Liputan08.com – Belakangan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya ketertiban dalam berlalu lintas, termasuk dalam hal kelengkapan surat-surat kendaraan. Namun, bagaimana jika kendaraan milik aparat justru tidak memiliki kelengkapan surat alias “bodong”? Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat:
1.Dokumentasikan Kendaraan
Jika menemukan kendaraan aparat yang mencurigakan, langkah pertama adalah mendokumentasikannya. Ambil foto kendaraan tersebut, termasuk nomor plat, merek, model, dan ciri-ciri khusus lainnya. Pastikan dokumentasi dilakukan dengan aman dan tidak melanggar hukum.
2.Periksa Keaslian Nomor Polisi
Masyarakat dapat memverifikasi keaslian nomor polisi kendaraan melalui beberapa cara:
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL): Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengecek status kendaraan berdasarkan nomor plat.
Website Samsat atau e-Samsat Daerah: Beberapa provinsi menyediakan layanan pengecekan online melalui website resmi masing-masing.
SMS atau USSD: Di beberapa daerah, layanan ini masih tersedia untuk mengecek keabsahan kendaraan.
Kepolisian Terdekat: Jika tidak yakin, masyarakat dapat langsung menghubungi kantor kepolisian setempat untuk menanyakan keabsahan kendaraan.
3.Laporkan ke Pihak Berwenang
Jika setelah pengecekan diketahui kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap atau terindikasi ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada:
Kepolisian setempat (Polres atau Polsek): Sampaikan bukti dokumentasi dan hasil pengecekan nomor polisi.
Dinas Perhubungan: Jika kendaraan tersebut digunakan dalam tugas tertentu, Dishub juga bisa membantu dalam pengecekan legalitas.
Media dan LSM: Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran serius, masyarakat bisa menghubungi media atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang transparansi dan hukum.
4.Tidak Bertindak Sendiri
Meskipun penting untuk memastikan ketertiban, masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan sendiri, seperti menghadang atau menghadapi pemilik kendaraan. Sebaiknya percayakan kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
Dengan adanya kesadaran dan tindakan proaktif dari masyarakat, diharapkan tidak ada lagi kendaraan aparat yang tidak memiliki kelengkapan surat, sehingga ketertiban dan keadilan dalam berlalu lintas dapat ditegakkan untuk semua pihak.
(Zakar)
Tags: Langkah yang Bisa Dilakukan Rakyat Jika Menemukan Kendaraan Aparat Tidak Memiliki Kelengkapan Surat
Baca Juga
-
16 Des 2024
Menyongsong 2025: Transformasi Strategi Maritim Indonesia di Tengah Gejolak Dunia
-
04 Jan 2026
Wisata Sejarah Lawang Sewu Dinilai Mahal, Pengunjung Keberatan dengan Sistem Tiket Berlapis hingga Rp50 Ribu
-
09 Apr 2025
Pemkab Bogor Sambut Magang Praja IPDN, Zaenal Ashari Ini Momentum Terapkan Ilmu di Lapangan
-
02 Jan 2026
Awal 2026, Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik Lewat Pembentukan Dua SKPD Strategis
-
29 Sep 2025
Proyek Bengkel Emak Ojol Komunitas Emak Kantoran Raih Juara 1 Bogor Innovation Award (BIA) 2025
-
29 Apr 2026
Sekda Ajat Dorong Percepatan KDKMP, Target 189 Gerai Dikejar Tuntas
Rekomendasi lainnya
-
13 Jan 2025
Peringatan HUT ke-18 PMPP TNI, Olahraga Bersama Wujudkan Kebersamaan dan Kebugaran
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Pemberantasan Korupsi dari iNews
-
11 Nov 2025
TP PKK Kabupaten Bogor Gelar BINDA di Rumpin, Dorong Pemberdayaan dan Kesejahteraan Warga
-
11 Apr 2026
Pengukuhan PC Muslimat NU Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir: Kaum Ibu adalah Pilar Kekuatan Bangsa
-
10 Jun 2026
Redaksi Siber24.com dan Liputan08.com Ucapkan Selamat Milad ke-52 kepada Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji
-
22 Jan 2025
WHO Menyesalkan Pengumuman Amerika Serikat untuk Keluar dari Keanggotaan






