Liputan08.com – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa pembekuan PWI Jawa Barat (PWI Jabar) adalah keputusan yang sah dan diambil berdasarkan kewenangan organisasi. Tindakan ini dilakukan menyusul pelanggaran serius yang dilakukan pengurus PWI Jabar.
“PWI Jabar dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung KLB tidak sah yang tidak korum. KLB itu kini sedang diselidiki Bareskrim Mabes Polri,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Maret.
Menurut Hendry, sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, ia memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah organisasi. Salah satunya dengan menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar.

Penunjukan ini, lanjut Hendry, bertujuan membenahi kepengurusan PWI Jabar. Selain Danang, beberapa anggota lain yang dianggap kompeten juga ditunjuk sebagai Plt untuk membantu pemulihan organisasi di tingkat provinsi.
“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan kirim surat resmi. Kami akan evaluasi dan bisa saja diberhentikan,” tegas Hendry.
Putusan PN Tidak Terkait Jabatan Ketua Umum
Hendry juga membantah klaim yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Sayid Iskandarsyah dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menegaskan, gugatan Sayid adalah perkara pribadi karena diberhentikan sebagai Sekjen oleh Dewan Kehormatan.
“Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum. Nama saya tidak disebut dalam gugatan, dan tidak masuk dalam putusan. Jangan diplintir, ini pembohongan publik,” kata Hendry.
Zulmansyah Tidak Sah Klaim Jabatan Ketua Umum
Hendry juga menegaskan bahwa Zulmansyah tidak sah mengklaim diri sebagai Ketua Umum hasil KLB. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan tidak sesuai dengan PD-PRT PWI.
Lebih lanjut, akta notaris KLB yang menyatakan dukungan terhadap Zulmansyah juga telah diadukan ke Bareskrim. Polisi bahkan sudah menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang: Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.
PWI Jabar Terseret Kasus BJB
Hendry turut menyinggung persoalan lain di internal PWI Jabar. Salah satunya adalah keterlibatan oknum dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB). Hal ini memperkuat alasan dibekukannya PWI Jabar untuk menjaga integritas organisasi.
Langkah Penyelamatan Organisasi
Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Hendry menegaskan bahwa langkah pembekuan ini bukan tindakan sepihak, melainkan penyelamatan organisasi.
“PWI Pusat berhak membekukan kepengurusan, menunjuk Plt, dan membenahi organisasi di daerah. Ini langkah tegas untuk menjaga kehormatan dan aturan yang berlaku,” pungkas Hendry.***
Tags: Hendry Ch Bangun Pembekuan PWI Jabar Sah KLB Tidak Korum dan Sedang Diselidiki Polisi
Baca Juga
-
19 Des 2025
Pemkab Bogor Pastikan Keamanan Menu SPPG Cijayanti 03, Masukan Orang Tua Siap Ditindaklanjuti Bersama
-
06 Mei 2026
Kebijakan Rudy Susmanto Ubah Pola Kerja ASN, Efisiensi Energi Tembus 44,06 Persen
-
17 Agu 2026
Bupati Bogor Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
09 Jul 2026
Kapolsek Muara Kuang Ogan Ilir Laksanakan Silaturahmi dan Pengecekan Pos Kamling untuk Perkuat Sinergi Kamtibmas
-
31 Mei 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: KaBogorFest 2026 Jadi Ruang Kolaborasi dan Kebanggaan Masyarakat
-
08 Mar 2026
Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Baitul Faizin, Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Warga Amalkan Nilai Al-Qur’an
Rekomendasi lainnya
-
12 Okt 2025
Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas Desak Ketua Umum
-
05 Jan 2026
DIJUAL TANAH
-
23 Jan 2025
Sekda Bogor Bahas Program Strategis Jabar 2025: Fokus Infrastruktur dan Pendidikan
-
10 Okt 2025
Jenal Mutaqin: Anak Cerebral Palsy Punya Hak yang Sama untuk Berkembang
-
13 Jul 2025
Puskesmas Pasar Rebo Tenjo Hadirkan Inovasi Digital “SIASAT”, Tangkal Hoaks Kesehatan
-
06 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah Islamiyah dalam Peringatan Isra Mi’raj





