
Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung menerima audiensi dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di ruang rapat lantai 2, membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) serta implementasi konsep dominus litis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, JAM-Pidum Asep N. Mulyana mengapresiasi perhatian PERMAHI terhadap isu-isu hukum yang berkembang, khususnya terkait diferensiasi fungsional dan kewenangan dalam KUHAP yang baru. Ia menegaskan pentingnya revisi KUHAP guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“KUHAP adalah pedoman utama dalam penegakan hukum. Revisi ini diperlukan agar sejalan dengan dinamika hukum dan semakin menjamin perlindungan HAM,” ujar Asep N. Mulyana.(7/3/2025)
Ia menjelaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah berusia lebih dari 40 tahun, sehingga pembaruannya menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan.
“Revisi ini bertujuan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan perlindungan hak asasi manusia,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPN PERMAHI, Andi Maruli, menyoroti peran Kejaksaan sebagai dominus litis dan menanyakan bagaimana konsep tersebut diimplementasikan dalam sistem peradilan pidana.
Menanggapi hal tersebut, JAM-Pidum menjelaskan bahwa asas dominus litis memberi Kejaksaan kendali penuh dalam menentukan kelanjutan penuntutan suatu perkara.
“Kejaksaan tidak hanya mewakili negara, tetapi juga masyarakat. Asas dominus litis memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta menjamin objektivitas dalam penuntutan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip ini penting agar setiap kasus ditangani sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam aspek keadilan, kepastian hukum, serta efisiensi peradilan.
“Penanganan perkara harus berlandaskan fakta dan prinsip equality before the law agar hukum dapat ditegakkan secara adil,” pungkasnya.
Tags: Bahas RUU KUHAP dan Asas Dominus Litis, JAM-Pidum Terima Audiensi PERMAHI
Baca Juga
-
12 Feb 2025
Syukuran Kantor Baru, Law Firm Irawansyah dan LBH Bogor Tegaskan Komitmen Pelayanan Hukum
-
16 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan dan Makmurkan Masjid
-
15 Okt 2024
Progres Betonisasi Jalan Dukuh Gatel – Dukuh Jetis Desa Tambakboyo Dikebut, Warga Antusias Bantu Satgas TMMD
-
31 Okt 2024
Pangdam I/BB Sambut Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Sampaikan Pesan Penting ke Prajurit Korem 033/Wira Pratama
-
13 Des 2024
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Anjangsana di Pasar Kampung Vascodaneem Papua Barat
-
31 Des 2024
Wawan Suherman dan Iskandar Sambut Tahun Baru 2025 Harapan Persatuan dan Semangat Kebersamaan
Rekomendasi lainnya
-
20 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2025-2030, Presiden Prabowo: Jadilah Pelayan Rakyat
-
20 Mei 2025
Kabandiklat Kejaksaan Agung Pimpin Upacara Harkitnas ke 117 Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat
-
07 Jan 2025
HUT ke-29 SEBA X-1 Watukosek: Semangat Persatuan dan Persaudaraan di Mako Brimob Kedung Halang
-
01 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma
-
17 Des 2024
Ajat Rochmat Jatnika Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Bogor 2024-2029
-
12 Mar 2025
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Ngarijan Salim di Jakarta