Liputan08.com – Belakangan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya ketertiban dalam berlalu lintas, termasuk dalam hal kelengkapan surat-surat kendaraan. Namun, bagaimana jika kendaraan milik aparat justru tidak memiliki kelengkapan surat alias “bodong”? Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat:
1.Dokumentasikan Kendaraan
Jika menemukan kendaraan aparat yang mencurigakan, langkah pertama adalah mendokumentasikannya. Ambil foto kendaraan tersebut, termasuk nomor plat, merek, model, dan ciri-ciri khusus lainnya. Pastikan dokumentasi dilakukan dengan aman dan tidak melanggar hukum.
2.Periksa Keaslian Nomor Polisi
Masyarakat dapat memverifikasi keaslian nomor polisi kendaraan melalui beberapa cara:
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL): Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengecek status kendaraan berdasarkan nomor plat.
Website Samsat atau e-Samsat Daerah: Beberapa provinsi menyediakan layanan pengecekan online melalui website resmi masing-masing.
SMS atau USSD: Di beberapa daerah, layanan ini masih tersedia untuk mengecek keabsahan kendaraan.
Kepolisian Terdekat: Jika tidak yakin, masyarakat dapat langsung menghubungi kantor kepolisian setempat untuk menanyakan keabsahan kendaraan.
3.Laporkan ke Pihak Berwenang
Jika setelah pengecekan diketahui kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap atau terindikasi ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada:
Kepolisian setempat (Polres atau Polsek): Sampaikan bukti dokumentasi dan hasil pengecekan nomor polisi.
Dinas Perhubungan: Jika kendaraan tersebut digunakan dalam tugas tertentu, Dishub juga bisa membantu dalam pengecekan legalitas.
Media dan LSM: Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran serius, masyarakat bisa menghubungi media atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang transparansi dan hukum.
4.Tidak Bertindak Sendiri
Meskipun penting untuk memastikan ketertiban, masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan sendiri, seperti menghadang atau menghadapi pemilik kendaraan. Sebaiknya percayakan kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
Dengan adanya kesadaran dan tindakan proaktif dari masyarakat, diharapkan tidak ada lagi kendaraan aparat yang tidak memiliki kelengkapan surat, sehingga ketertiban dan keadilan dalam berlalu lintas dapat ditegakkan untuk semua pihak.
(Zakar)
Tags: Langkah yang Bisa Dilakukan Rakyat Jika Menemukan Kendaraan Aparat Tidak Memiliki Kelengkapan Surat
Baca Juga
-
31 Des 2024
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2024 Optimalisasi Penegakan Hukum dan Pemulihan Keuangan Negara
-
26 Jun 2025
Mari Songsong Tahun Baru Islam dengan Semangat Hijrah Menuju Bogor yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur
-
27 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Evaluasi KSO Puncak: Lindungi Lingkungan, Jaga Iklim Investasi
-
23 Nov 2024
Rutan Rengat Gelar Razia dan Tes Urine Warga Binaan, Pastikan Bebas Narkotika
-
27 Okt 2024
Tim Kejaksaan Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian
-
06 Des 2025
Bandit Nikel Asal China Ditangkap Satgas Terpadu di Bandara Khusus IWIP Saat Coba Selundupkan Serbuk Mineral
Rekomendasi lainnya
-
31 Mei 2025
Wabup Ade Ruhandi Resmikan Kampung Hidroponik dan Distribusikan 500 Ribu Bibit demi Ketahanan Pangan dan Pelestarian Lingkungan
-
11 Nov 2024
Kemeriahan Color Fun Walk di Kabupaten Bogor KPU Ajak Masyarakat Semarakkan Pilkada Serentak 2024
-
23 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penuh Pembangunan RS PMI Parung Panjang: Dorong Akses Layanan Kesehatan Merata
-
03 Feb 2025
Pembelian LPG 3 Kg Wajib di Pangkalan Resmi, Pertamina Jamin Harga & Stok Aman
-
13 Jan 2025
Kecamatan Gunung Putri Luncurkan Kawasan Berikat Bersinar untuk Perangi Narkoba
-
23 Agu 2025
Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, PWI Serang Raya Tuntut Penegakan Hukum dan Jaminan Keamanan





