Liputan08.com Jakarta Barat – Unit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, berhasil mengamankan seorang anak berhadapan hukum (ABH) berinisial HRS (16) atas tindak asusila berupa begal payudara. Pelaku diketahui telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Sawangan, Depok, dan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menjelaskan bahwa pelaku memilih target secara acak, namun cenderung menyasar perempuan bertubuh gemuk.
“Motifnya bukan karena wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya,” ujar Kompol Sugiran dalam konferensi pers pada Selasa (17/12/2024).
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korban berinisial CF (14) melapor ke polisi. CF, yang masih di bawah umur, mengalami trauma mendalam akibat perbuatan tersebut.
“Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan olah TKP dan penyisiran CCTV. Dari sana, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas AKP Rachmad.

Lebih lanjut, Rachmad menambahkan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap HRS di daerah Sawangan, Depok. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Dua motor tersebut digunakan pelaku secara bergantian untuk melancarkan aksinya,” tambah Rachmad.
Menurut hasil pemeriksaan, Rachmad menyatakan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya karena terpapar video porno sejak pandemi Covid-19.
“Pelaku mengaku sering menonton film porno saat pandemi, dan hal itu memicu perbuatannya,” ujar Rachmad.
HRS diketahui bekerja sebagai tukang potong ayam dan sudah putus sekolah sejak lama. Saat ini, polisi masih berencana memeriksa kondisi psikologis pelaku di RS Kramat Jati untuk mengetahui apakah ada gangguan tertentu.
“Psikologi pelaku akan dicek, apakah ada kelainan atau tidak, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” terang Rachmad.
HRS saat ini ditahan di Polsek Palmerah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 289 dan/atau Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan dari orangtua pelaku.
“Melihat ancaman hukuman 12 tahun, anak ini tidak mendapatkan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan,” jelas Sri.
Sri memastikan pihaknya akan segera bertemu dengan keluarga pelaku untuk melengkapi proses pendampingan sesuai prosedur hukum pidana anak.
Di sisi lain, korban juga sudah mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak berwenang, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Tags: Polsek Palmerah Tangkap ABH Pelaku Begal Payudara di Jakarta Barat
Baca Juga
-
15 Jun 2025
Mini Zoo Diskanak Ramaikan HJB ke 543, Jadi Favorit Pengunjung
-
22 Okt 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Dukung Ekonomi Warga Yoparu melalui Program ROSITA
-
25 Nov 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Dedikasi Guru di Hari Guru Nasional 2025
-
21 Jan 2026
Silaturahmi Strategis Antikorupsi: Direktur Eksekutif FRRAK Bertemu Direktur KPK di Hadapan Pimpinan Kabupaten Bogor
-
05 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Rp734 Juta di Cibinong!
-
25 Des 2025
Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Satgas PKH Kejaksaan RI Amankan Lahan Hutan Rp150 Triliun dan Uang Negara Rp6,6 Triliun
Rekomendasi lainnya
-
13 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong Penguatan Korpri Tangguh dan Berintegritas untuk Indonesia Emas 2045
-
30 Nov 2025
Bogor Perkuat Ketahanan Pangan: Desa Dapat Ekskavator Cegah Alih Fungsi Lahan
-
28 Feb 2025
Perkuat Kemitraan, PT Solusi Bangun Indonesia Ajak Pemilik Toko Bangunan Kunjungi Pabrik Narogong
-
07 Apr 2025
Taruna Akpol dan Rumah Baca Zhaffa Gelar Kelas Inspiratif untuk Anak Jalanan di Manggarai
-
02 Jul 2025
Rudy Susmanto Komit Bangun RSUD RH Satibi Jadi Pusat Layanan Kesehatan Unggulan di Bogor Timur
-
09 Sep 2025
Pemkab Bogor Pastikan Pasar Cileungsi Bebas Formalin dan Boraks, Semua Sampel Pangan Aman Dikonsumsi




