
Liputan08.com Jakarta Barat – Unit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, berhasil mengamankan seorang anak berhadapan hukum (ABH) berinisial HRS (16) atas tindak asusila berupa begal payudara. Pelaku diketahui telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Sawangan, Depok, dan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menjelaskan bahwa pelaku memilih target secara acak, namun cenderung menyasar perempuan bertubuh gemuk.
“Motifnya bukan karena wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya,” ujar Kompol Sugiran dalam konferensi pers pada Selasa (17/12/2024).
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korban berinisial CF (14) melapor ke polisi. CF, yang masih di bawah umur, mengalami trauma mendalam akibat perbuatan tersebut.
“Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan olah TKP dan penyisiran CCTV. Dari sana, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas AKP Rachmad.
Lebih lanjut, Rachmad menambahkan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap HRS di daerah Sawangan, Depok. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Dua motor tersebut digunakan pelaku secara bergantian untuk melancarkan aksinya,” tambah Rachmad.
Menurut hasil pemeriksaan, Rachmad menyatakan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya karena terpapar video porno sejak pandemi Covid-19.
“Pelaku mengaku sering menonton film porno saat pandemi, dan hal itu memicu perbuatannya,” ujar Rachmad.
HRS diketahui bekerja sebagai tukang potong ayam dan sudah putus sekolah sejak lama. Saat ini, polisi masih berencana memeriksa kondisi psikologis pelaku di RS Kramat Jati untuk mengetahui apakah ada gangguan tertentu.
“Psikologi pelaku akan dicek, apakah ada kelainan atau tidak, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” terang Rachmad.
HRS saat ini ditahan di Polsek Palmerah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 289 dan/atau Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan dari orangtua pelaku.
“Melihat ancaman hukuman 12 tahun, anak ini tidak mendapatkan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan,” jelas Sri.
Sri memastikan pihaknya akan segera bertemu dengan keluarga pelaku untuk melengkapi proses pendampingan sesuai prosedur hukum pidana anak.
Di sisi lain, korban juga sudah mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak berwenang, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Tags: Polsek Palmerah Tangkap ABH Pelaku Begal Payudara di Jakarta Barat
Baca Juga
-
07 Feb 2025
JAM-Intel dan Menteri Desa Luncurkan Aplikasi Pengawasan Dana Desa Secara Real-Time
-
10 Nov 2024
Wakil Jaksa Agung: Hari Pahlawan Menginspirasi Perjuangan Baru dalam Menghadapi Tantangan Bangsa
-
25 Jan 2025
Polresta Banyumas Ungkap Kasus Dugaan Pelanggaran Hukum terhadap Anak di Wangon
-
05 Mar 2025
Rutan Kelas IIB Rengat dan Polsek Rengat Barat Gelar Razia, Pastikan Keamanan dan Bebas Narkoba
-
11 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Suap dalam Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang
Rekomendasi lainnya
-
26 Des 2024
Tawuran di Palmerah Terciduk Tim TP3, Polisi Amankan Tujuh Remaja Beserta Senjata Tajam
-
18 Des 2024
Sekda Ajat Sebut Pentingnya Pramuka Dalam Pendidikan Karakter Gen Z dan Alfa
-
14 Mar 2025
Panglima TNI Agus Subiyanto: Revisi UU TNI Mendesak untuk Hadapi Ancaman Modern
-
30 Apr 2025
Geger! Rutan Rengat Geledah Blok Hunian, Sikat Barang Terlarang Bareng TNI
-
10 Jul 2025
JAM-Datun Gandeng PT SMI Perkuat Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Fokus Pulihkan Kekayaan Negara
-
30 Okt 2024
Kejaksaan Agung Gelar Lokakarya Bersama IOJI untuk Perkuat Penegakan Hukum Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir