
Liputan08.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu, 23 April 2025, menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Yulianda Binti Manaf Marpaung. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Yulianda telah melanggar hukum dalam kasus yang melibatkan kerja sama jual beli Minyak Kita dalam kemasan botol. Putusan tersebut juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain:
Bundle Surat Perjanjian Kerja Jual Beli Minyak Kita Botol No. 001/KONTRAK/VSP-CJA/IX/2022 tanggal 15 September 2022.
Rekening koran BCA atas nama PT Christ Jaya Abadi periode September dan Oktober 2022.
Rekening koran Bank Mandiri dan BCA atas nama Indriyani.
Pihak pelapor yang merupakan pemilik PT Christ Jaya Abadi, menyatakan bahwa vonis ini memberi rasa keadilan. “Kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat tindakan terdakwa. Kami bersyukur keadilan akhirnya ditegakkan. Ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar menghormati kontrak dan komitmen bisnis,” ujar Direktur Utama PT Christ Jaya Abadi.(1/5/2025)
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan usai sidang bahwa hukuman tersebut sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. “Vonis satu tahun ini mencerminkan pertimbangan hukum yang adil. Yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan kerja sama dagang,”
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum terdakwa belum memberikan keterangan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Tags: Terdakwa Yulianda Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Minyak Kita
Baca Juga
-
03 Feb 2025
Kajati Jateng Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Lancar di SMA Negeri 4 Semarang
-
16 Feb 2025
Istighosah dan Doa Bersama di Pondok Pesantren Modern Sahid dalam Rangka Peringatan Isra Mi’raj dan Menyambut Bulan Suci Ramadhan
-
23 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong UMKM Kabupaten Bogor Go Digital untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
-
01 Jun 2025
Kabupaten Bogor Tuan Rumah Perdana Kontes Bonsai Nasional, Kado Istimewa HJB ke 543
-
24 Okt 2024
Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor Tinjau Keberhasilan Program PKK di Klapanunggal, Fokus Penurunan Stunting
-
25 Apr 2025
Dewan Pers Minta Tian Bahtiar Tak Ditahan, Tegaskan Komitmen Jaga Kebebasan Pers
Rekomendasi lainnya
-
08 Jul 2025
Polresta Sidoarjo Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor, Dua Residivis Kembali Beraksi
-
27 Mei 2025
Satgas Yonarhanud 15/DBY Teguhkan Bakti untuk Negeri di Tapal Batas NTT
-
03 Mar 2025
TNI Perketat Pengawasan Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarhanud 15/DBY Gelar Sweeping di Oelbinose
-
23 Okt 2024
Tim JAM PIDMIL Kejaksaan Agung Raih Emas di Ajang Olahraga Komunitas Hukum Memperingati HUT ke-49 Babinkum TNI
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
01 Jun 2025
Harlah Pancasila 1 Juni 2025 Momentum Perkuat Persatuan Bangsa dan Pengamalan Nilai-Nilai Luhur