Liputan08.com – Seorang oknum guru honorer berinisial JM (35), yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SD Negri, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu siswinya.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang setelah menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata S.Tr.K., S.I.K., dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial N (13), yang menerima informasi dari seorang saksi terkait komunikasi tidak pantas antara tersangka dan korban melalui panggilan video.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa tersangka melakukan tindakan yang mengandung unsur asusila terhadap korban melalui sarana teknologi komunikasi,” ujar AKP Pras.

Korban yang awalnya diam karena merasa takut dan tertekan, akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut setelah orang tuanya mengonfirmasi langsung dan melaporkan ke pihak sekolah pada Senin (14/4/2025). Kepala sekolah kemudian segera memanggil JM untuk dimintai keterangan. Dalam proses itu, tersangka mengakui perbuatannya.
“Pihak sekolah yang menerima pengakuan tersebut langsung berkoordinasi dengan Polsek Tempursari. Kami segera mengamankan tersangka karena situasi mulai memanas, dengan sejumlah warga yang datang ke sekolah dan meminta pertanggungjawaban,” jelas AKP Pras.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan
Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap profesi,” tegas AKP Pras.
Polres Lumajang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.
Baca Juga
-
27 Feb 2025
Sadis! Pemulung di Tambora Dibacok Begal saat Hendak Kirim Uang ke Orangtua, Pelaku Pakai Hasil Rampasan untuk Judi dan Narkoba
-
25 Apr 2025
Rocky Gerung Jambore Karhutla 2025 Momentum Akademis dan Strategis untuk Hijaukan Indonesia dari Riau
-
12 Jun 2025
Kejagung Sosialisasikan PP No. 8 Tahun 2025 untuk Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA
-
18 Mei 2025
Dahlan Dahi Mediasi Konflik Internal PWI Menuju Rekonsiliasi dan Kongres Bersama pada Agustus 2025
-
12 Mei 2026
Pemkab Bogor Bantah Tuduhan Pembangkangan Hukum, Pastikan Putusan PTUN Bandung Dilaksanakan
-
14 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Resmikan Rumah Cegah Stunting dan Luncurkan Program Pengendalian Inflasi di Leuwiliang
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2024
Ribuan Relawan PERSUS Siap Menangkan Rudy Susmanto dan Jaro Ade di Pilkada Bogor, Fokus pada Penciptaan Lapangan Kerja
-
08 Jun 2025
Garuda Menebar Kedamaian Indobatt Bagi 100 Hewan Kurban di Tanah Pascakonflik Lebanon
-
26 Jan 2025
KPU Kabupaten Bogor Gelar Evaluasi Pilkada Bersama Pj. Bupati Bachril Bakri
-
19 Des 2025
Peduli Sesama, TP PKK Kabupaten Bogor Serahkan Bantuan Untuk Bantu Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Bandung
-
01 Jul 2025
Mayjen TNI Hendy Antariksa Resmi Jabat Danseskoad, Gantikan Mayjen Edwin Adrian Sumantha
-
06 Feb 2026
Respon Gerakan Indonesia ASRI, Adityawarman: Kota Bogor dari Dulu Terkenal Indah dan Nyaman


