Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap 14 kasus melalui mekanisme restorative justice dalam ekspose virtual pada Rabu (19/2/2025). Salah satu kasus yang mendapat persetujuan adalah perkara pencurian sepeda motor di Musi Banyuasin yang melibatkan tersangka Aril Saputra bin Dedi.
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo Fit milik korban Mansyur bin Yusuf, yang saat itu diparkir dengan kunci masih terpasang. Korban sempat mengejar tersangka, namun kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di sebuah kebun tanpa keberadaan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Armen Ramdhani, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Fatmawati, S.H., menginisiasi perdamaian antara tersangka dan korban. Dalam proses tersebut, tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan korban menerima permintaan maaf tersebut serta mengajukan permohonan penghentian penuntutan.
“Setelah melalui proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan dan intimidasi, serta mempertimbangkan aspek sosiologis dan respons positif masyarakat, permohonan penghentian penuntutan akhirnya disetujui,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain kasus di Musi Banyuasin, JAM-Pidum juga menyetujui 13 kasus lainnya, di antaranya:
Kasus penggelapan dan penipuan di Kejari Kota Gorontalo
Kasus penganiayaan di Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejari Serang
Kasus penadahan di Kejari Musi Banyuasin dan Kejari Dharmasraya
Kasus pencurian dengan pemberatan di Kejari Ogan Ilir
Kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak di beberapa wilayah
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa kebijakan restorative justice merupakan wujud kepastian hukum yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum,” pungkasnya.
Penulis :Zakar
Tags: JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Musi Banyuasin
Baca Juga
-
08 Feb 2025
Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin dalam Kasus Dugaan Korupsi
-
22 Apr 2026
Tingkat Kepuasan Publik Terus Meningkat, CFD Tegar Beriman Jadi Ruang Publik Favorit Warga Bogor
-
16 Jan 2025
Ketum PWDPI Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Mesuji ke Polda Lampung
-
28 Mar 2025
Plt Ketua PWI Jabar Danang Donoroso: Menjaga Profesionalisme dan Keselamatan Jelang Idulfitri
-
26 Feb 2025
Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Bahrain, Tiga Tersangka Ditangkap
-
14 Mei 2025
HUT ke 74 PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Wujudkan Kejaksaan Modern dan Humanis
Rekomendasi lainnya
-
16 Jan 2025
Tingkatkan Kedekatan TNI dan Warga, Satgas Yonif 641/Bru Gelar Anjangsana di Kampung Owagambak
-
12 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Chasing Bogor Run 2025 Momentum Tingkatkan Olahraga dan Pariwisata
-
15 Feb 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
-
27 Mei 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Kurban dari Dana Pemerintah Bisa Sah Jika untuk Kemaslahatan Umat
-
22 Jul 2026
Mengejutkan! Nanik S Deyang Lepas Jabatan Kepala BGN, Prabowo Siapkan Peran Baru Usai Pengunduran Diri
-
31 Okt 2025
Jenal Mutaqin: Dai Punya Peran Penting dalam Pembangunan Bangsa



