Liputan08.com INHU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Selasa (3/12/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Rengat, Ridar Firdaus Ginting, dengan melibatkan Kepala Kesatuan Pengamanan, Kepala Subsi Pengelolaan, staf Rutan, serta dukungan personel Polsek Rengat Barat.
Penggeledahan dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban serta mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk narkotika. Selain penggeledahan fisik, dilakukan pula tes urine secara acak kepada lima warga binaan dan lima petugas Rutan. Langkah ini merupakan bagian dari program 13 Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya memberantas peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

“Kami berkomitmen untuk konsisten melaksanakan razia kamar hunian dan tes urine demi mendukung program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba. Langkah ini bertujuan menjaga lingkungan Rutan tetap bersih, aman, dan bebas narkoba,” ujar Ridar Firdaus Ginting.

Hasil razia menunjukkan tidak ada barang terlarang yang ditemukan di kamar hunian warga binaan. Tes urine yang dilakukan juga menunjukkan hasil negatif dari indikasi penggunaan narkoba, baik untuk warga binaan maupun petugas.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Rengat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba sekaligus mendukung reformasi pemasyarakatan menuju kondisi yang lebih baik.
Tags: Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba, Rutan Rengat Gelar Razia dan Tes Urine
Baca Juga
-
23 Apr 2025
Ngeri, Korupsi Menjalar Sampai Istri hingga Sopir Kejagung Periksa 10 Saksi Skandal Suap PN Jakpus
-
11 Jun 2025
PWI Kabupaten Bogor Kirim Calon Anggota Ikuti OKK di Indramayu, Pendataan Ulang Ditutup 15 Juni 2025
-
12 Feb 2025
Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Kriminal Besar: Perampokan Brutal di Pati & Sindikat Mobil Bodong di Semarang
-
12 Nov 2024
Jaksa Agung: Sinergi Sipil dan Militer Diperlukan dalam Penanganan Perkara Koneksitas
-
19 Feb 2026
Tikus Koruptor Pasar Cinde Kembalikan Rp750 Juta, Kejari6 Palembang Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
-
16 Sep 2025
Bupati Bogor Beri Penghargaan dan Hadiah Umroh kepada Dua Tokoh Inspiratif
Rekomendasi lainnya
-
03 Nov 2025
Wali Kota Bogor Tinjau Finalisasi Revitalisasi Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal
-
17 Okt 2024
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Informasi Lokal Desa di Musi Banyuasin
-
06 Mei 2025
Eks Ketua PN Surabaya, Dr. Rudi Suparmono, Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait Terpidana Ronald Tannur
-
06 Des 2024
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Ruko di Tengah Hujan Deras
-
27 Feb 2026
Tikus Koruptor Tata Kelola Minyak Dihukum 9–15 Tahun, Pengadilan Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis Berat
-
16 Jan 2025
Kota Tangerang Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Dukung Investasi dan Kemudahan Berusaha




