Dewan Pers menjadi pelindung utama kebebasan pers.
“Tugas utama Dewan Pers adalah menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan pers, termasuk memberikan pembelaan kepada wartawan, penulis, content creator, dan pemikir kritis lainnya di media massa,” ujarnya.
Wilson menganggap penghapusan artikel opini tersebut sebagai tindakan yang tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi masa depan jurnalisme dan literasi publik di Indonesia.
“Kejadian ini menunjukkan betapa rapuhnya benteng kebebasan pers kita. Bahkan media sebesar Detik.com ternyata tidak mampu membela kontributornya dari tekanan dan teror media massa,” ujarnya.
Lebih jauh, Wilson memperingatkan bahwa lemahnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dapat berimplikasi negatif terhadap indeks demokrasi Indonesia secara keseluruhan.
“No viral, no media, no justice. Jika suara rakyat melalui media terus diberangus, maka keadilan pun akan semakin sulit diwujudkan. Kita menuju kegelapan informasi, yang akan melahirkan kebodohan struktural di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(Wartawan: APL/Red)
Edit:Zakar
Tags: Desak Tindakan Tegas atas Penghapusan Artikel Opini di Detik.com, Wilson Lalengke Kritik Keras Dewan Pers
Baca Juga
-
28 Mar 2025
Pemkab Bogor Bentuk Satgas Berantas Premanisme Pastikan Keamanan Masyarakat
-
26 Nov 2024
Kepada Pemprov Sumsel Kejati Sumsel Serahkan Pengelola Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
26 Apr 2025
17.428 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Siap Berdiri di Garda Terdepan untuk Negeri
-
26 Jun 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Rotasi 53 Pejabat, Rudy Susmanto: Percepatan Kinerja Harus Didukung Semua Pihak
-
16 Jul 2025
Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Senilai Rp1,98 Triliun
-
06 Mar 2025
Dedi Mulyadi Menangis Lihat Kerusakan TNGGP, Pertanyakan Peran Ade Yasin dalam Pemberian Izin
Rekomendasi lainnya
-
26 Mar 2025
Indocement Catat Laba Rp2 Triliun pada 2024, Perkuat Posisi di Pasar Semen Domestik
-
29 Mar 2025
Hasil Investigasi Awak Media Sukamulya Rumpin Bak Surganya Mafia Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal
-
16 Apr 2025
Hendry Ch Bangun Sambut Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan Wujud Kepedulian Pemerintah terhadap Pekerja Media
-
12 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Babakan Madang Sebagai Penyumbang PAD ke-6, Siap Kawal Aspirasi Warga
-
22 Jan 2025
Tragedi Longsor Petungkriyono 17 Korban Meninggal Tim Gabungan Fokus Pencarian Warga Hilang
-
19 Mar 2025
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk