Breaking News

Terdakwa Yulianda Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Minyak Kita

Liputan08.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu, 23 April 2025, menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Yulianda Binti Manaf Marpaung. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Yulianda telah melanggar hukum dalam kasus yang melibatkan kerja sama jual beli Minyak Kita dalam kemasan botol. Putusan tersebut juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain:

Bundle Surat Perjanjian Kerja Jual Beli Minyak Kita Botol No. 001/KONTRAK/VSP-CJA/IX/2022 tanggal 15 September 2022.

Rekening koran BCA atas nama PT Christ Jaya Abadi periode September dan Oktober 2022.

Rekening koran Bank Mandiri dan BCA atas nama Indriyani.

Pihak pelapor yang merupakan pemilik PT Christ Jaya Abadi, menyatakan bahwa vonis ini memberi rasa keadilan. “Kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat tindakan terdakwa. Kami bersyukur keadilan akhirnya ditegakkan. Ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar menghormati kontrak dan komitmen bisnis,” ujar Direktur Utama PT Christ Jaya Abadi.(1/5/2025)

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan usai sidang bahwa hukuman tersebut sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. “Vonis satu tahun ini mencerminkan pertimbangan hukum yang adil. Yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan kerja sama dagang,”

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum terdakwa belum memberikan keterangan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya