Liputan08.com – Belakangan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya ketertiban dalam berlalu lintas, termasuk dalam hal kelengkapan surat-surat kendaraan. Namun, bagaimana jika kendaraan milik aparat justru tidak memiliki kelengkapan surat alias “bodong”? Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat:
1.Dokumentasikan Kendaraan
Jika menemukan kendaraan aparat yang mencurigakan, langkah pertama adalah mendokumentasikannya. Ambil foto kendaraan tersebut, termasuk nomor plat, merek, model, dan ciri-ciri khusus lainnya. Pastikan dokumentasi dilakukan dengan aman dan tidak melanggar hukum.
2.Periksa Keaslian Nomor Polisi
Masyarakat dapat memverifikasi keaslian nomor polisi kendaraan melalui beberapa cara:
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL): Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengecek status kendaraan berdasarkan nomor plat.
Website Samsat atau e-Samsat Daerah: Beberapa provinsi menyediakan layanan pengecekan online melalui website resmi masing-masing.
SMS atau USSD: Di beberapa daerah, layanan ini masih tersedia untuk mengecek keabsahan kendaraan.
Kepolisian Terdekat: Jika tidak yakin, masyarakat dapat langsung menghubungi kantor kepolisian setempat untuk menanyakan keabsahan kendaraan.
3.Laporkan ke Pihak Berwenang
Jika setelah pengecekan diketahui kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap atau terindikasi ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada:
Kepolisian setempat (Polres atau Polsek): Sampaikan bukti dokumentasi dan hasil pengecekan nomor polisi.
Dinas Perhubungan: Jika kendaraan tersebut digunakan dalam tugas tertentu, Dishub juga bisa membantu dalam pengecekan legalitas.
Media dan LSM: Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran serius, masyarakat bisa menghubungi media atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang transparansi dan hukum.
4.Tidak Bertindak Sendiri
Meskipun penting untuk memastikan ketertiban, masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan sendiri, seperti menghadang atau menghadapi pemilik kendaraan. Sebaiknya percayakan kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
Dengan adanya kesadaran dan tindakan proaktif dari masyarakat, diharapkan tidak ada lagi kendaraan aparat yang tidak memiliki kelengkapan surat, sehingga ketertiban dan keadilan dalam berlalu lintas dapat ditegakkan untuk semua pihak.
(Zakar)
Tags: Langkah yang Bisa Dilakukan Rakyat Jika Menemukan Kendaraan Aparat Tidak Memiliki Kelengkapan Surat
Baca Juga
-
23 Jun 2025
Ketua DPRD Bogor Sastara Winara Dukung Pembinaan Warga Binaan Melalui Perkemahan Pemasyarakatan
-
08 Sep 2026
Perkuat Integritas Aparatur, Pemkab Bogor Gelar Roadshow Antikorupsi di Sukaraja
-
10 Okt 2026
Pengurus PKB Kabupaten Bogor Bantu Bocah 4 Tahun Berobat Gratis
-
13 Mei 2026
Tak Ada Ampun, 8 Terdakwa Korupsi Pertamina Digelandang Menuju Dingin Penjara
-
23 Jan 2025
Jaksa Agung dan BAP DPD RI Bahas Akuntabilitas Kerugian Negara dalam Rapat Konsultasi
-
28 Des 2025
Tak Kenal Hari Libur, Bupati Bogor Rudy Susmanto Turun Langsung Awasi Infrastruktur dan Sapa Warga di Hari Minggu
Rekomendasi lainnya
-
10 Agu 2026
Tiga Rekor MURI Diraih, Kapolri Dorong Generasi Muda Aktif Jaga Kamtibmas Digital
-
30 Jun 2025
Bupati Bogor Tinjau Progres Masjid Raya: Target Rampung Desember 2025, Jadi Pusat Layanan Haji dan Umrah
-
14 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Rangkul PKL, Beri Ruang Usaha dengan Syarat Jaga Kebersihan
-
22 Feb 2025
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Distrik Bolakme, Warga Merasa Terbantu
-
19 Feb 2025
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Polsek Cileungsi atas Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
-
15 Jun 2025
Mini Zoo Diskanak Ramaikan HJB ke 543, Jadi Favorit Pengunjung






