Liputan08.com Jakarta Barat – Unit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, berhasil mengamankan seorang anak berhadapan hukum (ABH) berinisial HRS (16) atas tindak asusila berupa begal payudara. Pelaku diketahui telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Sawangan, Depok, dan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menjelaskan bahwa pelaku memilih target secara acak, namun cenderung menyasar perempuan bertubuh gemuk.
“Motifnya bukan karena wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya,” ujar Kompol Sugiran dalam konferensi pers pada Selasa (17/12/2024).
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korban berinisial CF (14) melapor ke polisi. CF, yang masih di bawah umur, mengalami trauma mendalam akibat perbuatan tersebut.
“Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan olah TKP dan penyisiran CCTV. Dari sana, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas AKP Rachmad.

Lebih lanjut, Rachmad menambahkan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap HRS di daerah Sawangan, Depok. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Dua motor tersebut digunakan pelaku secara bergantian untuk melancarkan aksinya,” tambah Rachmad.
Menurut hasil pemeriksaan, Rachmad menyatakan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya karena terpapar video porno sejak pandemi Covid-19.
“Pelaku mengaku sering menonton film porno saat pandemi, dan hal itu memicu perbuatannya,” ujar Rachmad.
HRS diketahui bekerja sebagai tukang potong ayam dan sudah putus sekolah sejak lama. Saat ini, polisi masih berencana memeriksa kondisi psikologis pelaku di RS Kramat Jati untuk mengetahui apakah ada gangguan tertentu.
“Psikologi pelaku akan dicek, apakah ada kelainan atau tidak, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” terang Rachmad.
HRS saat ini ditahan di Polsek Palmerah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 289 dan/atau Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan dari orangtua pelaku.
“Melihat ancaman hukuman 12 tahun, anak ini tidak mendapatkan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan,” jelas Sri.
Sri memastikan pihaknya akan segera bertemu dengan keluarga pelaku untuk melengkapi proses pendampingan sesuai prosedur hukum pidana anak.
Di sisi lain, korban juga sudah mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak berwenang, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Tags: Polsek Palmerah Tangkap ABH Pelaku Begal Payudara di Jakarta Barat
Baca Juga
-
08 Mar 2025
Perumda Tirta Kahuripan Rayakan HUT ke 44 Sekda Bogor Sampaikan Arahan Bupati untuk Tingkatkan Pelayanan Air Bersih
-
08 Nov 2024
Kejaksaan Agung Terima Kunjungan Mahasiswa Hukum UGM dalam Program Dema on Tour 2024
-
13 Des 2024
Melalui Program KAMIS MANIS, Inisiatif Baru Pemkab Bogor untuk Wujudkan Wilayah Kabupaten Bogor Lebih Nyaman
-
28 Jul 2025
Bupati Bogor Gaungkan Penghijauan, Gandeng Balai Persemaian Rumpin Kembangkan Ruang Terbuka Hijau
-
17 Des 2024
JPU Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat
-
10 Jan 2025
Polres Sragen Bongkar Jaringan Obat Ilegal Pemuda 19 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Ribuan Pil Trihexyphenidyl
Rekomendasi lainnya
-
23 Jun 2025
Sekda Bogor Tegaskan Integritas Jadi Kunci dalam Penerimaan Murid Baru
-
31 Jan 2026
Pemerintah Kabupaten Bogor Kirim Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Longsor di Kabupaten Bandung Barat
-
21 Mei 2025
DPO Kasus Kredit Fiktif Rp800 Juta Akhirnya Ditangkap Tim SIRI Kejaksaan Agung di Musi Banyuasin
-
31 Okt 2025
Bupati Bogor Apresiasi Pengabdian Irwanuddin, Sambut Denny Achmad Sebagai Kajari Baru
-
29 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong PWI Jadi Jembatan Informasi Antara Pemkab dan Masyarakat
-
12 Mar 2025
Sakaratul Maut: Perspektif Medis dan Islam Menurut KH Achmad Yaudin Sogir




