Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap 14 kasus melalui mekanisme restorative justice dalam ekspose virtual pada Rabu (19/2/2025). Salah satu kasus yang mendapat persetujuan adalah perkara pencurian sepeda motor di Musi Banyuasin yang melibatkan tersangka Aril Saputra bin Dedi.
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo Fit milik korban Mansyur bin Yusuf, yang saat itu diparkir dengan kunci masih terpasang. Korban sempat mengejar tersangka, namun kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di sebuah kebun tanpa keberadaan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Armen Ramdhani, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Fatmawati, S.H., menginisiasi perdamaian antara tersangka dan korban. Dalam proses tersebut, tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan korban menerima permintaan maaf tersebut serta mengajukan permohonan penghentian penuntutan.
“Setelah melalui proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan dan intimidasi, serta mempertimbangkan aspek sosiologis dan respons positif masyarakat, permohonan penghentian penuntutan akhirnya disetujui,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain kasus di Musi Banyuasin, JAM-Pidum juga menyetujui 13 kasus lainnya, di antaranya:
Kasus penggelapan dan penipuan di Kejari Kota Gorontalo
Kasus penganiayaan di Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejari Serang
Kasus penadahan di Kejari Musi Banyuasin dan Kejari Dharmasraya
Kasus pencurian dengan pemberatan di Kejari Ogan Ilir
Kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak di beberapa wilayah
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa kebijakan restorative justice merupakan wujud kepastian hukum yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum,” pungkasnya.
Penulis :Zakar
Tags: JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Musi Banyuasin
Baca Juga
-
19 Sep 2026
Jangan Sampai Kecolongan! 4 Kamera ETLE Mengintai Cibinong, Pelanggaran Bisa Terekam
-
06 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016
-
05 Jul 2026
Bogor Koi Show 2026 Sukses Digelar, Kabupaten Bogor Perkuat Posisi sebagai Sentra Koi Nasional
-
01 Sep 2026
Pemkab Bogor Bidik 14 Ribu Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki Tahun Ini
-
04 Sep 2026
Pengajian Al-Qalam Kembali Digelar, KH Achmad Yaudin Sogir: Semua Amal Manusia Telah Tercatat
-
27 Jun 2026
Bujug Buneng… PNS Nyantai, PPPK Paruh Waktu yang Keringetan, Eh Nilainya Malah Dipegang PNS!
Rekomendasi lainnya
-
13 Sep 2026
Di KTT BRICS 2026, Prabowo Dorong Kemandirian Nasional dan Ketahanan Strategis Indonesia
-
06 Feb 2026
Respon Gerakan Indonesia ASRI, Adityawarman: Kota Bogor dari Dulu Terkenal Indah dan Nyaman
-
19 Feb 2025
Presiden Prabowo Tekankan Infrastruktur untuk Swasembada dan Konektivitas Nasional
-
24 Okt 2025
Pemkab Bogor Tekankan Nasionalisme dan Profesionalisme Damkar Demi Pelayanan Prima
-
11 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Impor Gula
-
07 Jul 2025
Eks Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Kerjasama Pemanfaatan Lahan Pasar Cinde





