Liputan08.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu, 23 April 2025, menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Yulianda Binti Manaf Marpaung. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Yulianda telah melanggar hukum dalam kasus yang melibatkan kerja sama jual beli Minyak Kita dalam kemasan botol. Putusan tersebut juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain:
Bundle Surat Perjanjian Kerja Jual Beli Minyak Kita Botol No. 001/KONTRAK/VSP-CJA/IX/2022 tanggal 15 September 2022.
Rekening koran BCA atas nama PT Christ Jaya Abadi periode September dan Oktober 2022.
Rekening koran Bank Mandiri dan BCA atas nama Indriyani.
Pihak pelapor yang merupakan pemilik PT Christ Jaya Abadi, menyatakan bahwa vonis ini memberi rasa keadilan. “Kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat tindakan terdakwa. Kami bersyukur keadilan akhirnya ditegakkan. Ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar menghormati kontrak dan komitmen bisnis,” ujar Direktur Utama PT Christ Jaya Abadi.(1/5/2025)
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan usai sidang bahwa hukuman tersebut sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. “Vonis satu tahun ini mencerminkan pertimbangan hukum yang adil. Yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan kerja sama dagang,”
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum terdakwa belum memberikan keterangan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Tags: Terdakwa Yulianda Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Minyak Kita
Baca Juga
-
21 Mei 2025
Mantri Nakal Ditangkap! Kejati Sumsel Bekuk Buronan Korupsi Dana KUR Rp800 Juta
-
13 Des 2025
Jembatan Leuwiranji Ditutup Total, DPUPR Bogor Lakukan Pemeliharaan Rp4,8 Miliar
-
13 Jan 2025
Polsek Tambora Berhasil Temukan Laptop WNA Afrika yang Hilang di KRL Kasus Diselesaikan Secara Damai
-
11 Jun 2025
Relokasi Puskesmas Curugbitung Tertunda, Dinkes Bogor Tegaskan Komitmen Pelayanan Kesehatan
-
15 Apr 2025
Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Pemerintah, Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde
-
10 Apr 2025
Rutan Rengat Gelar Razia Rutin Demi Jaga Keamanan dan Ketertiban
Rekomendasi lainnya
-
20 Des 2024
Pemkab Bogor Bersama Polres Bogor dan Kodim 0621 Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Hasil Operasi Gabungan
-
13 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pimpin Gebyar Pelayanan Publik Terpadu dan Lomba Linmas di Alun-Alun Cirimekar Cibinong, Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
09 Jul 2025
Menuju Puncak yang Tertata dan Hijau, Bupati Bogor Rudy Susmanto Instruksikan Aksi Serentak Penataan Kawasan Wisata Unggulan
-
06 Nov 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
-
05 Nov 2025
Dedie Rachim: Sinergi dan Respons Cepat Kunci Hadapi 1.000 Bencana di Kota Bogor
-
10 Feb 2025
Musrenbang Kecamatan Cibinong: DPRD Dorong Optimalisasi Infrastruktur dan Pelayanan Publik




