
Liputan08.com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengeluarkan pernyataan keras terkait penghapusan artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang sempat tayang di portal berita Detik.com. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Dalam pernyataannya pada Sabtu, 24 Mei 2025, wartawan senior dan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) ke-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyayangkan sikap Dewan Pers yang dinilai pasif dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap penulis opini yang artikelnya dihapus.
“Ini sebuah kesalahan besar yang dilakukan Dewan Pers jika hanya menghimbau dan berharap para pembegal kebebasan berpikir serta bersuara mau mendengarkan imbauannya. Menilik sikap Dewan Pers yang lemah dalam menjaga kemerdekaan pers, menurut hemat saya, lembaga ini sebaiknya dibubarkan saja,” tegas Wilson.
Ia menekankan bahwa kebebasan tidak datang secara cuma-cuma, melainkan harus diperjuangkan secara sungguh-sungguh.
“Freedom is not free, it must be fought for earnestly, without hesitation and with maximum sacrifice. Kemerdekaan tidak gratis, ia harus diperjuangkan dengan karakter pejuang: berani menghadapi tantangan, tangguh, dan siap berkorban demi kebebasan berpikir dan bersuara rakyat,” tambahnya.
Wilson juga mengingatkan bahwa tindakan penghapusan artikel yang memuat pemikiran kritis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. Ia mengutip Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa segala bentuk tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
“Dewan Pers seharusnya turun tangan langsung membela penulis, bahkan mengawal proses hukum dengan mendampingi korban melapor ke aparat penegak hukum. Jika perlu, Dewan Pers bekerja sama dengan pihak terkait untuk memburu para pelaku yang saya sebut sebagai ‘teroris pers’,” ujar Wilson.
Ia menilai kegagalan Dewan Pers dalam merespons kasus ini sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap dunia jurnalistik dan tantangan yang dihadapi para pelaku pers. Padahal, lanjutnya, Pasal 15 ayat (1) UU Pers dengan jelas mengamanatkan agar Dewan Pers menjadi pelindung utama kebebasan pers.
“Tugas utama Dewan Pers adalah menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan pers, termasuk memberikan pembelaan kepada wartawan, penulis, content creator, dan pemikir kritis lainnya di media massa,” ujarnya.
Wilson menganggap penghapusan artikel opini tersebut sebagai tindakan yang tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi masa depan jurnalisme dan literasi publik di Indonesia.
“Kejadian ini menunjukkan betapa rapuhnya benteng kebebasan pers kita. Bahkan media sebesar Detik.com ternyata tidak mampu membela kontributornya dari tekanan dan teror media massa,” ujarnya.
Lebih jauh, Wilson memperingatkan bahwa lemahnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dapat berimplikasi negatif terhadap indeks demokrasi Indonesia secara keseluruhan.
“No viral, no media, no justice. Jika suara rakyat melalui media terus diberangus, maka keadilan pun akan semakin sulit diwujudkan. Kita menuju kegelapan informasi, yang akan melahirkan kebodohan struktural di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(Wartawan: APL/Red)
Edit:Zakar
Tags: Desak Tindakan Tegas atas Penghapusan Artikel Opini di Detik.com, Wilson Lalengke Kritik Keras Dewan Pers
Baca Juga
-
28 Apr 2025
Gubernur Lampung Gunakan Helikopter di Kunjungan Perdana ke Tanggamus
-
25 Jan 2025
Dishub Kabupaten Bogor Gelar Ramp Check dan Imbauan Keselamatan Jelang Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek
-
15 Jan 2025
Viral Video Dugaan Percakapan Dua Tokoh Besar Bogor Netizen Geram
-
03 Jul 2025
Kabupaten Bogor Jadi Prioritas Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Rudy: Kami Siap Total Dukung MBG!
-
08 Feb 2025
Festival Durian Leuwiliang Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan Mengangkat Pariwisata Lokal
-
24 Jun 2025
Festival Musik Nuansa Islam, Warna Baru di HJB ke-543 Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
22 Mar 2025
Rudy Susmanto Sampaikan LKPJ 2024: Sinergi Membangun Bogor yang Lebih Maju
-
27 Mar 2025
Bupati Bogor Apresiasi Petugas Lapangan Berikan Bingkisan dan Santunan
-
27 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Gagalkan Penyelundupan Minuman Keras dan Petasan di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
-
11 Jan 2025
Babinsa Kendalrejo Bantu Petani Atasi Krisis Air dengan Sistem Pompanisasi
-
14 Jun 2025
Helaran Budaya HJB ke-543 Jadi Simbol Kebangkitan Budaya dan Ekonomi Kabupaten Bogor
-
07 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina